PERLINDUNGAN KERJA JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA


BAB I

PENDAHULUAN


Cita-cita Indonesia adil dan makmur telah dilakukan oleh founding father dengan melaksanakan langkah pertama yaitu tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum. Tujuan tersebut menandakan negara Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state). Indonesia sebagai negara kesejahteraan bertanggung jawab untuk pemenuhan kesejahteraan rakyatnya
Dengan ditetapkannya UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) maka bangsa Indonesia telah memiliki sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasal 5 dalam undang-undang tersebut mengamanatkan pembentukan badan yang disebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS). Meski sempat dilakukan judicial review oleh PT JAMSOSTEK, PT atas UU tersebut, namun Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan atas perkara perkara Nomor 007/PUU-III/2005 memberikan kepastian hukum bagi BPJS dalam melaksanakan program jaminan sosial di seluruh Indonesia. Pada Nopember 2011 baru terwujud Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Berdasarkan dengan eksplikasi tersebut, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai jaminan sosial, maka penulis memilih tema kajian “jaminan sosial “ untuk dikaji secara holistik.
1.      Bagaimana pengertian jaminan sosial?
2.      Bagaimana Fungsi jaminan sosial nasional?
3.      Hak dan Kewajiban Buruh dan Pengusaha Dalam jaminan Sosial di Indonesia (JAMSOSTEK)?

BAB II

PEMBAHASAN


Istilah jaminan sosial muncul pertama kali di Amerika Serikat dalam The Social Security Act tahun 1935 untuk mengatasi masalah- masalah pengangguran, manula, orang-orang sakit dan anak-anak akibat depresi ekonomi. Meskipun penyelenggaraan jaminan sosial di negara-negara maju belakangan ini mengalami perubahan, pada dasamya penyelenggaraan jaminan sosial di sana pada hakekatnya dipahami sebagai bentuk nyata perlindungan negara terhadap rakyatnya.[1]
Jaminan sosial (social security) merupakan bagian dari konsep perlindungan sosial (social protection), dimana perlindungan sosial sifatnya lebih luas. Perbedaan keduanya adalah bahwa jaminan sosial memberikan perlindungan sosial bagi individu dengan dana yang diperoleh dari iuran berkala, sedangkan perlindungan sosial biasanya melibatkan banyak pihak dalam memberikan perlindungan baik kepada individu, keluarga atau komunitas dari berbagai risiko kehidupan yang tidak dapat diprediksi sebelumnya seperti krisis ekonomi, atau bencana alam.
Hal tersebut sejalan dengan pendapat BAPPENAS yang telah mengadakan Kajian awal Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan dalam kajian tersebut dikemukakan pendapat bahwa jaminan sosial mencakup dua hal yaitu (a) Asuransi Sosial (social insurance) dan (b) Bantuan Sosial (Social Assistance).[2] Asuransi sosial mempunyai konsep sebagaimana asuransi pada umumnya, dimana pembayaran premi menjadi tanggungan bersama antara pemberi kerja (yaitu pemerintah atau pengusaha) dan pekerja (Pegawai Negeri Sipil (PNS), ABRI/POLRI atau pegawai swasta) oleh karena adanya hubungan kerja. Menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN, definisi Asuransi Sosial adalah sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat 3 yaitu suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya. Sedangkan bantuan sosial, berupa “bantuan” dalam berbagai bentuk, uang, jasa maupun barang dengan tujuan sosial.
Pengertian yang lain dikemukakan oleh Agusmindah, bahwa jaminan   sosial adalah bentuk perlindungan bagi pekerja/buruh yang berkaitan dengan penghasilan berupa materi, guna memenuhi kebutuhan hidupnya termasuk dalam hal terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan yang menyebabkan seseorang tidak dapat bekerja, ini diistilahkan juga sebagai perlindungan ekonomis.[3] Pengertian ini mencerminkan konsep asuransi sosial yang ditujukan bagi pekerja di sektor formal dengan rumus yang telah ditentukan yaitu berdasarkan partisipasi pekerja dan majikan yang menyetorkan porsi iuran secara berkala yang penyelenggaraannya dilakukan oleh PT JAMSOSTEK.
Ahli lain yang mempertahankan konsep asuransi sosial sebagai dasar teknik jaminan sosial adalah Vladimir Rys, yang mengatakan bahwa jaminan sosial adalah seluruh rangkaian langkah wajib yang dilakukan oleh masyarakat untuk melindungi mereka dan keluarga mereka dari segala akibat yang muncul karena gangguan yang tidak terhindarkan, atau karena berkurangnya penghasilan yang mereka butuhkan untuk mempertahankan taraf hidup yang layak.[4]
Pendapat Rys sejalan dengan berkembangnya pemikiran Tentang cara-cara menghadapi risiko ketidakstabilan penghasilan manakala seseorang mengalami kecelakaan, sakit ataupun ketika seseorang tidak lagi mempunyai kemampuan fisik karena usia tua atau cacat phisik (risiko fisiologis) dan juga ketika seseorang tidak bekerja (risiko sosial), padahal mereka harus tetap mempertahankan kehidupan keluarganya. Untuk mengantisipasi risiko-risiko dimaksud, maka diperlukan dana sehingga perlu diciptakan sumber keuangan, harus ada pihak/lembaga yang melakukan pengelolaan dana tersebut serta perlu dirumuskan program-program yang sesuai dengan setiap risiko sehingga dapat mewujudkan cita-cita melindungi setiap warga negara untuk mendapatkan taraf hidup yang layak. Tentang hal ini akan dibahas lebih lanjut dalam sesi Pengelolaan Jaminan Sosial Nasional.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dimana Pasal 1 angka 1 mendefinisikan bahwa Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. dan Pasal 1 ayat 2 mendefisinikan Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial. Selanjutnya, Subianto menjelaskan bahwa SJSN adalah sistem pemberian jaminan kesejahteraan berlaku kepada semua warganegara dan sifatnya adalah dasar (Basic).[5]
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Jaminan Sosial mempunyai pengertian yang universal, sehingga jika disimak lebih dalam, maka Jaminan Sosial merupakan suatu perlindungan bagi seluruh rakyat dalam bentuk santunan baik berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang maupun pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang diakibatkan oleh risiko-risiko sosial berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia melalui mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib.[6]
Menurut ILO bahwa jaminan sosial adalah perlindungan yang diberikan oleh masyarakat melalui seperangkat kebijaksanaan publik terhadap tekanan-tekanan ekonomi dan sosial bahwa jika tidak diadakan system jaminan sosial akan menimbulkan hilangnya sebagia pendapatan akibat sakit, persalinan, kecelakaan kerja, sementara tidak bekerja, cacat, hari tua dan kematian dini, perawatan medis termasuk pemberian subsidi bagi anggota keluarga yang membutuhkan.
Jaminan sosial (social security) dapat didefinisikan sebagai sistem pemberian uang dan/atau pelayanan sosial guna melindungi seseorang dari resiko tidak memiliki atau kehilangan pendapatan akibat kecelakaan, kecacatan, sakit, menganggur, kehamilan, masa tua, dan kematian.  Spicker (1995) dan MHLW (1999)[7] ,
Jaminan sosial mempunyai beberapa aspek yaitu:
1.      Memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja serta keluarganya.
2.      Dengan adanya upaya perlindungan dasar akan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan, sebagai pengganti atau seluruh penghasilan yang hilang.
3.      Menciptakan ketenangan kerja karena adanya upaya perlindungan terhadap resiko ekonomi maupun sosial.
4.      Karena adanya upaya perlindungan dan terciptanya ketenangan kerja akan berdampak meningkatkan produktifitas kerja.
5.      Dengan terciptanya ketenangan kerja pada akhirnya mendukung kemandirian dan harga manusia dalam menerima dan menghadapi resiko sosial ekonomi.

            Negara memberi hak atas jaminan sosial sebagaimana tersebut dalam pasal 28H ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi : Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Atas dasar itu Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.[8]
Dalam rangka pembangunan nasional Indonesia, pembangunan ketenagakerjaan haruslah melindungi hak-hak dasar dari pekerja/buruh sehingga pada saat yang sama dapat terwujudnya kondisi yang kondusif bagi dunia usaha. Pekerja/buruh adalah sebuah subsistem yang merupakan motor penggerak dari sebuah sistem berjalannya sebuah perusahaan. Oleh sebab itu sering kali kita menjumpai adagium yang berbunyi “pekerja/buruh adalah tulang punggung perusahaan”. Adagium ini tampaknya biasa saja, sepertinya tidak bermakna, tetapi kalau dikaji lebih jauh akan kelihatan kebenarannya.[9]
Perlindungan terhadap hak-hak pekerja/buruh adalah perlindungan yang harus dilakukan oleh Negara sehingga pekerja/buruh sebagai manusia dapat terjaga harkat dan martabatnya. Paton mengatakan hak berdasarkan hukum biasanya diartikan sebagai hak yang diakui dan dilindungi oleh hukum. Sarah Worthington menyatakan bahwa hak berdasarkan hukum ditetapkan oleh aturan hukum. Ia menambahkan bahwa di Negara yang menganut sistem civil law, hak berdasarkan hukum ditetapkan dalam kitab undang-undang. Sebaliknya, di Negara dengan sistem common law, hak berdasarkan hukum dapat diidentifikasi oleh sanksi yang dijatuhkan oleh pengadilan atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terhadap hak-hak itu. Apabila pengadilan menjatuhkan sanksi, hal itu berarti berkaitan dengan hak dan kewajiban secara hukum.[10]
            Sehubungan dengan hak pekerja/buruh, pemerintah telah mengatur secara konkrit dalam peraturan perundang-undangan dengan melahirkan UU Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Hak pekerja/buruh atas Program Jamsostek diatur dalam pasal 3 UU Nomor 3 tahun 1992 menyebutkan :
1)      Untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja diselenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja yang pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan mekanisme asuransi.
2)      Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja. Jamsostek diselenggarakan oleh PT (Persero) Jamsostek, meliputi 4 (empat) program dan kepada perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 10 orang pekerja/buruh atau perusahaan yang membayar upah paling sedikit satu juta rupiah perbulan, mempunyai kewajiban untuk mengikutsertakan para pekerja/buruhnya ke dalam Program Jamsostek. Program dimaksud meliputi :
1.      Jaminan Kecelakaan Kerja
2.      biaya pengangkutan
3.      biaya pemeriksaan
4.      pengobatan, dan/atau perawatan
5.      biaya rehabilitasi
6.      santunan berupa uang yang meliputi santunan sementara tidak mampu bekerja,
7.      santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya
8.      santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental
9.      ]santunan kematian,
10.  Jaminan Kematian
11.  biaya pemakaman
12.  santunan berupa uang
13.  Jaminan Hari Tua
Dibayarkan secara sekaligus, atau berkala, atau sebagian dan berkala, kepada tenaga kerja karena telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, atau  cacat total tetap setelah ditetapkan oleh dokter.
Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada janda atau duda atau anak yatim piatu dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, hak ini adalah untuk tenaga kerja, suami atau isteri, dan anaknya, meliputi  rawat jalan tingkat pertama, rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, penunjang diagnostic, pelayanan khusus dan pelayanan gawat darurat. Perlindungan hukum terhadap pekerja merupakan pemenuhan hak dasar yang melekat dan dilindungi oleh konstitusi sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan  yang  layak  bagi  kemanusiaan”,  dan  Pasal 33  ayat (1)  yang menyatakan  bahwa“  Perekonomian  disusun  sebagai  usaha  bersama  atas kekeluargaan”.  Pelanggaran  terhadap  hak  dasar  yang  dilindungi  konstitusi merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
            Pengusaha Mempunyai Hak dalam Menjalan kan Program Jamsostek Atau tidak, dikarenakan di dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja mengatur: menjelaskan bahwasanya Program Jamsostek wajib dikuti oleh setiap Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan.
            Dan oleh Sebab itu Maka dapat di simpulkan Pengusaha tidak harus menjalankan Program Jamsostek bagi karyawan nya ketika dia belum mempunyai karyawan sebanyak 10 orang atau Lebih.
            Kewajiban Pekerja Dapat kita Lihat di Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam Bab XI Tentang Industrial yang berbunyi :
a.       Pasal 102  (2)   : Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
b.      Pasal 126 (1)    : Pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama.
c.       Pasal 126 (2)    : Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan isi perjanjian kerja bersama atau perubahannya kepada seluruh pekerja/ buruh.
d.      Pasa1 36 (1)    : Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat.
e.       Pasal 140 (1)    : Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
            Program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) adalah hak setiap tenaga kerja, baik dalam hubungan kerja maupun tenaga kerja luar hubungan kerja. Oleh karena itu, program Jamsostek tersebut wajib dilakukan oleh setiap perusahaan (pasal 3 ayat (2) jo. pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek). Bahkan ditegaskan kembali dalam UU No. 3 Tahun 1992 bahwa pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut dalam program Jamsostek (pasal 17).
            Persyaratan dan tata cara kepesertaan dalam program Jamsostek diatur lebih lanjut dalam PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek, yang antara lain disebutkan, bahwa pengusaha yang (telah) mempekerjakan sebanyak 10 (sepuluh) orang tenaga kerja, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek pada badan penyelenggara, yakni PT Jamsostek (Persero). Demikian ketentuan pasal 2 ayat (3) PP No. 14 Tahun 1992. 
            Dengan demikian, apabila suatu perusahaan telah mempekerjakan pekerja (dalam hubungan kerja) 100 orang atau lebih, maka tentu sudah sangat wajib ikut dan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek pada PT Jamsostek (Persero). Kalau perusahaan Saudara tidak ikut/tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program Jamsostek, maka selain diancam dengan sanksi hukuman kurungan (penjara) selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta (pasal 29 ayat (1) UU No.3 Tahun 1992) juga kemungkinan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha (pasal 47 huruf a PP No.14 Tahun 1992). Bahkan, perusahaan Saudara diwajibkan menanggung semua konsekuensi yang terjadi dan terkait dengan program jaminan sosial tersebut, seperti konsekuensi bilamana terjadi kecelakaan kerja, kematian dan/atau jaminan hari tua serta jaminan pelayanan kesehatan (pasal 8 ayat (1) dan pasal 12 ayat [11] pasal 14 ayat (1) dan pasal 16 ayat (1) UU No.3 Tahun 1992). 
a.       Sanksi
Bagi perusahaan yang tidak melakukan kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 29, yakni diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Dalam hal pengulangan tindak pidana untuk kedua kalinya atau lebih, setelah putusan akhir telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka pelanggaran tersebut dipidana kurungan selama-lamanya 8 (delapan) bulan. Tindak pidana dimaksud adalah pelanggaran. Selanjutnya dapat juga dikenakan sanksi administratif, ganti rugi atau denda sebagaimana diatur dalam pasal 30 UU No. 3 tahun 1992.

 

BAB III

PENUTUP


      A.      Kesimpulan
Berdasarkan dari eksplikasi pada pembahasan di atas, maka penulis berkesimpulan sebagai berikut :
    1.   Bahwa pengertian jaminan sosial mempunyai beberapa aspek yaitu:
a.  Memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja serta keluarganya.
b. Dengan adanya upaya perlindungan dasar akan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan, sebagai pengganti atau seluruh penghasilan yang hilang.
c.  Menciptakan ketenangan kerja karena adanya upaya perlindungan terhadap resiko ekonomi maupun sosial.
d.  Karena adanya upaya perlindungan dan terciptanya ketenangan kerja akan berdampak               meningkatkan produktifitas kerja.
e.  Dengan terciptanya ketenangan kerja pada akhirnya mendukung kemandirian dan harga manusia dalam menerima dan menghadapi resiko sosial ekonomi.












Asikin. Zainal & dkk, Dasar-dasar Hukum Perburuhan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002,
Kosidin. Koko, Perjanjian Kerja Perjanjian Perburuhan dan Perjanjian Perusahaan, Mandar Maju, Bandung, 1999,
Soepomo, Iman, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Djambatan, Jakarta, 1983,
Usman. Sunyoto, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006,
Syamsuddin. Mohd Syaufii, Perjanjian-Perjanjian Dalam Hubungan Industrial, Sarana Bhakti Persada, Jakarta, 2005,
 Tunggal. Iman Sjahputra, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan, Harvarindo, Jakarta,2009


[1] Mudiyono, Jaminan Sosial di Indonesia: Relevansi Pendekatan Informal, Jurnaillmu Sosial dan llmu Politik, Volume 6, Nomor I, Juli 2002, hal. 68.
[2] Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Sistim Perlindungan dan Jaminan Sosial (Suatu Kajian awal), 2002.
[3] Agusmindah, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Dinamika & Kajian Teori, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2010, hal.xi.
[4] Rys, Vladimir, Merumuskan Ulang Jaminan Sosial, Pustaka Alvabet, Jakarta, 2011, hal. 23.
[5] Achmad Subianto, Sistem Jaminan Sosial Nasional, hal: 277, Gibon Books, Jakarta, 2010
[6] Tim Internal SJSN PT Jamsostek (Persero), Kerangka Jaminan Sosial, “Menuju Implementasi SJSN yang Ideal”.
[7]  Llihat, Spicker, Paul (1995), Social Policy: Themes and Approaches, London: Prentice-Hall dan MHLW (Ministry of Health, Labour and Welfare of Japan) (1999), Tokyo: MHLW.
[8] Pasal 34 ayat (2) UUD 1945
[9] pasal 34 ayat (2) UUD 1945
[10] Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, 2009
[11] Pasal 5 dan Pasal 6 UU BPJS


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "PERLINDUNGAN KERJA JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Yang Membangun