BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam adalah sistem peradaban yang sempurna meliputi
urusan agama dan duniawi, sebab Islam menghimpun keduanya baik dari segi rohani
maupun jasmaniah. Nabi Muhammad SAW telah mendirikan agama dan negara
sekaligus. Islam merupakan sistem agama dan politik. Tugas nabi Muhammad
sebagai rasul adalah pertama menyampaikan risalah (selama di Mekah) dan yang
kedua sebagai pemimpin kaum muslim atau kepala negara (selama di Madinah).
Setelah wafatnya nabi kepemimpinan dilanjutkan Khulafa Al-Rasyidun dengan
memakai istilah khalifah
B. Rumusan Masalah
Adapan
permasalahan yang dibahas pada pembahasan kali ini adalah sebagai berikut:
1. Apa
sajakah bentuk pemerintahan dalam Islam?
2. Bagaimana
Sistem Pemerintahan Pada Massa Nabi Muhammad Saw
3. Bagaimana
Sistem Pemerintahan Pada Massa Kholifa?
4. Bagaimana
Sistem Pemerintahan Pada Massa Bani Umayah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sistem Pemerintahan
Pemerintahan memang tidak identik
dengan negara, karena negara bersifat statis, sedangkan pemerintahan bersifat
dinamis. Namun antara negara dengan pemerintahan tidak dapat dipisah karena
pemerintahlah yang berfungsi melaksanakan urusan-urusan kenegaraan. Suatu
pemerintahan menentukan corak sistem yang dianut oleh negara, apakah teokrasi,
nomokrasi dan sebagainya. Corak pemerintahan melahirkan bentuk sebuah negara.
Bentuk negara menjadi penting bila pemerintah suatu negara menjadi mesin
kekuasaan yang dijalankan oleh seorang pemimpin.
Secara etimologi, pemerintahan
berasal dari:
a. Kata
dasar "pemerintah" berarti melakukan pekerjaan menyeluruh.
b. Penambahan
awalan "pe" menjadi "pemerintah" berarti badan yang
melakukan kekuasaan memerintah.
c. Penambahan
akhiran "an" menjadi "pemerintahan" berarti perbuatan,
cara, hal atau urusan daripada badan yang memerintah tersebut.[1]
B. Sistem Pemerintahan dalam Islam
Menurut Hasan al-Banna sebagaimana
dikutip oleh Muhammad Abdul Qadir Abu Faris, pemerintahan Islam adalah
pemerintah yang terdiri dari pejabat-pejabat pemerintah yang beragama Islam,
melaksanakan kewajiban-kewajiban agama Islam dan tidak melakukan maksiat secara
terang-terangan, melaksanakan hukum-hukum dan ajaran-ajaran agama Islam.[2]
Sistem pemerintahan yang pernah
dipraktikkan dalam Islam sangat terkait dengan kondisi konstektual yang dialami
oleh masing-masing-umat. Dalam
rentang waktu yang sangat panjang sejak abad ke-7 Masehi hingga sekarang, umat
Islam pernah mempraktekkan beberapa sistem pemerintahan yang meliputi sistem
pemerintahan khilafah (khilafah berdasarkan syura dan khilafah monarki), imamah, monarki dan demokrasi.
Khilafah adalah pemerintahan Islam yang tidak
dibatasi oleh teritorial, sehingga
kekhalifahan Islam meliputi berbagai suku dan bangsa. Ikatan yang mempersatukan
kekhalifahan adalah Islam sebagai agama. Pada intinya, khilafah merupakan kepemimpinan umum yang mengurusi agama dan kenegaraan sebagai wakil dari Nabi Saw.
Dalam bahasa Ibn Khaldun, kekhalifahan adalah kepemimpinan umum bagi seluruh
kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam dan memikul
da'wah Islam ke seluruh dunia. Menegakkan khilafah
adalah kewajiban bagi semua kaum muslimin di seluruh penjuru dunia. Menjalankan
kewajiban yang demikian itu, sama dengan menjalankan kewajiban yang diwajibkan
Allah atas semua kaum muslimin. Melalaikan berdirinya kekhalifahan merupakan
maksiat (kedurhakaan) yang disiksa Allah dengan siksaan yang paling pedih.[3]
Berdasarkan ijma'
sahabat, wajib hukumnya mendirikan kekhalifahan. Setelah Rasulullah wafat,
mereka bersepakat untuk mendirikan kekhalifahan bagi Abu Bakar, kemudian Umar,
Usman, dan Ali, sesudah masing-masing dari ketiganya wafat. Para sahabat telah
bersepakat sepanjang hidup mereka atas kewajiban mendirikan kekhalifahan, meski
mereka berbeda pendapat tentang orang yang akan dipilih sebagai khalifah, tetap
mereka tidak berbeda pendapat secara mutlak mengenai berdirinya kekhalifahan.
Oleh karena itu, kekhalifahan (khilafah)
adalah penegak agama dan sebagai pengatur soal-soal duniawi dipandang dari segi
agama.
Jabatan ini merupakan pengganti Nabi Muhammad Saw, dengan
tugas yang sama, yakni mempertahankan agama dan menjalankan kepemimpinan dunia.
Lembaga ini disebut khilafah
(kekhalifahan).
Menurut
Hasan al-Banna, Islam menganggap pemerintahan sebagai salah satu dasar sistem
sosial yang dibuat untuk manusia. Islam tidak menghendaki kekacauan atau
anarkis dan tidak membiarkan satu jamaah tanpa Imam (pemimpin). Jadi orang yang
menganggap bahwa Islam tidak memberi penjelasan tentang politik atau politik
bukan bidang pembahasannya, maka ia mengkhianati dirinya dan juga mengkhianati
Islam.[4]
C. Defenisi Sistem Pemerintahan Islam
Sistem pemerintahan Islam disebut
juga dengan al-Khilafah yang artinya suatu susunan pemerintahan yang diatur
menurut ajaran agama Islam. Sebagaimana yang dibawa dan dijalankan oleh Nabi
Muhammad Saw. semasa beliau masih hidup, dan kemudian dijalankan oleh Khulafaur
Rasyidin (Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abu
Thalib). Yang kepala negaranya disebut Khalifah.[5]
D. Dasar-Dasar Pemerintahan Islam
Menurut Al-Qur’an Dan Al-Hadits
Berikut dasar-dasar pemerintah Islam
yang wajib menjadi pokok pendirian negara. Dimanapun pemerintahan Islam itu di
susun, dibangun dan di zaman bagaimanapun umat Islam berada. Dasar ini selain
sesuai dengan pemerintahan yang dijalankan oleh Khulafaur Rasyidin juga
terdapat dalam ayat al-Quran, yaitu:
1.
Kejujuran dan keikhlasan serta
bertanggung jawab dalam menyampaikan amanat kepada ahlinya (rakyat) dengan
tidak membeda-bedakan bangsa dan warna kulit
2.
Keadilan yang mutlak terhadap seluruh
umat manusia dalam segala sesuatu
3.
Tuhid (mengesakan Allah), sebagaimana
diperinahkan dalam ayat-ayat al-Qur’an supaya menaati Allah dan Rasul-Nya
4.
Kedaulatan rakyat yang dapat dipahami
dari perintah Allah yang mewajibkan kita taat kepada ulil amri (wakil-wakil
rakyat).
Ke empat dasar diatas sesuai dengan
firman Allah Swt yang artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan
amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan
hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah
memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
Mendengar lagi Maha Melihat. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan
taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan
pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qu’ran) dan
Rasul-Nya (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari
kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
(An-NisaDa’: 58-59).[6]
Dan
Sejarah Sistem Pemerintahan Islam Yaitu :
E. SISTEM PEMERINTAHAN NABI MUHAMMAD
SAW
Ada beberapa langkah yang dilakukan
oleh Nabi Muhammad Saw y aitu Mendirikan masjid sebagai sentral dan perkembangan kebudayaan, Mempersatukan Kaum Muslimin dalam
Ikatan Persaudaraan, Membangun Masyarakat
Bernegara dengan Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat dengan Tanpa
Menghiraukan garis keturunan dan agama, dan meletakkan dasar-dasar politik,
ekonomi dan sosial untuk masyarakat baru. Kemudian ada beberapa hal yang patut
diperhatikan terkait corak kepemimpinan Nabi yaitu:
a. Adanya
musyawarah yang dilaksanakan oleh Nabi bersama para sahabat baik secara terbuka
maupun secara terbatas, terutama hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan
masyarakat umum dan tidak diatur oleh wahyu.
b. Dalam
melaksanakan keputusa-kputusan hukum, misalnya eksekusi hukuman, memeberi
pengajaran kepada masyarakat dan juga dalam memimpin perang, beliau memeberi
kuasa kepada sahabat-sahabatnya.
c. Apabila
beliau keluar kota untuk beberapa lama, misalnya untuk keperluan peperangan,
beliau senantiasa mengangkat 'amil atas kota Madinah
Dengan data tersebut diatas,dapat
disimpulkan bahwa:
a. Pemerintahan
Nabi saw bukanlah pemerinthan otokrasi, sekalipun ditangannya terletak
kekuasaan tertinggi.
b. Dalam
menjalankan pemerinthan, ia dibantu oleh staf
yang berfungsi sebagai anggota musyawarah dan juga sebagai eksekutor.
c. Nabi
Muhammad saw memberi kemugkinan pemisahan kekuasaan pemerintahan.
F. SISTEM PEMERINTAHAN PADA MASSA
KHULAFAURRASYIDIN
Setelah Nabi Muhammad saw wafat,
perannya sebagai rasul tidak dapat diganti oleh para sahabat. Karena penunjukan
Rasul merupakan otoritas Tuhan. Yang dapat diteruskan oleh mereka adalah
jabatannya sebagai kepala pemerintahan. Atas dasar inilah, maka kepala negara pasca Rasul disebut
khalifah, yang berarti pengganti dan penerus Rasul.
Khalifah yaitu penerus Nabi SAW dan
makna ini memberikan arahan khilafah, karena penerus Nabi yaitu yang berjalan
pada tapak tilas (sirah)nya dan juga baginya kekuasaan penuh. Yang meletakkan
sistem khilafah ini adalah Abu Bakar melalui proses syura dari para sahabat,
bahkan seluruh tatanan yang ada dibuat
melalui musyawarah dan mengambil pendapat para sahabat.
1. Perkembangan
Sistem Pemerintahan Islam Pada Masa kholifa Abu Bakar As-Shiddiq (632-634)
Permasalahan pertama yang muncul
setelah Nabi Muhammad wafat adalah suksesi pengangkatan pemimpin. Sehari
setelah rasul wafat, kaum ansar memprakarsai musyawarah besar di Saqifah Bani
Sa’idah.[3] Mereka membicarakan siapa yang akan diangkat menjadi khalifah
pengganti kekuasaan Nabi. Sa’ad ibn
‘Ubaidah menyatakan bahwa ini adalah awal kelemahan yang akan membawa kepada
perpecahan umat Islam.[7]
Pertanyaan politik dikelilingi
pemilihan Abu Bakar sebagai khalifah
karena tanpa adanya preseden dalam negara, dan masa jabatannya akan mulai pada
saat yang kritis bagi pemerintahan Islam, sebagai muslim pindah dari kekuasaan
Tuhan di bawah Muhammad untuk penunjukan penerusnya oleh manusia belaka.
Akhirnya Abu Bakr terpilih menjadi
khalifah menggantikan Rasulullah,
Setelah terangkatnya menjadi
kholifah, Abu Bakr menghadapi para pembangkang terdiri dari suku Arab yang
enggan membayar zakat, nabi-nabi palsu dan orang-orang murtad. Dalam menghadapi
kaum murtad dan pembangkang yang menolak membayar zakat, Abu Bakar mengadakan
musyawarah dengan para sahabat lainnya. Abu Bakr sangat menekankan musyawarah
dalam memerangi orang-orang murtad (Perang Riddah).[8]
Abu Bakr mengirim pesan kepada
Kholid bin Walid yang menjadi pemimpin dalam memerangi orang murtad, yang isi
pesannya dia memerintahkan kepada Kholid untuk bermusyawarah kepada sebagian
sahabat sebelum memutuskan suatu perkara, maka Allah akan memberikan keberkahan
dari hasil musyawarahnya.selain itu menurut Abu Bakr Pembayaran zakat kepada
pemerintah pusat (Madinah) merupakan simbol integrasi dan pengakuan suku Arab
terhadap kekuasaan politik Islam.[9]
Adapun unsur pemerintahan dinas kota
Madinah khalifah Abu Bakar membagi wilayah kekuasaan hukum Negara Madinah
menjadi beberapa propinsi. Dan tiap propinsi menugaskan seorang Amir atau wali
untuk memegang (setingkat jabatan gubernur), para amir di samping sebagai
pemimpin agama, sebagai hakim dan pelaksanaan tugas kepolisian.[10]
Praktek pemerintahan Khalifah Abu
Bakar terpenting lainnya adalah mengenai suksesi kepemimpinan atas inisiatifnya
sendiri dengan menunjuk Umar bin Khattab untuk menggantikannya.[11]
Keputusan-keputusan yang dibuat oleh
khalifah Abu Bakar untuk membentuk beberapa pasukan tersebut, dari segi tata
negara, menunjukkan bahwa ia juga memegang jabatan panglima tertinggi tentara
islam. Hal ini seperti juga berliku di zaman modern ini di mana seorang kepala
negara atau presiden juga sekaligus sebagai pangima tertinggi angkatan
bersenjata.
Mengenai praktek pemerintahan Abu
Bakar di bidang pranata social ekonomi adalah mewujudkan keadilan dan
kesejahteraan social rakyat.untuk kemaslahatan rakyat ini ia mengolah zakat,
infak,sadaqoh yang berasal dari kaum muslimin, ghanimah harta rampasan perang
dan jizyah dari warga Negara non-muslim, sebagai sumber pendapatan baitul mal.
Penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan Negara ini di bagikan
untuk kesejahteraan tentara, bagi para pegawai Negara,dan kepada rakyat yang
berhak menerima sesuai ketentuan al-quran.
2. Perkembangan
Sistem Pemerintahan Islam Pada Masa kholifa Umar Bin Khattab (634-644 M )
Pidato ‘Umar di hadapan umat Islam
untuk menjelaskan visi politik dan arah kebijakan yang akan dilaksanakannya
dalam memimpin kaum muslimin.
“Aku
telah dipilih menjadi khalifah. Kerendahatian Abu Bakr sejalan dengan jiwanya
yang terbaik di antara kalian dan lebih kuat terhadap kalian serta juga lebih
mampu memikul urusan-urusan kamu yang penting. Aku di angkat untuk menjadi
khalifah tidak sama dengan beliau. Seandainya aku tahu ada orang yang lebih
kuat unuk memikul jabatan ini dari padaku, maka aku lebih suka memilih
memberikan leherku untuk dipenggali dari pada memikul jabatan ini”.
Umar bin Khattab sangat tegas
didalam memutuskan sesuatu dengan kejujuran, sebagaimana dijelaskan dalam buku
In the Beginning : Hijacking of the religion of god.[10] Yang artinya, Dalam
Fakta di "Dewan syura" pertemuan yang kuat dan baik yang dihadiri dan
dihormati khalifah, Umar bin Khattab, pernah diberitahu oleh anggota tertentu
dari "Dewan syura", "Demi Allah jika kita menemukan
ketidakjujuran dalam diri Anda, kami akan meluruskan Anda dengan pedang kami.
"ini adalah orang-orang Islam awal dan ini adalah bagaimana mereka
berlatih seni bijaksana menggunakan kekuatan dan demokrasi Begitu pula terasa
pemilihan Umar bin Khattab hampir tidak menimbulkan perbedaan, mengingat pertimbangan-pertimbangan,
yaitu bahwa untuk menghadapi sejubel persoalan umat Islam pasca Abu Bakar, maka
dibutuhkan kepemimpinan seorang yang tegas dan berwibawa. Tak lain Umar lah
orangnya.[12]
Negara Islam Madinah mengalami masa
kejayaannya pada masa khalifah kedua ini, sebagaimana dikatakan oleh Fahdi bin
Abdullah.[13]
Yang intinya, Catatan histories
menorehkan bahwa Umar bin Khattab, panji-panji Islam kian berkibar bahkan
dengan adanya perluasan ke wilayah-wilayah seperti juga dilakukan oleh Abu
Bakar kekuatan Islam kian terasa. Di
samping itu dari segi pemerintahan ada berbagai kebijakan Umar yang dinilai
sangat brilian, salah satunya adalah desentralisasi administrasi Negara, untuk
itu Muhammad Thair Azhary.[13] Menyatakan dalam bukunya bahwa Umar-lah khalifah
Islam yang melakukan desentralisasi administrasi Negara. Sistem otonomi yang
diterapkan ini tentunya juga menuntut perubahan sistem kinerja pemerintahan di
wilayah-wilayah bagian, untuk itu tak jarang jika ditemukan terjadi semacam
pengembangan struktur pemerintahan yang pada generasi sebelumnya tidak
ditemukan.
3. Perkembangan
Sistem Pemerintahan Islam Pada Masa kholifa Usman Bin Affan (23-35 H/ 644-556 M
)
Khalifah Ustman Bin Affan , Setelah
Usman bin Affan dilantik menjadi, ia menyampaikan pidatonya yang menggambarkan
dirinya sebagai sufi, dan citra pemerintahannya lebih bercorak agama ketimbang
politik belaka sebagai dominan. Dalam pidato itu usman mengingatkan beberapa
hal yang penting:
1. agar
umat islam berbuat baik sebagai bekal untuk hari kematian;
2. agar
umat islam terpedaya kemewahan hidup dunia yang penuh kepalsuan
3. agar
umat islam mau mengambil pelajaran dari masa lalu;
4. sebagai
khalifah ia akan melaksanakan perintah al-quran dan sunnah rasul;
5. di
samping ia akan meneruskan apa yang telah dilkukan pendahulunya juga akan
membuat hal baru yag akan membawa kepada kebajikan
6. umat
islamboleh mengkririknya bila ia menyimpang dari ketentuan hokum
Untuk pelaksanaan administrasi
pemerintahan didaerah, khalifah usman mempercayakannya kepada seorang gubernur
untuk setiap wilayah atau propinsi pada masanya kekuasaan wilayah madinah
dibagi menjadi 10 propinsi. Sedangkan kekuasaan legislative dipegang oleh Dewan
Penasehat Syura, tempat khalifah mengadakan musyawarah dengan para sahabat
terkemuka.
Prestsai tertinggi masa pemerintahan
Usman sebagai hasil majlis syura adalah menyusun al-quran standar , yaitu
penyeragaman bacaan dan tulisan al-quran,s eperti yang dikenal sekarang.naskah
salinan al-quran tersebut disimpan dirumah istri nabi kemudian naskah salinannya
atas persetujuan para sahabat dikirim ke beberapa daerah.
Di masa pemerintahan Utsman
Radhiallahu ‘anhu (644-655 M), Armenia, Tunisia, Cyprus, Rhodes, dan bagian
yang tersisa dari Persia, Transoxania, dan Tabaristan berhasil direbut. Bahkan
Umar mengirim utusan ke Cina di tahun 651 M. sebagaimana dikutip dalam buku
Islamic History.[14]
4. Perkembangan Sistem Pemerintahan Islam Pada
Masa kholifa Ali Bin Abi Tholib (35-40 H/ 656-661 M)
Setelah wafatnya khalifah Utsman, umat
yang tidak punya pemimpin dengan wafatnya Utsman, membaiat Ali bin Abi Thalib
sebagai Khalifah baru. Pengukuhan Ali menjadi khalifah tidak semulus pengukuhan
tiga orang khalifah pendahulunya.ia di bai’at di tengah-tengah kematian usman,
pertentangan dan kekacauan dan kebingungan umat islam Madinah. sebab kaum
pemberontak yang membunuh Utsman mendaulat Ali supaya bersedia dibaiat menjadi
khalifah.
Dalam
pidatonya khalifah Ali menggambarkan dan memerintahkan agar umat islam:
1. Tetap
berpegang teguh kepada al-quran dan sunnah rasul
2. Taat
dan bertaqwa kepada allah serta mengabdi kepada negara dan sesame manusia
3. Saling
memelihara kehormatan di antara sesame muslim dan umat lain
4. Terpanggil
untuk berbuat kebajikan bagi kepentingan umum,dan
5. Taat
dan patuh kepada pemerintah.
Ali bin Abi Tholib sangat
mengistimewakan ro’yu atau pikiran untuk menyelesaikan persoalan..[15] Kebijaksanaan-kebijaksanaan
Ali Radhiallahu ‘anhu juga mengakibatkan timbulnya perlawanan dari para gubernur
di Damaskus, Mu'awiyah Radhiallahu ‘anhu, yang didukung oleh sejumlah bekas
pejabat tinggi yang merasa kehilangan kedudukan dan kejayaan. Sehingga
terjadilah pertempuran yang dikenal dengan nama perang shiffin. Perang ini
diakhiri dengan tahkim (arbitrase), tapi tahkim ternyata tidak menyelesaikan
masalah, bahkan menyebabkan timbulnya golongan ketiga, al-Khawarij, orang-orang
yang keluar dari barisan Ali Radhiallahu ‘anhu
.
G. SISTEM PEMERINTAHAN MASA BANI
UMAYYAH
Bani Umayyah adalah kekhalifahan
Islam pertama setelah masa Khulafaur Rasyidin yang memerintah dari 661 sampai
750 di Jazirah Arab dan sekitarnya, serta dari 756 sampai 1031 di kordoba,
spanyol. Nama dinasti ini diambil dari nama tokoh Umayyah bin 'Abd asy-Syams,
kakek buyut dari khalifah pertama bani umayyah yaitu Muawiyah I. Masa
keKhilafahan Bani Umayyah hanya berumur 90 tahun yaitu dimulai pada masa
kekuasaan Muawiyah bin Abi Sufyan ra dimana pemerintahan yang bersifat
Islamiyyah berubah menjadi monarchiheridetis (kerajaan turun temurun), yaitu
setelah al-Hasan bin 'Ali ra menyerahkan jabatan kekhalifahan kepada Mu‟awiyah
Ibn Abu Sufyan ra dalam rangka mendamaikan kaum muslimin yang pada saat itu
sedang dilanda fitnah akibat terbunuhnya Utsman Ibn Affan ra perang jamal dan penghianatan dari orang-orang
al-khawarij dan syi'ah. Suksensi kepemimpinan secara turun temurun dimulai
ketika Muawiyah Ibn Abu Sufyan mewajibkan seluruh rakyatnya untuk menyatakan
setia terhadap anaknya, Yazid Ibn Muawiyah. Muawiyah bermaksud mencontoh
monarchi di Persia dan Bizantium. Dia memang tetap menggunakan istilah
khalifah, namun dia memberikan interprestasi baru dari kata-kata itu untuk
mengagungkan jabatan tersebut. Dia menyebutnya "khalifah Allah" dalam
pengertian "penguasa" yang diangkat oleh Allah.
Sistem khilafah monarki terus
berlanjut hingga kerajaan islam dipegang oleh Turki Ustmani yang timbul di
Istambul pada 699 H/ 1299 M yang dipimpin oleh Ustman l yang kemudian dikenal
sebagai dinasti Utsmaniyah. Dinasti ini memerintah hingga 1342H/1924M dengan
khalifah terakhir Abdul Hamid ll. Tak pelak lagi sejak Dinasti Umaiyyah hingga
Dinasti Utsmani, system pemerintahan Islam sudah sangat jauh dari kekhalifahan
yang berbasis syura menjadi khilafah monarki.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan makalah diatas maka
dapat diambil beberapa kesimpulan: dimasa Nabi Muhammad negara yang dibentuk
adalah berbentuk republik yang unik, dikarnakan sulit ditamukan coraknya dalam
teori yang ada yang pernah dirumuskan oleh pakar politik. Selain itu Kekuasaan
Nabi dibimbing tidak hanya oleh kebijakan manusia, tetapi juga oleh wahyu Tuhan
dan karenanyalah pemerintahan Nabi tidak dapat ditiru tetapi hanya dapat
diambil teladan. Pada masa Khulafaurrasyidin, negara telah berbentuk
Republik Demokratik, sementara awal
periode Bany Umayyah negara telah bercorak monarki absolut. Kendatipun disini
disebut monarki absolut, tetapi tidak sama dengan tradisi diluar Islam yang
semua persoalan berdasarkan titah raja. Setidaknya hakim agama ataupun qadhi
yang memutuskan hukum. Kemudian di Turki Usmani kendatipun negaranya dalam
bentuk kerajaan ada yang menarik untuk diperhatikan bahwa di masa pemerintahan
Turki Utsmani negaranya dipegang oleh tiga pejabat penting yaitu, sulthan,
wazir, dan mufti. Dari gambaran dapat dikatakan bahwa walaupun negara berbentuk
kerajaan tetapi telah adanya pembagian kekuasaan dan karena itu kerajaan
semacan ini tidak dapat dikatakan kerajaan yang berkekuasaan absolut.
DAFTAR PUSTAKA
Ajib
Thohir, Perkembangan Peradaban Di Kawasan Dunia Islam, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2004
Ahmad
al- Usairy, Sejarah Islam Sejak Zaman Nabi Adab Hingga Abad XX, terj. Samson Rahmat, Jakarta: Akbar Media Eka
Sarana, 2003
Bandri
Yatim, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada, 2010
Hasbi
Amiruddin, Konsep Negara Menurut Fazlur Rahman,Yogyakarta: UII Press, 2000
Hasbi
Amiruddin, Republika Umar bin Khattab, Yogyakarta: Total Media, 2010
K.
Ali, Sejarah Islam dari Awal hingga
Runtuhnya Dinasti Usmani (Tarikh PraModern),
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2000
Muhammad
Yani, Dinamika Politik dan Pemerintahan Islam, dalam buku Dinamika Sejarah Politik Islam dalam Periode Awal,
Yogyakarta: AK Group, 2007
[1] Sirajuddin,
Politik Ketatanegaraan Islam Studi
Pemikiran A. Hasjmy, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007, hlm. 114
[2] Muhammad Abdul Qadir Abu Faris,
Fiqih Politik Hasan al-Banna, Terj. Odie al-Faeda, Solo: Media Insani, 2003,
hlm. 39.
[3]Mujar
Ibnu Syarif dan Khamami Zada, Fiqh Siyasah
Doktrin dan Pemikiran Politik Islam, Jakarta:
Erlangga, 2008, hlm. 204-205.
[4] Hasan
al-Banna, Majmu'ah Rasa'il al-Imam Syahid Hasan al-Banna, alih bahasa, Su'adi
Sa'ad, "Konsep Pembaruan Masyarakat
Islam", Jakarta: Media Da'wah, 1986, hlm. 374-375.
[5]
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung:
Sinar Baru Algensindo), Th. 2013, Hlm. 494
[6] Ibid, 496-497
[7] Ibn
Jarir al-Thabari,Tarikh al-Thabari,Juz IV(birut:Dar al-Fikr),hal 38.
[8] Fahdi
bin Abdullah, Mukhtasor Atsaqofah As Siyasah, (Yordania, Dairoh Maktabah
Wathoniyah, 2013), hal.14
[9] Masudul
Hasan,History of Islam,( india, Adam Publlisher,1992), hal 144
[10] Sami
M. El-Soudani, In the Beginning : Hijacking of the religion of god,(USA:
Library of congres, 2009), hlm.1004.
[11] Ibid,
hal. 100-103
[12] Tim
penyusun Texbook sejarah dan kebudayaan islam, Sejarah Dan Kebudayaan
Islam,Departemen agama,Jakarta,1981/1982, h. 54
[13] Fahdi
bin Abdullah, Mukhtasor Atsaqofah As Siyasah, (Yordania, Dairoh Maktabah
Wathoniyah, 2013), hal.16
[14] Laura
S . Islamic History, (New York :
Britannica Educational Publishing, 2010), hlm.58
[15] Fahdi
bin Abdullah, Mukhtasor Atsaqofah As Siyasah, (Yordania, Dairoh Maktabah
Wathoniyah, 2013), hal.18

Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH BENTUK DAN SISTEM PEMERINTAHAN DALAM ISLAM"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Yang Membangun