Makalah HUKUM JAMINAN SYARIAH



BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar belakang
Hukum jaminan meliputi jaminan kebendaan maupun perorangan. Jaminan kebendaan meliputi utang-piutang yang diistimewakan, gadai, dan hipotek. Sedangkan jaminan perorangan, yaitu penanggungan utang (borgtocht). Sehubungan dengan pengertian, beberapa pakar merumuskan pengertian umum mengenai hukum jaminan. Pengertian itu antara lain menurut Satrio, hukum jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur. Intinya hukum jaminan adalah hukum yang mengatur tentang jaminan piutang seseorang. Disamping itu, Salim HS juga memberikan perumusan tentang hukum jaminan, yaitu keseluruhan kaidah – kaidah hukum yang mengatur hubungan antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit.
B.     Rumusan masala 
1.      Bagaimanakah Hukum jaminan perspektif Syariah ?
2.      Apa sajakah konsep jaminan dalam hukum islam?
3.      Bagaimana konsep jaminan dalam mudhrabah?
C.    Tujuan 
1.      Untuk mengetahui hukum  jaminan dalam prespektif syariah.
2.      Untuk mengetahui dasar prundang-undangan maupun dasar Syariah tentang hukum jaminan.
3.      Untuk memahami hukum jaminan dalam perspektif Syariah.



BAB II

PEMBAHASAN


A.    Hukum jaminan perspektif Syariah
            Dalam prinsip ekonomi Syariah jaminan diistilahkan dengan menggunakan istilah kafalah . selanjutnya jika dilihat dari segi pengertian maka didapati pengertian sebagai berikut. Bahwa Al-Kafalah secara etimologi berarti الضمان  (jaminan), الحمالة (beban), danالزعامة (tanggungan). Secara terminologi, sebagaimana yang dinyatakan para ulama fikih selain Hanafi, bahwa kafalah adalah, "Menggabungkan dua tanggungan dalam permintaan dan hutang”. Definisi lain adalah, "Jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga¬ yaitu pihak yang memberikan hutang/kreditor(makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua yaitu pihak yang berhutang/debitoratau yang ditanggung (makful ‘anhu, ashil)”.
            Pada asalnya, kafalah adalah padanan dari dhamman, yang berarti penjaminan sebagaimana tersebut di atas.Namun dalam perkembangannya, Kafalah identik dengankafalah al-wajhi (personal guarantee, jaminan diri), sedangkan dhamman identik dengan jaminan yang berbentuk barang/harta benda[1].
            Dalam literature lain jaminan dalam hal ini dijelaskan dengan istilah dhaman. Yang memiliki arti jaminan, beban, tanggungan, sedangkan menurut istilah penggabungan dua beban (tanggungann) untuk membayar piutag, menggadaikan barang atau menghadirkan orang pada tempat yang telah ditentukan[2].
B.     Dasar Hukum Kafalah
1)      Al-quran
            Dalil syara’ yang menyatakan atau menerangkan tentang kafalah adalah sebagai berikut. Yakni al-quran surah Yusuf ayat 72 : yang artinya :
Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya." (Surah Yusuf : 72 )
            Dalam tafsir Aisarut Tafasir disebutkan bahwa Para pembantu raja menjawab, "Kami sedang mencari bejana tempat minum raja. Kami akan memberikan hadiah bagi orang yang menemukannya berupa makanan seberat beban unta." Pemimpin mereka pun menyatakan dan menegaskan hal itu dengan berkata, "Aku menjamin janji ini."[3]
2)      Al-hadits
            Dasar hukum darikafalah ini dapat dijumpai pada hadis Rasululah yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah r.a. yang berbunyi:
وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: ( تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنَّا, فَغَسَّلْنَاهُ, وَحَنَّطْنَاهُ, وَكَفَّنَّاهُ, ثُمَّ أَتَيْنَا بِهِ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْنَا: تُصَلِّي عَلَيْهِ? فَخَطَا خُطًى, ثُمَّ قَالَ: أَعَلَيْهِ دَيْنٌ? قُلْنَا: دِينَارَانِ، فَانْصَرَفَ, فَتَحَمَّلَهُمَا أَبُو قَتَادَةَ، فَأَتَيْنَاهُ, فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ: اَلدِّينَارَانِ عَلَيَّ، فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أُحِقَّ اَلْغَرِيمُ وَبَرِئَ مِنْهُمَا اَلْمَيِّتُ? قَالَ: نَعَمْ, فَصَلَّى عَلَيْهِ )  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ            
Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, lalu kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya. Kemudian kami mendatangi Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan kami tanyakan: Apakah baginda akan menyolatkannya?. Beliau melangkan beberapa langkah kemudian bertanya: "Apakah ia mempunyai hutang?". Kami menjawab: Dua dinar. Lalu beliau kembali.Maka Abu Qotadah menanggung hutang tersebut. Ketika kami mendatanginya; Abu Qotadah berkata: Dua dinar itu menjadi tanggunganku. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Betul-betul engkau tanggung dan mayit itu terbebas darinya." Ia menjawab: Ya. Maka beliau menyolatkannya. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
C.    Konsep Jaminan Dalam Hukum Islam
Secara umum jaminan dalam hukum Islam (fiqh) dibagi menjadi dua; jaminan yang berupa orang (personal guarancy) dan jaminan yang berupa harta benda. Yang pertama sering dikenal dengan istilah dlaman atau kafalah. Sedangkan yang kedua dikenal dengan istilah rahn. Oleh karena itu, pembahasan berikut akan mengulas kedua macam istilah tersebut menurut hukum Islam.
1.      Kafalah
Kafalah menurut etimologi berarti al-dhamanah, hamalah , dan za’aamah, ketiga istilah tersebut memilki arti yang sama, yakni menjamin atau menanggung.[4]. Sedangkan menurut terminologi Kafalah adalah “Jaminan yang diberikan oleh kafiil (penanggung) kepada pihak ketiga atas kewajiban/prestasi yang harus ditunaikan pihak kedua (tertanggung)”.
Kafalah diisyaratkan oleh Allah SWT. pada Al-Qur’an Surat Yusuf ayat 72; “Penyeru itu berseru, Kami kehilangan piala raja dan barang siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh makanan (seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya” dan juga hadis Nabi saw; “Pinjaman hendaklah dikembalikan dan yang menjamin hendaklah membayar” (H.R. Abu Dawud). kafalah dinilai sah menurut hukum Islam kalau memenuhi rukun dan syarat , yaitu:
1)      Kafiil ( orang yang menjamin), disyaratkan sudah baligh, berakal, tidak dicegah membelanjakan harta (mahjur) dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri.
2)      Makful lah (orang yang berpiutang/berhak menerima jaminan), syaratnya ialah diketahui oleh orang yang menjamin, ridha (menerima), dan ada ketika terjadinya akad menjaminan.
3)      Makful ‘anhu (orang yang berutang/ yang dijamin), disyaratkan diketahui oleh yang menjamin, dan masih hidup (belum mati).
4)      Madmun bih atau makful bih (hutang/kewajiban yang dijamin), disyaratkan; merupakan hutang/prestasi yang harus dibayar atau dipenuhi, menjadi tanggungannya ( makful anhu), dan bisa diserahkan oleh penjamin (kafiil).
5)      Lafadz ijab qabul, disyaratkan keadaan lafadz itu berarti menjamin, tidak digantungkan kepada seauatu dan tidak berarti sementara.[5]

Kafalah dibagi menjadi dua bagian, yaitu kafalah dengan jiwa (kafalah bi al-nafs) dan kafalah dengan harta (kafalah bi al-maal). Kafalah dengan jiwa dikenal pula dengan Kafalah bi al-Wajhi, yaitu adanya kesediaan pihak penjamin (al-Kafil, al-Dhamin atau al-Za’im) untuk menghadirkan orang yang ia tanggung kepada yang ia janjikan tanggungan (Makful lah). Kafalah yang kedua ialah kafalah harta, yaitu kewajiban yang mesti ditunaikan oleh dhamin atau kafil dengan pembayaran (pemenuhan) berupa harta. Kafalah harta ada tiga macam, yaitu: pertama, kafalah bi al-Dayn, yaitu kewajiban membayar hutang yang menjadi beban orang lain, kedua, kafalah dengan penyerahan benda, yaitu kewajiban menyerahkan benda-benda tertentu yang ada di tangan orang lain, seperti mengembalikan barang yang di-ghashab dan menyerahkan barang jualan kepada pembeli, ketiga, kafalah dengan ‘aib, maksudnya adalah jaminan bahwa jika barang yang dijual ternyata mengandung cacat, karena waktu yang terlalu lama atau karena hal-hal lainnya, maka penjamin (pembawa barang) bersedia memberi jaminan kepada penjual untuk memenuhi kepentingan pembeli (mengganti barang yang cacat tersebut).
2.      Rahn  
Secara etimologi, kata ar-rahn berarti tetap, kekal, dan jaminan. Akad ar-rahn dalam istilah hukum positif disebut dengan barang jaminan/agunan.Sedangkan menurut istilah ar-rahn adalah Harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan utang yang bersifat mengikat. [6]
Berdasarkan definisi yang berasal dari ulama madzhab Maliki tersebut, obyek jaminan dapat berbentuk materi, atau manfaat, dimana keduanya merupakan harta menurut jumhur ulama. Benda yang dijadikan barang jaminan (agunan) tidak harus diserahkan secara aktual, tetapi boleh juga penyerahannya secara hukum, seperti menjadikan sawah sebagai jaminan (agunan), sehingga yang diserahkan adalah surat jaminannya (sertifikat sawah).[7]
Berbeda dengan definisi di atas, menurut ulama Syafi'iyah dan Hanabilah, ar-rahn adalah: Menjadikan materi (barang) sebagai jaminan utang, yang dapat dijadikan pembayar utang apabila orang yang berutang tidak bisa membayar utangnya itu. 8[8]Definisi ini mengandung pengertian bahwa barang yang boleh dijadikan jaminan (agunan) utang itu hanya yang bersifat materi; tidak termasuk manfaat sebagaimana yang dikemukakan ulama madzhab Maliki. Barang jaminan itu boleh dijual apabila utang tidak dapat dilunasi dalam waktu yang disepakati kedua belah pihak.
Para ulama fiqh mengemukakan bahwa akad ar-rahn dibolehkan dalam Islam berdasarkan al-Qur'an dan sunnah Rasul.9 Dalam surat al-Baqarah, 2: 283: Rahn dinilai sah menurut hukum Islam, apabila telah memenuhi rukun dan syarat sebagai berikut:
a.       Syarat yang terkait dengan orang yang berakad adalah cakap bertindak hukum. Kecakapan bertindak hukum, menurut jumhur ulama adalah orang yang telah baligh dan berakal. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, kedua belah pihak yang berakad tidak disyaratkan baligh tetapi cukup berakal saja. Oleh sebab itu menurut mereka anak kecil yang mumayyiz boleh melakukan akad rahn, dengan syarat akad ar-rahn yang dilakukan anak kecil yang sudah mumayyiz ini mendapatkan persetujuan dari walinya.
b.      Syarat shigat (lafal). Ulama Hanafiyah mengatakan dalam akad itu ar-rahn tidak dikaitkan dengan syarat tertentu atau dikaitkan dengan masa yang akan datang karena ar-rahn sama dengan akad jual beli. Apabila akad itu dibarengi dengan syarat tertentu atau dikaitkan dengan masa yang akan datang, maka syaratnya batal, sedangkan akadnya sah. Misalnya orang yang berutang mensyaratkan apabila tenggang waktu utang telah habis dan utang belum terbayar, maka ar-rahn itu diperpanjang satu bulan; atau pemberi utang mensyaratkan harta agunan itu boleh ia manfaatkan. Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah mengatakan apabila syarat itu adalah syarat yang mendukung kelancaran akad itu, maka syarat itu diperbolehkan, tetapi apabila syarat itu bertentangan dengan tabiat akad ar-rahn maka syaratnya batal. Kedua syarat dalam contoh di atas (perpanjangan ar-rahn satu bulan dan agunan boleh dimanfaatkan), termasuk syarat yang tidak sesuai dengan tabiat ar-rahn, karenanya syarat itu dinyatakan batal. Syarat yang dibolehkan itu, misalnya, untuk sahnya ar-rahn itu, pihak pemberi utang minta agar akad itu disaksikan oleh dua orang saksi. Sedangkan syarat yang batal, misalnya, disyaratkan bahwa agunan itu tidak boleh dijual ketika ar-rahn itu jatuh tempo dan orang yang berutang tidak mampu membayarnya.
c.       Syarat al-marhum bihi (utang) adalah:
1.      merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada orang tempat berutang.
2.      Utang itu boleh dilunasi dengan agunan itu.
3.      Utang itu jelas dan tertentu.
Syarat al-marhun (barang yang dijadikan agunan), menurut para pakar fiqh, adalah:
1.      barang jaminan (agunan) itu boleh dijual dan nilainya seimbang dengan utang,
2.      barang jaminan itu bernilai dan dapat dimanfaatkan,
3.      barang jaminan itu jelas dan tertentu,
4.      agunan itu milik sah orang yang berutang,
5.      barang jaminan itu tidak terkait dengan hak orang lain,
6.      barang jaminan itu merupakan harta yang utuh, tidak bertebaran dalam beberapa tempat
7.      barang jaminan itu boleh diserahkan baik materinya maupun manfaatnya. [9]
Di samping syarat-syarat di atas, para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa ar-rahn itu baru dianggap sempurna apabila barang yang dirahn-kan itu secara hukum sudah berada di tangan pemberi utang, dan uang yang dibutuhkan telah diterima peminjam uang. Apabila barang jaminan itu berupa benda tidak bergerak, seperti rumah dan tanah, cukup surat jaminan tanah atau surat-surat rumah itu yang dipegang oleh pemberi utang. Syarat yang terakhir (kesempurnaan ar-rahn) oleh para ulama disebut sebagai qabdh al-marhun (barang jaminan dikuasai secara hukum). Syarat ini menjadi penting karena Allah dalam surat al-Baqarah, 2: 283 menyatakan " fa rihanun magbudhah" (barang jaminan itu dikuasai secara hukum).
Apabila barang jaminan itu telah dikuasai oleh pemberi utang, maka akad ar-rahn bersifat mengikat bagi kedua belah pihak. Oleh sebab itu, utang itu terkait dengan barang jaminan, sehingga apabila utang tidak dapat dilunasi, barang jaminan dapat dijual dan utang dibayar. Apabila dalam penjualan barang jaminan itu ada kelebihan, maka wajib dikembalikan kepada pemiliknya.[10]
Dari uraian tentang kedua konsep jaminan di atas, jelas bahwa eksistensi jaminan di akui dalam hukum Islam. Untuk jaminan yang diberikan oleh pihak lain atas kewajiban/prestasi yang harus dilaksanakan oleh pihak yang dijamin (debitur) kepada pihak yang berhak menerima pemenuhan kewajiban/prestasi (kreditur) disebut dengan kafalah. Sedangkan jaminan yang terkait dengan benda/harta yang harus diberikan debitur (orang yang berhutang) kepada kreditur (orang yang berpiutang) disebut dengan rahn.
Sebagai perbandingan, dalam sistem yang berlaku di Indonesia jaminan digolongkan menjadi 2 macam, yaitu jaminan materiil (kebendaan), dan jaminan imateriil (perorangan, borgtocht). Jaminan kebendaan mempunyai ciri-ciri “kebendaan” dalam arti memberikan hak mendahului di atas benda-benda tertentu dan mempunyai sifat melekat dan mengikuti benda yang bersangkutan. Sedangkan jaminan perorangan tidak memberikan hak mendahului atas benda-benda tertentu, tetapi hanya dijamin oleh harta kekayaan seorang lewat orang yang menjamin pemenuhan perikatan yang bersangkutan.[11]
D.    Urgensi Jaminan Dalam Produk Pembiayaan Syari’ah
Berbeda dengan perbankan konvensional yang dalam penyaluran dananya menggunakan skim kredit, di perbankan syari’ah penyaluran dana menggunakan skim pembiayaan. Pembiayaan adakalanya dengan mengambil keuntungan berdasarkan margin keuntungan (profit margin) , seperti dalam akad jual beli murabahah, salam, istishna dan ijarah, juga dikenal pembiayaan yang menggunakan prinsip bagi hasil, yaitu melalui akad musyarakah dan mudharabah. Kedua akad pembiayaan ini dilihat dari ciri hasnya sangat berbeda sekali dengan akad yang lain. Di antara perbedaan menonjol adalah bahwa bank syari’ah dalam penyaluran dananya kepada nasabah penerima pembiayaan tidak dapat dipastikan memperoleh keuntungan tertentu (modal pembiayaan ditambah return) sebagaimana dalam skim pembiayaan yang mengambil keuntungan berdasarkan margin keuntungan. Akan tetapi, justru pihak bank sangat memungkinkan mengalami kerugian bila usaha nasabahnya mengalami kegagalan atau kebangkurutan, inilah konsekwensi dari skim pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing). Namun, sebaliknya bila usaha nasabah berhasil maka akan memperoleh bagi hasil yang mungkin lebih besar bila dibandingkan penyaluran dana melalui skim pembiayaan berdasarkan margin keuntungan, ini karena di antara kedua pihak (bank dan nasabah) telah ada kesepakatan bagi hasilnya, yang biasanya berkisar 30%:70%, 40%:60%, atau 50%:50%.
Atas dasar tingkat spekulasi yang tinggi dalam skim pembiayaan, maka umumnya bank syari’ah sangat berhati-hati dalam melakukan penyaluran dana melalui skim ini. Apalagi kalau mengingat bahwa bank syari’ah sebagaimana bank konvensional merupakan lembaga intemediary keuangan. Di mana dana yang dikelola oleh bank sebagian besar merupakan dana pihak ketika (nasabah kreditur) baik yang berupa dana tabungan (titipan/wadi’ah) maupun dana investasi yang berupa deposito (mudharabah atau musyarakah). Dan sebagaimana lazimnya bahwa dana nasabah tersebut sewaktu-waktu atau dalam jangka waktu tertentu akan diambil kembali oleh nasabah dengan tambahan keuntungan baik yang berupa bagi hasil (bila berupa dana investasi) atau bonus (bila berupa dana titipan).
Sebagai wujud sikap kehati-hatian bank dalam melakukan penyaluran dananya melalui skim pembiayaan melalui bagi hasil ini, sebelum memberikan kredit atau pembiayaan, bank syari’ah harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari Nasabah Debitur. Kelima unsur tersebut yang sering disebut 5C perkreditan (Character, Capital, Capacity, Collateral dan Condition of Economy). Memang secara teoritis bahwa yang terpenting pertama-pertama adalah karakter dari nasabah calon penerima pembiayaan (nasabah debitur), karena jika karakternya baik, sekalipun kondisi yang lainnya buruk, nasabah debitur akan tetap berusaha serius dan dengan jujur melaporkan hasil usahanya dengan mengembalikan dana pembiayaan yang disertai bagi hasilnya. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa pada kenyataannya jaminan sangat menentukan tingkat keamanan pembiayaan yang disalurkan oleh bank. Di samping itu, Keberadaan agunan menjadi sangat penting, dan hal ini berhubungan dengan filosofi dasar dari dana bank sebagaimana disinggung di atas, yaitu bahwa dana bank adalah dana nasabah, dana masyarakat, yang oleh karenanya harus dilindungi dan digunakan secara sangat hati-hati.
Atas dasar beberapa pertimbangan di atas, maka pengajuan pembaiayaan di bank syari’ah  yang  menggunakan  skim  musyarakah  ataupun  mudhrabah  dikenakan  kewajiban memberikan anggunan. Padahal secara teoritis, pengenaan kewajiban memberikan anggunan kepada nasabah debitur untuk skim/akad musyarakah dan mudharabah bertentangan dengan prinsip dasar kedua akad tersebut, yang dalam hukum Islam dikenal dengan akad kepercayaan (amanah). Pembahasan tentang status akad amanah dalam skim pembiayaan terutama melalui akad mudharabah di perbankan syari’ah akan dibahas dalam sub bab berikutnya.
Kenyataan di atas, meskipun masih menyimpan persoalan status hukumnya dari sisi hukum Islam, menunjukkan bahwa jaminan mutlak diperlukan untuk memberikan kepastian bahwa dana tersebut dapat dikembalikan, atau setidaknya bank tidak akan mengalami kerugian yang terlalu besar, jika misalnya ternyata hanya dapat mengeksekusi agunan atau jaminan yang telah diberikan, karena debitur bertindak semaunya atau asal-asalan dalam menjalankan usaha bisnisnya.
Dalam hukum positif Indonesia terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur jaminan dalam rangka melaksanakan sistem kehati-hatian (prudential) yang harus dilakukan oleh indutri perbankan, termasuk perbankan syari’ah. Peraturan perundang-undangan tersebut antara lain dapat dilihat dalam ketentuan-ketentuan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998, peraturan perundang-undangan Bank Indonesia dan KUH Perdata. Berikut akan disebutkan beberapa pasal perundang-undangan di atas yang terkait dengan urgensitas jaminan di perbankan:
a.       Dalam UU No. 10 tahun 1998 terdapat pada pasal pasal 8 dan penjelasanya pasal 8 ayat serta pasal 12 A ayat (1) berikut ini:
“...Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah, Bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad baik dan kemampuan serta kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan” (pasal 8 ayat (1))
“Kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah yang diberikan bank mengandung resiko, sehingga dalam peleksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan atau pembiayaan berdarkan prinsip syari’ah yang sehat. Untuk mengurangi resiko tersebut, jaminan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah dalam arti keyakinan atas kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan bank. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari Nasabah Debitur. Mengingat bahwa agunan sebagai salah satu unsur pemberian kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan Nasabah Debitur mengembalikan utangnya, agunan dapat hanya berupa barang, proyek atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Tanah........”(penjelasan pasal 8 ayat (1)) “Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.(Pasal 12 A ayat (1)) Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 5/7/PBI/2003 tentang kaualitas Aktiva Produktif Bagi Bank Syari’ah pasal 2 (ayat 1) dan penjelasannya, dan pada PAPSI (Pedoman Akuntansi Perbankan Syari’ah Indonesia)

Tahun 2003 Bank Indonesia: Penanaman dana Bank Syariah pada Aktiva Produktif wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian. (Pasal 2 (ayat 1) Yang dimaksud dengan prinsip kehati-hatian dalam penanaman dana yaitu penanaman dana dilakukan antara lain berdasarkan: 1) .Analisis kelayakan usaha dengan memperhatikan sekurang-kurangnya faktor 5C (Character, Capital, Capacity, Condition ofeconomy & Collateral); 2). Penilaian terhadap aspek prospek usaha, kondisi keuangan dan kemampuan membayar. (Penjelasan Pasal 2).
“Pada prinsipnya dalam pembiaayaan mudharabah tidak dipersyaratkan adanya jaminan, namun agar tidak terjadi moral hazard berupa penyimpangan oleh pengelola dana, pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad” (PAPSI 2003, h. 58) Dalam KUH Perdata pasal 1131 dan pasal 1132 berikut ini: “Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan.” (pasal 1131)
Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya; pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi bagi menurut keseimbangan yaitu menurut besar-kecilnya piutang masing-masing kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan. (pasal 1132)
E.     Jaminan Dalam Pembiayaan Mudharabah
Mudharabah adalah kesepakatan antara pemilik modal (shahibul maal) untuk menyertakan modalnya kepada pekerja (pengusaha) untuk diinvestasikan, sedangkan keuntungan yang diperoleh menjadi milik bersama dan dibagi menurut kesepakatan bersama.[12]
Dalam konteks perbankan, pembiayaan mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara bank sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan nasabah sebagai pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah pembagian hasil (keuntungan atau kerugian, profit and loss sharing) menurut kesepakatan dimuka.
Dalam pembiayaan mudharabah hubungan antara pihak bank dengan dengan pihak nasabah pengelola dana di dasarkan pada prinsip kepercayaan (amanah), maksudnya pengelola dana (mudharib) dipercaya untuk mengelola modal mudharabah, dia tidak dikenakan ganti rugi (dhaman) atas kerusakan, kemusnahan, atau kerugian yang menimpanya selama tidak disebabkan atas kelalaian, kecerobohan, atau tindakannya yang melanggar syarat dalam perjanjian.[13]Karena kepercayaan merupakan prinsip terpenting dalam transaksi pembiayaan mudharabah, maka mudharabah dalam istilah bahasa inggris disebut trust financing atau trust investment. Prinsip inilah yang membedakan pembiayaan yang menggunakan akad mudharabah dengan akad-akad lainnya.
Atas dasar prinsip di atas, pihak pemilik modal (shahibul mal) pada prinsipnya tidak dapat menuntut jaminan apapun dari mudharib untuk mengembalikan modal atau modal dengan keuntungan. Jika pihak shahibul mal mempersyaratkan pemberian jaminan dari nasabah pengelola (mudharib) dan menyatakan hal ini dalam syarat kontrak, maka kontrak mudharabah tersebut menurut mayoritas ulama (jumhur ulama) tidak sah (ghair shahih) karena bertentangan dengan prinsip dasar akad “amanah” dalam mudharabah.[14]
Meskipun fiqih tidak mengizinkan pemilik modal/investor untuk menuntut jaminan dari mudharib, dalam kenyataannya, bank-bank Islam umumnya benar-benar meminta beragam bentuk jaminan, baik dari mudharib sendiri maupun dari pihak ketiga. Namun mereka menegaskan bahwa jaminan tidak dibuat untuk memastikan kembalinya modal, tetapi untuk memastikan bahwa kinerja mudharib sesuai dengan syarat-syarat kontrak. International Islamic Bank for Investment and Development, misalnya, mempersyaratkan bagi pemohon pendanaan mudharabah untuk menyatakan jenis jaminan yang dapat mereka berikan kepada bank. Demikian juga, salah satu klausul dalam kontrak mudharabah pada Faisal Islamic Bank of Egypt dinyatakan bahwa“jika terbukti bahwa mudharib menyalahgunakan atau tidak sungguh-sungguh melindungi barang-barang atau dana-dana, atau bertindak bertentangan dengan syarat-syarat investor, maka mudharib harus menanggung kerugian, dan harus memberikan jaminan sebagai pengganti kerugian semacam ini.”[15] Di Indonesia, sebagaimana yang telah di uraikan di atas, praktek pengenaan jaminan untuk pembiayaan mudharabah sah adanya baik berdasarkan UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan maupun menurut peraturan Bank Indonesia. Bahkan Majelis Ulama melalui lembaga Dewan Syari’ah Nasional (DSN) juga membolehkan praktek jaminan tersebut.[16]
Berangkat dari fenomina di atas, dapat disimpulkan bahwa ada perbedaan antara konsep mudharabah dalam fiqh klasik, dengan aplikasinya di perbankan syari’ah, di antaranya mengenai persoalan jaminan yang harus diberikan mudharib kepada pihak shahibul mal dalam hal ini bank syari’ah.
Menyikapi persoalan ini, para ahli hukum Islam kontemprer, di antaranya adalah Muhammad Abdul Mun’im Abu Zaid dalam bukunya Nahwa Tathwiri Nidhami al-Mudharabah fi al-Masharif al-Islamiyah, menyatakan bahwa jaminan untuk pembiayaan mudharabah dalam praktek perbankan syari’ah diperbolehkan dan sangat penting keberadaannya atas dasar 2 (dua) alasan berikut ini: pertama, pada konteks perbankan syari’ah saat ini mudharabah yang dilakukan berbeda dengan mudharabah tradisional (mudharabah tsunaiyah) yang hanya melibatkan dua pihak shahibul maal dan mudharib, di mana keduanya sudah saling bertemu secara langung (mubasyarah) dan mengenal satu dengan lainnya. Sementara praktek mudharabah di perbankan syari’ah saat ini, Bank berfungsi sebagai lembaga intermediari memudharabahkan dana shahibul mal yang jumlahnya banyak kepada mudharib lain, dan shahibul maal yang jumlahnya banyak tersebut tidak bertemu langsung dengan mudharib sehingga mereka tidak bisa mengetahui dengan pasti kredibilitas dan kapabilitas mudharib. Oleh karena itu, untuk menjaga kepercayaan dari nasabah investor, bank syari’ah harus menerapkan asas prudential, di antaranya dengan mengenakan jaminan kepada nasabah penerima pembiayaan. kedua, situasi dan kondisi masyarakat saat ini telah berubah dalam hal komitmen terhadap nilai-nilai akhlak yang luhur, seperti kepercayaan (trust) dan kejujuran. Berkaitan dengan hal ini, Abdul Mun’im Abu Zaid dalam karyanya yang lain “Al-Dhaman fi al-Fiqh al-Islamy”juga menyatakan bahwa faktor terbesar yang menjadi hambatan perkembangan Perbankan Syari’ah, khususnya dalam bidang investasi adalah rendahnya moralitas para nasabah penerima dana pembiayaan dalam hal kejujuran (al-shidq) dan memegang amanah (al-amanah).[17] Oleh sebab itu, larangan jaminan dalam mudharabah karena bertentangan dengan prinsip dasarnya yang bersifat amanah bisa berubah karena adanya perubahan kondisi obyektif masyarakat dalam bidang moralitas. sesuai dengan kaidah al hukmu yaduru ma’a illat wujudan wa ‘adaman. Artinya: Keberadaan hukum ditentukan oleh ada atau tidaknya ‘illat (alasan). Jika ‘illat berubah maka akibat hukumnya pun berubah.
Namun demikian, meskipun jaminan dalam mudharabah dalam praktek perbankan saat ini diperbolehkan, tetapi disyaratkan bahwa jaminan tersebut harus didasarkan pada tujuan menjaga agar tidak terjadi moral hazard berupa penyimpangan oleh pengelola dana (taqshir al-amiil), bukan bertujuan mengembalikan modal bank atau sebagai ganti rugi (dhaman) setiap kerugian atas kegagalan usaha mudharib secara mutlak.[18] Oleh karena itu, jaminan hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran (ta’addi), kelalaian (taqshir), atau menyalahi kesepakatan yang telah ditentukan (mukhalafatu al syurut).[19] Di samping itu, kewajiban adanya jaminan dalam mudharabah tidak harus dibebankan kepada mudharib tetapi bank dapat meminta jaminan kepada pihak ketiga yang akan menjamin mudharib bila melakukan kesalahan. Dalam konsep fiqh jaminan oleh pihak ketiga dikenal dengan akad kafalah sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya.
F.     Perbedaan Bank Garansi dan Kafalah
Pada prinsipnya, bank garansi dan kafalah adalah sama, yaitu penjaminan yang diberikan oleh bank. Perbedaannya adalah bank garansi menggunakan prinsip perbankan umum, sedangkan kafalah menggunakan prinsip syariah.
Mengenai bank garansi atau jaminan bank, Prof. Dr. Ny. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H., didalam bukunya Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan(hal. 106) menjelaskan bahwa jaminan bank adalah suatu jenis penanggungan, di mana yang bertindak sebagai penanggung adalah Bank. Bank garansi terjadi jika Bank selaku penanggung diwajibkan untuk menanggung pelaksanaan pekerjaan tertentu, atau menanggung dipenuhinya pembayaran tertentu kepada kreditur.
            Lebih lanjut, dijelaskan bahwa dalam bank garansi, Bank baru bersedia memberikan garansi jika kepada Bank telah disetorkan sejumlah uang tertentu, sebesar garansi yang akan diberikan oleh Bank. Jika kebetulan pemohon garansi itu telah mempunyai rekening atau deposito pada Bank, maka Bank akan memblokir jumlah uang itu untuk keperluan pemberian surat jaminan Bank. Kemungkinan lainnya, dapat juga si pemohon garansi tidak menyerahkan sejumlah uang kepada Bank, melainkan memberikan kontra garansi yang berwujud jaminan yang bersifat kebendaan.
            Mengenai Bank Garansi ini juga dapat Anda lihat pengaturannya dalam Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tahun 1991 tentang Pemberian Garansi Oleh Bank (“Kepdir BI No. 23/1991”) dan Surat Edaran Direksi Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tahun 1991 tentang Pemberian Garansi Oleh Bank.
Dalam Pasal 1 ayat (3) Kepdir No. 23/1991, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan garansi adalah:
a.       Garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi).
b.      Garansi dalam bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas surat-surat berharga seperti aval dan endosemen dengan hak regres yang dapat menimbulkan kewajiban membayar bagi bank apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi).
c.       Garansi lainnya yang terjadi karena perjanjian bersyarat sehingga dapat menimbulkan kewajiban finansial bagi bank.
Sedangkan mengenai kafalah, dapat dilihat dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/14/DPbStertanggal 17 Maret 2008 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah (“SEBI 10/2008”). Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masakah Akad Syariah (hal. 136-137) mengatakan bahwa kafalah yang diatur dalam konsep syariah bisa dikatakan sama persis dengan konsep pemberian jaminan (borg) yang diatur menurut hukum positif. Kafalah berdasarkan SEBI 10/2008: “merupakan suatu pelayanan bank syariah di mana bank bertindak sebagai pemberi jaminan atas pemenuhan kewajiban nasabah terhadap pihak ketiga. Objek penjaminan dalam kafalah merupakan kewajiban pihak yang meminta jaminan dengan nilai, jumlah dan spesifikasi yang jelas, serta tidak bertentangan dengan syariah (tidak diharamkan). Dalam pelaksanaan pemberian jaminan, bank syariah dapat meminta jaminan berupa cash collateral atau bentuk jaminan lainnya atas nilai penjaminan dan bank dapat memperoleh imbalan atau fee atas jasa pemberian jaminan tersebut.”
Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam skema kafalah, bank memberikan jasa dengan bertindak selaku penjamin atas pemenuhan kewajiban (utang) nasabah kepada pihak ketiga, yang dikenal dengan istilah awam garansi bank. Atas pemberian kafalah ini, bank syariah menerima imbalan atau fee (ujrah) yang disepakati di awal serta dinyatakan dalam jumlah nominal tetap. Tidak dibolehkan apabila nilai nominal dari barang yang dijamin jumlahnya berubah-ubah atau tidak sesuai dengan kesepakatan awal, kecuali dibuatkan kontrak baru.
Irma Devita (Ibid, 138) menjelaskan juga bahwa walaupun pada awalnya bentuknya adalah jasa, apabila terjadi keadaan nasabah melakukan wanprestasi atas kewajibannya terhadap pihak ketiga sehingga kemudian pihak yang menerima jaminan “mencairkan” jaminan itu, bank garansi (kafalah) tersebut berubah menjadi utang. Bank kemudian akan memenuhi kewajiban nasabah kepada pihak ketiga atas dasar Qardh (dana talangan), dan selanjutnya nasabah berutang kepada bank syariah yang wajib dikembalikan oleh nasabah baik secara tunai maupun dengan mencicil.[20]





BAB III

PENUTUP



A.    Kesimpulan
Dari uraian tentang penerapan hukum jaminan dalam pembiayaan di perbankan syari’ah di atas, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1.      Konsep jaminan dalam hukum Islam di kenal dengan dua istilah, yaitu kafalah dan rahn. Untuk jaminan yang diberikan oleh pihak lain atas kewajiban/prestasi yang harus dilaksanakan oleh pihak yang dijamin (debitur) kepada pihak yang berhak menerima pemenuhan kewajiban/prestasi (kreditur) disebut dengan kafalah. Sedangkan jaminan yang terkait dengan benda/harta yang harus diberikan debitur (orang yang berhutang) kepada kreditur (orang yang berpiutang) disebut dengan rahn.
2.      Keberadaan jaminan dalam produk pembiayaan di perbankan syari’ah sebagaimana perbankan konvensional sangat penting mengingat bank merupakan lembaga intermediary yang menerima “amanat financial” dari para nasabahnya . Dalam kaitan ini jaminan merupakan wujud daei kehati-hatian (prudential) bank dalam mengelola dana dari para nasabahnya.
3.      Jaminan dalam pembiayaan yang menggunakan skim mudharabah menurut kesepakatan para ulama klasik adalah dilarang dan menyebabkan tidak sahnya akad karena bertentangan dengan prinsip “amanah” yang mendasari akad ini. Akan tetapi, sebagian ulama kontemporer dan berdasarkan aplikasi diperbankan syari’ah saat ini, jaminan dalam pembiayaan mudharabah diperbolehkan tetapi bukan dimaksudkan untuk memastikan kembalinya modal, melainkan untuk memastikan bahwa kinerja mudharib sesuai dengan syarat-syarat kontrak dan untuk menjaga agar tidak terjadi moral hazard berupa penyimpangan oleh pengelola dana (taqshir al-amiil). Oleh karena itu, jaminan hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran (ta’addi), kelalaian (taqshir), atau menyalahi kesepakatan yang telah ditentukan (mukhalafatu al syurut)
4.      Pengikatan jaminan untuk meyakinkan kreditur akan kembalinya kredit atau pembiayaan yang disalurkan kepada nasabah telah diatur dalam sistem perundang-undangan di Indonesia.Pengikatan jaminan dapat dilakukan melalui lembaga jaminan seperti gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fiducia. Dalam hukum Islam konsep tentang pengikatan jaminan dikenal denga istilah rahn. Secara umum, ketentuan yang terdapat dalam pengikatan jaminan dalam sistem hukum di Indonesia tidak bertentangan dengan hukum Islam. Walaupun dalam beberapa hal pada internal madzhab hukum Islam terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa persoalan.













DAFTAR PUSTAKA


Abdullah Saeed, Islamic Banking and Interest: a Study of Riba And Its Contemporary Interpretation, Arif maftuhin (penerjemah), Menyoal Bank Syari’ah, Jakarta: Paramadina, 2004, Cet. 2
Ibn Rusyd, Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, Indonesia: Dar al-Ihya’, t.t, jilid.  II
Ibnu 'Abidin, Radd al-Muhktar ‘ala ad-Durr al-Mukhtar, Beirut: Dar al-Fikr, 1963, Jilid V, As
Sarakhsi, al Mabsut, Beirut: Dar al Fikr, tt., Jilid XXI
Ibnu Qudamah, al-Mughni, Riyadh: Matabah al-Haditsah, t.th , Jilid IV
Ichwan Syam dkk, Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional, Jakarta: DSN-MUI dan BI, 2003
Ad-Dardir,Syarh al-Shagir bi Syarh ash-Shawi, Mesir : Dar al-Fikr, 1978, Jilid III
Imam al-Kasani, Bada’i al-Shana’i fi Tartib al-Syara’i, Kairo: t.pn, 1969,  Jilid VI
M. Bahsan, Penilaian Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta: CV. Rejeki agung, 2002
Muhammad Abdul Mun’im Abu Zaid, Al-Dhaman fi al-Fiqh al-Islamy wa Tathbiqatuhu fi al-Masharif al-Islamiyah, Mesir: al-Ma’had al-Alamy li al-Fikr al-Islamy, 1996




[1] Ahmad Isa Asyur,Fikih al-Muyassar fi al-Muamalah, (Terj).1995.  Solo: Pustaka Mantiq,.Hlm. 276.
[2] Ismail nawawi, fikih muamalah klasik dan kontemporer,2012, bogor:ghalia Indonesia, hlm.195
[3] Abu Bakar Jabir Al Jazairi, Asarut Tafasir  Jilid 2, 1993, Madinah: Darus Sunnah. hlm. 631.
[4] Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, (Beirut: Dar al-Fikr, 2002), cet. 6, h. 4141
[5] Ibid, h. 4152-4161
[6] Ad-Dardir,Syarh al-Shagir bi Syarh ash-Shawi, (Mesir : Dar al-Fikr, 1978), Jilid III, h. 303.

[7]Ibid. h. 325.
[8] Ibnu 'Abidin, Radd al-Muhktar ‘ala ad-Durr al-Mukhtar, (Beirut: Dar al-Fikr, 1963), Jilid V, h.
[9] Imam al-Kasani, Bada’i al-Shana’i fi Tartib al-Syara’i, (Kairo: t.pn, 1969), Jilid VI, h. 125 dan lihat juga Ibnu 'abidin, Op.Cit., Jilid V, h. 340.
[10]Ibn Rusyd, Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, II, h. 268 ; Imam al-kasani, Op.Cit., h. 135 dan ad-Dardir, Op.Cit., Jilid III, h. 264

[11]H. Salim HS,Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Press, 2004), cet.h.23, lihat UU No. 14 Tahun 1967 tentang perbankan.

[12]As Sarakhsi, Op. Cit., Jilid XXII., h. 18.
[13]Al-Kasani, Op.Cit.,, jilid. 8, h. 360.
[14]Ini merupakan pendapat madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Lihat Ibn Qudamah, Op. Cit, jilid. 5, h. 129, al-Kasani, Op. Cit, Jilid 7, h. 360, asy-Syarbaini, Mughni al-Mukhtaj, Op. Cit., jilid. 2, h. 317.

[15]Abdullah Saeed, Islamic Banking and Interest: a Study of Riba And Its Contemporary Interpretation,Arif maftuhin (penerjemah), Menyoal Bank Syari’ah, (Jakarta: Paramadina, 2004), Cet. 2, h. 86
[16]Muhammad Abdul Mun’im Abu Zaid, Nahwa Tathwiri Nidhami al-Mudharabah fi al-Masharif al-Islamiyah, , (Mesir: al-Ma’had al-Alamy li al-Fikr al-Islamy, 2000), , h. 127-128

[17]Muhammad Abdul Mun’im Abu Zaid, Al-Dhaman fi al-Fiqh al-Islamy wa Tathbiqatuhu fi al-Masharif al-Islamiyah, (Mesir: al-Ma’had al-Alamy li al-Fikr al-Islamy, 1996), cet. 1, h. 74

[18] Ibid, h. 49
[19]Muhammad Jumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditiya Bakti, 2000), h.400

[20] https://www.hukumonline.com/index.php/klinik/detail/lt555a9fe6e506f/bank-garansi-dan-kafalah

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Makalah HUKUM JAMINAN SYARIAH"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Yang Membangun