MAKALAH BENTUK DAN SISTEM PEMERINTAHAN DALAM ISLAM


BAB I

PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang 

            Islam adalah  sistem peradaban yang sempurna meliputi urusan agama dan duniawi, sebab Islam menghimpun keduanya baik dari segi rohani maupun jasmaniah. Nabi Muhammad SAW telah mendirikan agama dan negara sekaligus. Islam merupakan sistem agama dan politik. Tugas nabi Muhammad sebagai rasul adalah pertama menyampaikan risalah (selama di Mekah) dan yang kedua sebagai pemimpin kaum muslim atau kepala negara (selama di Madinah). Setelah wafatnya nabi kepemimpinan dilanjutkan Khulafa Al-Rasyidun dengan memakai istilah khalifah
B.     Rumusan Masalah
            Adapan permasalahan yang dibahas pada pembahasan kali ini adalah sebagai berikut:
1.      Apa sajakah bentuk pemerintahan dalam Islam?
2.      Bagaimana Sistem Pemerintahan Pada Massa Nabi Muhammad Saw
3.      Bagaimana Sistem Pemerintahan Pada Massa Kholifa?
4.      Bagaimana Sistem Pemerintahan Pada Massa Bani Umayah?






BAB II

PEMBAHASAN

           
A.     Sistem Pemerintahan

            Pemerintahan memang tidak identik dengan negara, karena negara bersifat statis, sedangkan pemerintahan bersifat dinamis. Namun antara negara dengan pemerintahan tidak dapat dipisah karena pemerintahlah yang berfungsi melaksanakan urusan-urusan kenegaraan. Suatu pemerintahan menentukan corak sistem yang dianut oleh negara, apakah teokrasi, nomokrasi dan sebagainya. Corak pemerintahan melahirkan bentuk sebuah negara. Bentuk negara menjadi penting bila pemerintah suatu negara menjadi mesin kekuasaan yang dijalankan oleh seorang pemimpin.
            Secara etimologi, pemerintahan berasal dari:
a.       Kata dasar "pemerintah" berarti melakukan pekerjaan menyeluruh.
b.      Penambahan awalan "pe" menjadi "pemerintah" berarti badan yang melakukan kekuasaan memerintah.
c.       Penambahan akhiran "an" menjadi "pemerintahan" berarti perbuatan, cara, hal atau urusan daripada badan yang memerintah tersebut.[1]

B.     Sistem Pemerintahan dalam Islam

            Menurut Hasan al-Banna sebagaimana dikutip oleh Muhammad Abdul Qadir Abu Faris, pemerintahan Islam adalah pemerintah yang terdiri dari pejabat-pejabat pemerintah yang beragama Islam, melaksanakan kewajiban-kewajiban agama Islam dan tidak melakukan maksiat secara terang-terangan, melaksanakan hukum-hukum dan ajaran-ajaran agama Islam.[2]

            Sistem pemerintahan yang pernah dipraktikkan dalam Islam sangat terkait dengan kondisi konstektual yang dialami oleh masing-masing-umat. Dalam rentang waktu yang sangat panjang sejak abad ke-7 Masehi hingga sekarang, umat Islam pernah mempraktekkan beberapa sistem pemerintahan yang meliputi sistem pemerintahan khilafah (khilafah berdasarkan syura dan khilafah monarki), imamah, monarki dan demokrasi.

            Khilafah adalah pemerintahan Islam yang tidak dibatasi oleh teritorial, sehingga kekhalifahan Islam meliputi berbagai suku dan bangsa. Ikatan yang mempersatukan kekhalifahan adalah Islam sebagai agama. Pada intinya, khilafah merupakan kepemimpinan umum yang mengurusi agama dan kenegaraan sebagai wakil dari Nabi Saw. Dalam bahasa Ibn Khaldun, kekhalifahan adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam dan memikul da'wah Islam ke seluruh dunia. Menegakkan khilafah adalah kewajiban bagi semua kaum muslimin di seluruh penjuru dunia. Menjalankan kewajiban yang demikian itu, sama dengan menjalankan kewajiban yang diwajibkan Allah atas semua kaum muslimin. Melalaikan berdirinya kekhalifahan merupakan maksiat (kedurhakaan) yang disiksa Allah dengan siksaan yang paling pedih.[3]

            Berdasarkan  ijma' sahabat, wajib hukumnya mendirikan kekhalifahan. Setelah Rasulullah wafat, mereka bersepakat untuk mendirikan kekhalifahan bagi Abu Bakar, kemudian Umar, Usman, dan Ali, sesudah masing-masing dari ketiganya wafat. Para sahabat telah bersepakat sepanjang hidup mereka atas kewajiban mendirikan kekhalifahan, meski mereka berbeda pendapat tentang orang yang akan dipilih sebagai khalifah, tetap mereka tidak berbeda pendapat secara mutlak mengenai berdirinya kekhalifahan. Oleh karena itu, kekhalifahan (khilafah) adalah penegak agama dan sebagai pengatur soal-soal duniawi dipandang dari segi agama.
            Jabatan ini merupakan pengganti Nabi Muhammad Saw, dengan tugas yang sama, yakni mempertahankan agama dan menjalankan kepemimpinan dunia. Lembaga ini disebut khilafah (kekhalifahan).
            Menurut Hasan al-Banna, Islam menganggap pemerintahan sebagai salah satu dasar sistem sosial yang dibuat untuk manusia. Islam tidak menghendaki kekacauan atau anarkis dan tidak membiarkan satu jamaah tanpa Imam (pemimpin). Jadi orang yang menganggap bahwa Islam tidak memberi penjelasan tentang politik atau politik bukan bidang pembahasannya, maka ia mengkhianati dirinya dan juga mengkhianati Islam.[4]

C.     Defenisi Sistem Pemerintahan Islam
            Sistem pemerintahan Islam disebut juga dengan al-Khilafah yang artinya suatu susunan pemerintahan yang diatur menurut ajaran agama Islam. Sebagaimana yang dibawa dan dijalankan oleh Nabi Muhammad Saw. semasa beliau masih hidup, dan kemudian dijalankan oleh Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abu Thalib). Yang kepala negaranya disebut Khalifah.[5]

D.    Dasar-Dasar Pemerintahan Islam Menurut Al-Qur’an Dan Al-Hadits
            Berikut dasar-dasar pemerintah Islam yang wajib menjadi pokok pendirian negara. Dimanapun pemerintahan Islam itu di susun, dibangun dan di zaman bagaimanapun umat Islam berada. Dasar ini selain sesuai dengan pemerintahan yang dijalankan oleh Khulafaur Rasyidin juga terdapat dalam ayat al-Quran, yaitu:
1.        Kejujuran dan keikhlasan serta bertanggung jawab dalam menyampaikan amanat kepada ahlinya (rakyat) dengan tidak membeda-bedakan bangsa dan warna kulit
2.        Keadilan yang mutlak terhadap seluruh umat manusia dalam segala sesuatu
3.        Tuhid (mengesakan Allah), sebagaimana diperinahkan dalam ayat-ayat al-Qur’an supaya menaati Allah dan Rasul-Nya
4.        Kedaulatan rakyat yang dapat dipahami dari perintah Allah yang mewajibkan kita taat kepada ulil amri (wakil-wakil rakyat).

            Ke empat dasar diatas sesuai dengan firman Allah Swt yang artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qu’ran) dan Rasul-Nya (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An-NisaDa’: 58-59).[6]
Dan Sejarah Sistem Pemerintahan Islam Yaitu :

E.     SISTEM PEMERINTAHAN NABI MUHAMMAD SAW

            Ada beberapa langkah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw y aitu Mendirikan masjid sebagai sentral dan  perkembangan  kebudayaan, Mempersatukan Kaum Muslimin dalam Ikatan Persaudaraan, Membangun Masyarakat  Bernegara dengan Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat dengan Tanpa Menghiraukan garis keturunan dan agama, dan meletakkan dasar-dasar politik, ekonomi dan sosial untuk masyarakat baru.  Kemudian ada beberapa hal yang patut diperhatikan terkait corak kepemimpinan Nabi yaitu:
a.       Adanya musyawarah yang dilaksanakan oleh Nabi bersama para sahabat baik secara terbuka maupun secara terbatas, terutama hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum dan tidak diatur oleh wahyu.
b.      Dalam melaksanakan keputusa-kputusan hukum, misalnya eksekusi hukuman, memeberi pengajaran kepada masyarakat dan juga dalam memimpin perang, beliau memeberi kuasa kepada sahabat-sahabatnya.
c.       Apabila beliau keluar kota untuk beberapa lama, misalnya untuk keperluan peperangan, beliau senantiasa mengangkat 'amil atas kota Madinah
            Dengan data tersebut diatas,dapat disimpulkan bahwa:
a.       Pemerintahan Nabi saw bukanlah pemerinthan otokrasi, sekalipun ditangannya terletak kekuasaan tertinggi.
b.      Dalam menjalankan pemerinthan, ia dibantu oleh staf  yang berfungsi sebagai anggota musyawarah dan juga sebagai eksekutor.
c.       Nabi Muhammad saw memberi kemugkinan pemisahan kekuasaan pemerintahan.

F.      SISTEM PEMERINTAHAN PADA MASSA KHULAFAURRASYIDIN

            Setelah Nabi Muhammad saw wafat, perannya sebagai rasul tidak dapat diganti oleh para sahabat. Karena penunjukan Rasul merupakan otoritas Tuhan. Yang dapat diteruskan oleh mereka adalah jabatannya sebagai kepala pemerintahan. Atas dasar  inilah, maka kepala negara pasca Rasul disebut khalifah, yang berarti pengganti dan penerus Rasul.

            Khalifah yaitu penerus Nabi SAW dan makna ini memberikan arahan khilafah, karena penerus Nabi yaitu yang berjalan pada tapak tilas (sirah)nya dan juga baginya kekuasaan penuh. Yang meletakkan sistem khilafah ini adalah Abu Bakar melalui proses syura dari para sahabat, bahkan  seluruh tatanan yang ada dibuat melalui musyawarah dan mengambil pendapat para sahabat.  
1.      Perkembangan Sistem Pemerintahan Islam Pada Masa kholifa Abu Bakar As-Shiddiq (632-634)
            Permasalahan pertama yang muncul setelah Nabi Muhammad wafat adalah suksesi pengangkatan pemimpin. Sehari setelah rasul wafat, kaum ansar memprakarsai musyawarah besar di Saqifah Bani Sa’idah.[3] Mereka membicarakan siapa yang akan diangkat menjadi khalifah pengganti kekuasaan  Nabi. Sa’ad ibn ‘Ubaidah menyatakan bahwa ini adalah awal kelemahan yang akan membawa kepada perpecahan umat Islam.[7]
            Pertanyaan politik dikelilingi pemilihan  Abu Bakar sebagai khalifah karena tanpa adanya preseden dalam negara, dan masa jabatannya akan mulai pada saat yang kritis bagi pemerintahan Islam, sebagai muslim pindah dari kekuasaan Tuhan di bawah Muhammad untuk penunjukan penerusnya oleh manusia belaka. Akhirnya Abu Bakr terpilih  menjadi khalifah menggantikan Rasulullah,
            Setelah terangkatnya menjadi kholifah, Abu Bakr menghadapi para pembangkang terdiri dari suku Arab yang enggan membayar zakat, nabi-nabi palsu dan orang-orang murtad. Dalam menghadapi kaum murtad dan pembangkang yang menolak membayar zakat, Abu Bakar mengadakan musyawarah dengan para sahabat lainnya. Abu Bakr sangat menekankan musyawarah dalam memerangi orang-orang murtad (Perang Riddah).[8]
            Abu Bakr mengirim pesan kepada Kholid bin Walid yang menjadi pemimpin dalam memerangi orang murtad, yang isi pesannya dia memerintahkan kepada Kholid untuk bermusyawarah kepada sebagian sahabat sebelum memutuskan suatu perkara, maka Allah akan memberikan keberkahan dari hasil musyawarahnya.selain itu menurut Abu Bakr Pembayaran zakat kepada pemerintah pusat (Madinah) merupakan simbol integrasi dan pengakuan suku Arab terhadap kekuasaan politik Islam.[9]
            Adapun unsur pemerintahan dinas kota Madinah khalifah Abu Bakar membagi wilayah kekuasaan hukum Negara Madinah menjadi beberapa propinsi. Dan tiap propinsi menugaskan seorang Amir atau wali untuk memegang (setingkat jabatan gubernur), para amir di samping sebagai pemimpin agama, sebagai hakim dan pelaksanaan tugas kepolisian.[10]
            Praktek pemerintahan Khalifah Abu Bakar terpenting lainnya adalah mengenai suksesi kepemimpinan atas inisiatifnya sendiri dengan menunjuk Umar bin Khattab untuk menggantikannya.[11]
            Keputusan-keputusan yang dibuat oleh khalifah Abu Bakar untuk membentuk beberapa pasukan tersebut, dari segi tata negara, menunjukkan bahwa ia juga memegang jabatan panglima tertinggi tentara islam. Hal ini seperti juga berliku di zaman modern ini di mana seorang kepala negara atau presiden juga sekaligus sebagai pangima tertinggi angkatan bersenjata.

            Mengenai praktek pemerintahan Abu Bakar di bidang pranata social ekonomi adalah mewujudkan keadilan dan kesejahteraan social rakyat.untuk kemaslahatan rakyat ini ia mengolah zakat, infak,sadaqoh yang berasal dari kaum muslimin, ghanimah harta rampasan perang dan jizyah dari warga Negara non-muslim, sebagai sumber pendapatan baitul mal. Penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan Negara ini di bagikan untuk kesejahteraan tentara, bagi para pegawai Negara,dan kepada rakyat yang berhak menerima sesuai ketentuan al-quran.

2.      Perkembangan Sistem Pemerintahan Islam Pada Masa kholifa Umar Bin Khattab (634-644 M )
            Pidato ‘Umar di hadapan umat Islam untuk menjelaskan visi politik dan arah kebijakan yang akan dilaksanakannya dalam memimpin kaum muslimin.
“Aku telah dipilih menjadi khalifah. Kerendahatian Abu Bakr sejalan dengan jiwanya yang terbaik di antara kalian dan lebih kuat terhadap kalian serta juga lebih mampu memikul urusan-urusan kamu yang penting. Aku di angkat untuk menjadi khalifah tidak sama dengan beliau. Seandainya aku tahu ada orang yang lebih kuat unuk memikul jabatan ini dari padaku, maka aku lebih suka memilih memberikan leherku untuk dipenggali dari pada memikul jabatan ini”.

            Umar bin Khattab sangat tegas didalam memutuskan sesuatu dengan kejujuran, sebagaimana dijelaskan dalam buku In the Beginning : Hijacking of the religion of god.[10] Yang artinya, Dalam Fakta di "Dewan syura" pertemuan yang kuat dan baik yang dihadiri dan dihormati khalifah, Umar bin Khattab, pernah diberitahu oleh anggota tertentu dari "Dewan syura", "Demi Allah jika kita menemukan ketidakjujuran dalam diri Anda, kami akan meluruskan Anda dengan pedang kami. "ini adalah orang-orang Islam awal dan ini adalah bagaimana mereka berlatih seni bijaksana menggunakan kekuatan dan demokrasi Begitu pula terasa pemilihan Umar bin Khattab hampir tidak menimbulkan perbedaan, mengingat pertimbangan-pertimbangan, yaitu bahwa untuk menghadapi sejubel persoalan umat Islam pasca Abu Bakar, maka dibutuhkan kepemimpinan seorang yang tegas dan berwibawa. Tak lain Umar lah orangnya.[12]
             Negara Islam Madinah mengalami masa kejayaannya pada masa khalifah kedua ini, sebagaimana dikatakan oleh Fahdi bin Abdullah.[13]

            Yang intinya, Catatan histories menorehkan bahwa Umar bin Khattab, panji-panji Islam kian berkibar bahkan dengan adanya perluasan ke wilayah-wilayah seperti juga dilakukan oleh Abu Bakar kekuatan Islam  kian terasa. Di samping itu dari segi pemerintahan ada berbagai kebijakan Umar yang dinilai sangat brilian, salah satunya adalah desentralisasi administrasi Negara, untuk itu Muhammad Thair Azhary.[13] Menyatakan dalam bukunya bahwa Umar-lah khalifah Islam yang melakukan desentralisasi administrasi Negara. Sistem otonomi yang diterapkan ini tentunya juga menuntut perubahan sistem kinerja pemerintahan di wilayah-wilayah bagian, untuk itu tak jarang jika ditemukan terjadi semacam pengembangan struktur pemerintahan yang pada generasi sebelumnya tidak ditemukan.

3.      Perkembangan Sistem Pemerintahan Islam Pada Masa kholifa Usman Bin Affan (23-35 H/ 644-556 M )  
       Khalifah Ustman Bin Affan , Setelah Usman bin Affan dilantik menjadi, ia menyampaikan pidatonya yang menggambarkan dirinya sebagai sufi, dan citra pemerintahannya lebih bercorak agama ketimbang politik belaka sebagai dominan. Dalam pidato itu usman mengingatkan beberapa hal yang penting:
1.      agar umat islam berbuat baik sebagai bekal untuk hari kematian;
2.      agar umat islam terpedaya kemewahan hidup dunia yang penuh kepalsuan
3.      agar umat islam mau mengambil pelajaran dari masa lalu;
4.      sebagai khalifah ia akan melaksanakan perintah al-quran dan sunnah rasul;
5.      di samping ia akan meneruskan apa yang telah dilkukan pendahulunya juga akan membuat hal baru yag akan membawa kepada kebajikan
6.      umat islamboleh mengkririknya bila ia menyimpang dari ketentuan hokum

       Untuk pelaksanaan administrasi pemerintahan didaerah, khalifah usman mempercayakannya kepada seorang gubernur untuk setiap wilayah atau propinsi pada masanya kekuasaan wilayah madinah dibagi menjadi 10 propinsi. Sedangkan kekuasaan legislative dipegang oleh Dewan Penasehat Syura, tempat khalifah mengadakan musyawarah dengan para sahabat terkemuka.

            Prestsai tertinggi masa pemerintahan Usman sebagai hasil majlis syura adalah menyusun al-quran standar , yaitu penyeragaman bacaan dan tulisan al-quran,s eperti yang dikenal sekarang.naskah salinan al-quran tersebut disimpan dirumah istri nabi kemudian naskah salinannya atas persetujuan para sahabat dikirim ke beberapa daerah.

            Di masa pemerintahan Utsman Radhiallahu ‘anhu (644-655 M), Armenia, Tunisia, Cyprus, Rhodes, dan bagian yang tersisa dari Persia, Transoxania, dan Tabaristan berhasil direbut. Bahkan Umar mengirim utusan ke Cina di tahun 651 M. sebagaimana dikutip dalam buku Islamic History.[14]
4.   Perkembangan Sistem Pemerintahan Islam Pada Masa kholifa Ali Bin Abi Tholib (35-40 H/ 656-661 M)
       Setelah wafatnya khalifah Utsman, umat yang tidak punya pemimpin dengan wafatnya Utsman, membaiat Ali bin Abi Thalib sebagai Khalifah baru. Pengukuhan Ali menjadi khalifah tidak semulus pengukuhan tiga orang khalifah pendahulunya.ia di bai’at di tengah-tengah kematian usman, pertentangan dan kekacauan dan kebingungan umat islam Madinah. sebab kaum pemberontak yang membunuh Utsman mendaulat Ali supaya bersedia dibaiat menjadi khalifah.
Dalam pidatonya khalifah Ali menggambarkan dan memerintahkan agar umat islam:
1.      Tetap berpegang teguh kepada al-quran dan sunnah rasul
2.      Taat dan bertaqwa kepada allah serta mengabdi kepada negara dan sesame  manusia
3.      Saling memelihara kehormatan di antara sesame muslim dan umat lain
4.      Terpanggil untuk berbuat kebajikan bagi kepentingan umum,dan
5.      Taat dan patuh kepada pemerintah.

            Ali bin Abi Tholib sangat mengistimewakan ro’yu atau pikiran untuk menyelesaikan persoalan..[15] Kebijaksanaan-kebijaksanaan Ali Radhiallahu ‘anhu juga mengakibatkan timbulnya perlawanan dari para gubernur di Damaskus, Mu'awiyah Radhiallahu ‘anhu, yang didukung oleh sejumlah bekas pejabat tinggi yang merasa kehilangan kedudukan dan kejayaan. Sehingga terjadilah pertempuran yang dikenal dengan nama perang shiffin. Perang ini diakhiri dengan tahkim (arbitrase), tapi tahkim ternyata tidak menyelesaikan masalah, bahkan menyebabkan timbulnya golongan ketiga, al-Khawarij, orang-orang yang keluar dari barisan Ali Radhiallahu ‘anhu

.
G.    SISTEM PEMERINTAHAN MASA BANI UMAYYAH
            Bani Umayyah adalah kekhalifahan Islam pertama setelah masa Khulafaur Rasyidin yang memerintah dari 661 sampai 750 di Jazirah Arab dan sekitarnya, serta dari 756 sampai 1031 di kordoba, spanyol. Nama dinasti ini diambil dari nama tokoh Umayyah bin 'Abd asy-Syams, kakek buyut dari khalifah pertama bani umayyah yaitu Muawiyah I. Masa keKhilafahan Bani Umayyah hanya berumur 90 tahun yaitu dimulai pada masa kekuasaan Muawiyah bin Abi Sufyan ra dimana pemerintahan yang bersifat Islamiyyah berubah menjadi monarchiheridetis (kerajaan turun temurun), yaitu setelah al-Hasan bin 'Ali ra menyerahkan jabatan kekhalifahan kepada Mu‟awiyah Ibn Abu Sufyan ra dalam rangka mendamaikan kaum muslimin yang pada saat itu sedang dilanda fitnah akibat terbunuhnya Utsman Ibn Affan ra  perang jamal dan penghianatan dari orang-orang al-khawarij dan syi'ah. Suksensi kepemimpinan secara turun temurun dimulai ketika Muawiyah Ibn Abu Sufyan mewajibkan seluruh rakyatnya untuk menyatakan setia terhadap anaknya, Yazid Ibn Muawiyah. Muawiyah bermaksud mencontoh monarchi di Persia dan Bizantium. Dia memang tetap menggunakan istilah khalifah, namun dia memberikan interprestasi baru dari kata-kata itu untuk mengagungkan jabatan tersebut. Dia menyebutnya "khalifah Allah" dalam pengertian "penguasa" yang diangkat oleh Allah.

            Sistem khilafah monarki terus berlanjut hingga kerajaan islam dipegang oleh Turki Ustmani yang timbul di Istambul pada 699 H/ 1299 M yang dipimpin oleh Ustman l yang kemudian dikenal sebagai dinasti Utsmaniyah. Dinasti ini memerintah hingga 1342H/1924M dengan khalifah terakhir Abdul Hamid ll. Tak pelak lagi sejak Dinasti Umaiyyah hingga Dinasti Utsmani, system pemerintahan Islam sudah sangat jauh dari kekhalifahan yang berbasis syura menjadi khilafah monarki.





BAB III

PENUTUP


A.     Kesimpulan

            Dari pembahasan makalah diatas maka dapat diambil beberapa kesimpulan: dimasa Nabi Muhammad negara yang dibentuk adalah berbentuk republik yang unik, dikarnakan sulit ditamukan coraknya dalam teori yang ada yang pernah dirumuskan oleh pakar politik. Selain itu Kekuasaan Nabi dibimbing tidak hanya oleh kebijakan manusia, tetapi juga oleh wahyu Tuhan dan karenanyalah pemerintahan Nabi tidak dapat ditiru tetapi hanya dapat diambil teladan. Pada masa Khulafaurrasyidin, negara telah berbentuk Republik  Demokratik, sementara awal periode Bany Umayyah negara telah bercorak monarki absolut. Kendatipun disini disebut monarki absolut, tetapi tidak sama dengan tradisi diluar Islam yang semua persoalan berdasarkan titah raja. Setidaknya hakim agama ataupun qadhi yang memutuskan hukum. Kemudian di Turki Usmani kendatipun negaranya dalam bentuk kerajaan ada yang menarik untuk diperhatikan bahwa di masa pemerintahan Turki Utsmani negaranya dipegang oleh tiga pejabat penting yaitu, sulthan, wazir, dan mufti. Dari gambaran dapat dikatakan bahwa walaupun negara berbentuk kerajaan tetapi telah adanya pembagian kekuasaan dan karena itu kerajaan semacan ini tidak dapat dikatakan kerajaan yang berkekuasaan absolut.







DAFTAR PUSTAKA


Ajib Thohir, Perkembangan Peradaban Di Kawasan Dunia Islam, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2004
Ahmad al- Usairy, Sejarah Islam Sejak Zaman Nabi Adab Hingga Abad XX, terj.        Samson Rahmat, Jakarta: Akbar Media Eka Sarana, 2003
Bandri Yatim, Sejarah Peradaban Islam,  Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010
Hasbi Amiruddin, Konsep Negara Menurut Fazlur Rahman,Yogyakarta: UII Press,       2000
Hasbi Amiruddin, Republika Umar bin Khattab, Yogyakarta: Total Media, 2010
K. Ali, Sejarah Islam dari Awal  hingga Runtuhnya Dinasti Usmani (Tarikh         PraModern), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2000
Muhammad Yani, Dinamika Politik dan Pemerintahan Islam, dalam buku Dinamika        Sejarah Politik Islam dalam Periode Awal, Yogyakarta: AK Group, 2007



[1] Sirajuddin, Politik Ketatanegaraan Islam Studi Pemikiran A. Hasjmy, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007, hlm. 114
[2] Muhammad Abdul Qadir Abu Faris, Fiqih Politik Hasan al-Banna, Terj. Odie al-Faeda, Solo: Media Insani, 2003, hlm. 39.
[3]Mujar Ibnu Syarif dan Khamami Zada, Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Politik Islam, Jakarta: Erlangga, 2008, hlm. 204-205.
[4] Hasan al-Banna, Majmu'ah Rasa'il al-Imam Syahid Hasan al-Banna, alih bahasa, Su'adi Sa'ad, "Konsep Pembaruan       Masyarakat Islam", Jakarta: Media Da'wah, 1986, hlm. 374-375.
[5] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung:  Sinar Baru Algensindo), Th. 2013, Hlm. 494
[6] Ibid, 496-497
[7] Ibn Jarir al-Thabari,Tarikh al-Thabari,Juz IV(birut:Dar al-Fikr),hal 38.
[8] Fahdi bin Abdullah, Mukhtasor Atsaqofah As Siyasah, (Yordania, Dairoh Maktabah Wathoniyah, 2013), hal.14
[9] Masudul Hasan,History of Islam,( india, Adam Publlisher,1992), hal 144
[10] Sami M. El-Soudani, In the Beginning : Hijacking of the religion of god,(USA: Library of congres, 2009), hlm.1004.
[11] Ibid, hal. 100-103
[12] Tim penyusun Texbook sejarah dan kebudayaan islam, Sejarah Dan Kebudayaan Islam,Departemen agama,Jakarta,1981/1982, h. 54
[13] Fahdi bin Abdullah, Mukhtasor Atsaqofah As Siyasah, (Yordania, Dairoh Maktabah Wathoniyah, 2013), hal.16
[14] Laura S . Islamic History,  (New York : Britannica Educational Publishing, 2010), hlm.58
[15] Fahdi bin Abdullah, Mukhtasor Atsaqofah As Siyasah, (Yordania, Dairoh Maktabah Wathoniyah, 2013), hal.18

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH BENTUK DAN SISTEM PEMERINTAHAN DALAM ISLAM"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Yang Membangun