BAB I
PENDAHULUAN
Cita-cita Indonesia adil dan makmur telah dilakukan
oleh founding father dengan melaksanakan langkah pertama yaitu tujuan
Negara Indonesia yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum. Tujuan tersebut menandakan
negara Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state). Indonesia sebagai negara kesejahteraan
bertanggung jawab untuk pemenuhan kesejahteraan rakyatnya
Dengan ditetapkannya UU No. 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) maka bangsa Indonesia telah memiliki
sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasal 5 dalam
undang-undang tersebut mengamanatkan pembentukan badan yang disebut Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS). Meski sempat dilakukan judicial review
oleh PT JAMSOSTEK, PT atas UU tersebut, namun Mahkamah Konstitusi (MK)
melalui putusan atas perkara perkara Nomor 007/PUU-III/2005 memberikan
kepastian hukum bagi BPJS dalam melaksanakan program jaminan sosial di seluruh
Indonesia. Pada Nopember 2011 baru terwujud Undang-Undang No 24 Tahun 2011
Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Berdasarkan dengan
eksplikasi tersebut, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai jaminan sosial,
maka penulis memilih tema kajian “jaminan sosial “ untuk dikaji secara
holistik.
1. Bagaimana
pengertian jaminan sosial?
2. Bagaimana
Fungsi jaminan sosial nasional?
3. Hak
dan Kewajiban Buruh dan Pengusaha Dalam jaminan Sosial di Indonesia (JAMSOSTEK)?
BAB II
PEMBAHASAN
Istilah jaminan
sosial muncul pertama kali di Amerika Serikat dalam The Social Security Act
tahun 1935 untuk mengatasi masalah- masalah pengangguran, manula, orang-orang
sakit dan anak-anak akibat depresi ekonomi. Meskipun penyelenggaraan jaminan
sosial di negara-negara maju belakangan ini mengalami perubahan, pada dasamya
penyelenggaraan jaminan sosial di sana pada hakekatnya dipahami sebagai bentuk nyata perlindungan negara terhadap rakyatnya.[1]
Jaminan sosial (social security) merupakan bagian
dari konsep perlindungan sosial (social protection), dimana perlindungan sosial
sifatnya lebih luas. Perbedaan keduanya adalah bahwa jaminan sosial memberikan
perlindungan sosial bagi individu dengan dana yang diperoleh dari iuran
berkala, sedangkan perlindungan sosial biasanya melibatkan banyak pihak dalam
memberikan perlindungan baik kepada individu, keluarga atau komunitas dari
berbagai risiko kehidupan yang tidak dapat diprediksi sebelumnya seperti krisis
ekonomi, atau bencana alam.
Hal tersebut sejalan dengan pendapat BAPPENAS yang
telah mengadakan Kajian awal Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan
dalam kajian tersebut dikemukakan pendapat bahwa jaminan sosial mencakup dua
hal yaitu (a) Asuransi Sosial (social insurance) dan (b) Bantuan Sosial (Social
Assistance).[2]
Asuransi sosial mempunyai konsep sebagaimana asuransi pada umumnya, dimana
pembayaran premi menjadi tanggungan bersama antara pemberi kerja (yaitu
pemerintah atau pengusaha) dan pekerja (Pegawai Negeri Sipil (PNS), ABRI/POLRI
atau pegawai swasta) oleh karena adanya hubungan kerja. Menurut Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN, definisi Asuransi Sosial adalah sebagaimana
yang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat 3 yaitu suatu mekanisme pengumpulan dana
yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas
risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.
Sedangkan bantuan sosial, berupa “bantuan” dalam berbagai bentuk, uang, jasa
maupun barang dengan tujuan sosial.
Pengertian yang lain dikemukakan oleh Agusmindah,
bahwa jaminan sosial adalah bentuk
perlindungan bagi pekerja/buruh yang berkaitan dengan penghasilan berupa
materi, guna memenuhi kebutuhan hidupnya termasuk dalam hal terjadinya
peristiwa yang tidak diinginkan yang menyebabkan seseorang tidak dapat bekerja,
ini diistilahkan juga sebagai perlindungan ekonomis.[3]
Pengertian ini mencerminkan konsep asuransi sosial yang ditujukan bagi pekerja
di sektor formal dengan rumus yang telah ditentukan yaitu berdasarkan
partisipasi pekerja dan majikan yang menyetorkan porsi iuran secara berkala
yang penyelenggaraannya dilakukan oleh PT JAMSOSTEK.
Ahli lain yang mempertahankan konsep asuransi sosial
sebagai dasar teknik jaminan sosial adalah Vladimir Rys, yang mengatakan bahwa
jaminan sosial adalah seluruh rangkaian langkah wajib yang dilakukan oleh
masyarakat untuk melindungi mereka dan keluarga mereka dari segala akibat yang
muncul karena gangguan yang tidak terhindarkan, atau karena berkurangnya
penghasilan yang mereka butuhkan untuk mempertahankan taraf hidup yang layak.[4]
Pendapat Rys sejalan dengan berkembangnya pemikiran
Tentang cara-cara menghadapi risiko ketidakstabilan penghasilan manakala
seseorang mengalami kecelakaan, sakit ataupun ketika seseorang tidak lagi
mempunyai kemampuan fisik karena usia tua atau cacat phisik (risiko fisiologis)
dan juga ketika seseorang tidak bekerja (risiko sosial), padahal mereka harus
tetap mempertahankan kehidupan keluarganya. Untuk mengantisipasi risiko-risiko
dimaksud, maka diperlukan dana sehingga perlu diciptakan sumber keuangan, harus
ada pihak/lembaga yang melakukan pengelolaan dana tersebut serta perlu
dirumuskan program-program yang sesuai dengan setiap risiko sehingga dapat
mewujudkan cita-cita melindungi setiap warga negara untuk mendapatkan taraf hidup
yang layak. Tentang hal ini akan dibahas lebih lanjut dalam sesi Pengelolaan
Jaminan Sosial Nasional.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional dimana Pasal 1 angka 1 mendefinisikan bahwa Jaminan
Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh
rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. dan Pasal 1
ayat 2 mendefisinikan Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara
penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara
jaminan sosial. Selanjutnya, Subianto menjelaskan bahwa SJSN adalah sistem
pemberian jaminan kesejahteraan berlaku kepada semua warganegara dan sifatnya adalah
dasar (Basic).[5]
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Jaminan Sosial mempunyai pengertian yang
universal, sehingga jika disimak lebih dalam, maka Jaminan Sosial merupakan
suatu perlindungan bagi seluruh rakyat dalam bentuk santunan baik berupa uang
sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang maupun pelayanan
sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang diakibatkan oleh risiko-risiko
sosial berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal
dunia melalui mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib.[6]
Menurut ILO bahwa jaminan sosial adalah perlindungan
yang diberikan oleh masyarakat melalui seperangkat kebijaksanaan publik
terhadap tekanan-tekanan ekonomi dan sosial bahwa jika tidak diadakan system
jaminan sosial akan menimbulkan hilangnya sebagia pendapatan akibat sakit,
persalinan, kecelakaan kerja, sementara tidak bekerja, cacat, hari tua dan
kematian dini, perawatan medis termasuk pemberian subsidi bagi anggota keluarga
yang membutuhkan.
Jaminan
sosial (social security) dapat didefinisikan sebagai sistem pemberian uang
dan/atau pelayanan sosial guna melindungi seseorang dari resiko tidak memiliki
atau kehilangan pendapatan akibat kecelakaan, kecacatan, sakit, menganggur,
kehamilan, masa tua, dan kematian. Spicker (1995) dan MHLW (1999)[7] ,
Jaminan
sosial mempunyai beberapa aspek yaitu:
1.
Memberikan
perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja
serta keluarganya.
2.
Dengan
adanya upaya perlindungan dasar akan memberikan kepastian berlangsungnya arus
penerimaan penghasilan, sebagai pengganti atau seluruh penghasilan yang hilang.
3.
Menciptakan
ketenangan kerja karena adanya upaya perlindungan terhadap resiko ekonomi
maupun sosial.
4.
Karena
adanya upaya perlindungan dan terciptanya ketenangan kerja akan berdampak
meningkatkan produktifitas kerja.
5.
Dengan
terciptanya ketenangan kerja pada akhirnya mendukung kemandirian dan harga
manusia dalam menerima dan menghadapi resiko sosial ekonomi.
Negara
memberi hak atas jaminan sosial sebagaimana tersebut dalam pasal 28H ayat (3)
UUD 1945 yang berbunyi : Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Atas dasar itu Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan.[8]
Dalam
rangka pembangunan nasional Indonesia, pembangunan ketenagakerjaan haruslah
melindungi hak-hak dasar dari pekerja/buruh sehingga pada saat yang sama dapat
terwujudnya kondisi yang kondusif bagi dunia usaha. Pekerja/buruh adalah sebuah
subsistem yang merupakan motor penggerak dari sebuah sistem berjalannya sebuah
perusahaan. Oleh sebab itu sering kali kita menjumpai adagium yang berbunyi
“pekerja/buruh adalah tulang punggung perusahaan”. Adagium ini tampaknya biasa
saja, sepertinya tidak bermakna, tetapi kalau dikaji lebih jauh akan kelihatan
kebenarannya.[9]
Perlindungan
terhadap hak-hak pekerja/buruh adalah perlindungan yang harus dilakukan oleh
Negara sehingga pekerja/buruh sebagai manusia dapat terjaga harkat dan
martabatnya. Paton mengatakan hak berdasarkan hukum biasanya diartikan sebagai
hak yang diakui dan dilindungi oleh hukum. Sarah Worthington menyatakan bahwa
hak berdasarkan hukum ditetapkan oleh aturan hukum. Ia menambahkan bahwa di
Negara yang menganut sistem civil law, hak berdasarkan hukum ditetapkan dalam
kitab undang-undang. Sebaliknya, di Negara dengan sistem common law, hak
berdasarkan hukum dapat diidentifikasi oleh sanksi yang dijatuhkan oleh
pengadilan atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terhadap hak-hak itu.
Apabila pengadilan menjatuhkan sanksi, hal itu berarti berkaitan dengan hak dan
kewajiban secara hukum.[10]
Sehubungan dengan hak pekerja/buruh,
pemerintah telah mengatur secara konkrit dalam peraturan perundang-undangan
dengan melahirkan UU Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Hak
pekerja/buruh atas Program Jamsostek diatur dalam pasal 3 UU Nomor 3 tahun 1992
menyebutkan :
1) Untuk
memberikan perlindungan kepada tenaga kerja diselenggarakan program jaminan
sosial tenaga kerja yang pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan mekanisme
asuransi.
2) Setiap
tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja. Jamsostek diselenggarakan
oleh PT (Persero) Jamsostek, meliputi 4 (empat) program dan kepada perusahaan
yang mempekerjakan paling sedikit 10 orang pekerja/buruh atau perusahaan yang
membayar upah paling sedikit satu juta rupiah perbulan, mempunyai kewajiban
untuk mengikutsertakan para pekerja/buruhnya ke dalam Program Jamsostek. Program
dimaksud meliputi :
1. Jaminan
Kecelakaan Kerja
2. biaya
pengangkutan
3. biaya
pemeriksaan
4. pengobatan,
dan/atau perawatan
5. biaya
rehabilitasi
6. santunan
berupa uang yang meliputi santunan sementara tidak mampu bekerja,
7. santunan
cacat sebagian untuk selama-lamanya
8. santunan
cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental
9. ]santunan
kematian,
10. Jaminan
Kematian
11. biaya
pemakaman
12. santunan
berupa uang
13. Jaminan
Hari Tua
Dibayarkan
secara sekaligus, atau berkala, atau sebagian dan berkala, kepada tenaga kerja
karena telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, atau cacat total tetap setelah ditetapkan oleh
dokter.
Dalam
hal tenaga kerja meninggal dunia, Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada janda atau
duda atau anak yatim piatu dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, hak ini adalah
untuk tenaga kerja, suami atau isteri, dan anaknya, meliputi rawat jalan tingkat pertama, rawat jalan
tingkat lanjutan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan,
penunjang diagnostic, pelayanan khusus dan pelayanan gawat darurat.
Perlindungan hukum terhadap pekerja merupakan pemenuhan hak dasar yang melekat
dan dilindungi oleh konstitusi sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 27 ayat
(2) UUD 1945 “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan”,
dan Pasal 33 ayat (1)
yang menyatakan bahwa“ Perekonomian
disusun sebagai usaha
bersama atas kekeluargaan”. Pelanggaran
terhadap hak dasar
yang dilindungi konstitusi merupakan pelanggaran hak asasi
manusia.
Pengusaha Mempunyai Hak dalam
Menjalan kan Program Jamsostek Atau tidak, dikarenakan di dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja mengatur: menjelaskan bahwasanya Program Jamsostek wajib
dikuti oleh setiap Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang
atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan.
Dan oleh
Sebab itu Maka dapat di simpulkan Pengusaha tidak harus menjalankan Program
Jamsostek bagi karyawan nya ketika dia belum mempunyai karyawan sebanyak 10
orang atau Lebih.
Kewajiban
Pekerja Dapat kita Lihat di Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan. Dalam Bab XI Tentang Industrial yang berbunyi :
a. Pasal
102 (2) :
Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat
pekerja/serikat buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya,
menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara
demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan
perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
b. Pasal
126 (1) : Pengusaha, serikat
pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada
dalam perjanjian kerja bersama.
c. Pasal
126 (2) : Pengusaha dan serikat
pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan isi perjanjian kerja bersama atau
perubahannya kepada seluruh pekerja/ buruh.
d. Pasa1
36 (1) : Penyelesaian perselisihan
hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau
serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat.
e. Pasal
140 (1) : Sekurang-kurangnya dalam waktu
7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan
serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada
pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
setempat.
Program Jamsostek (Jaminan Sosial
Tenaga Kerja) adalah hak setiap tenaga kerja, baik dalam hubungan kerja maupun
tenaga kerja luar hubungan kerja. Oleh karena itu, program Jamsostek tersebut
wajib dilakukan oleh setiap perusahaan (pasal 3 ayat (2) jo. pasal 4 ayat (1)
dan ayat (2) UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek). Bahkan ditegaskan kembali
dalam UU No. 3 Tahun 1992 bahwa pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut dalam
program Jamsostek (pasal 17).
Persyaratan
dan tata cara kepesertaan dalam program Jamsostek diatur lebih lanjut dalam PP
No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek, yang antara lain
disebutkan, bahwa pengusaha yang (telah) mempekerjakan sebanyak 10 (sepuluh)
orang tenaga kerja, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib
mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek pada badan penyelenggara, yakni PT
Jamsostek (Persero). Demikian ketentuan pasal 2 ayat (3) PP No. 14 Tahun
1992.
Dengan
demikian, apabila suatu perusahaan telah mempekerjakan pekerja (dalam hubungan
kerja) 100 orang atau lebih, maka tentu sudah sangat wajib ikut dan
mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek pada PT Jamsostek
(Persero). Kalau perusahaan Saudara tidak ikut/tidak mengikutsertakan tenaga
kerjanya dalam Program Jamsostek, maka selain diancam dengan sanksi hukuman
kurungan (penjara) selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp50 juta (pasal 29 ayat (1) UU No.3 Tahun 1992) juga kemungkinan dikenakan
sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha (pasal 47 huruf a PP No.14
Tahun 1992). Bahkan, perusahaan Saudara diwajibkan menanggung semua konsekuensi
yang terjadi dan terkait dengan program jaminan sosial tersebut, seperti
konsekuensi bilamana terjadi kecelakaan kerja, kematian dan/atau jaminan hari
tua serta jaminan pelayanan kesehatan (pasal 8 ayat (1) dan pasal 12 ayat [11] pasal 14 ayat (1) dan
pasal 16 ayat (1) UU No.3 Tahun 1992).
a.
Sanksi
Bagi
perusahaan yang tidak melakukan kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi
pidana yang diatur dalam pasal 29, yakni diancam dengan hukuman kurungan
selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah). Dalam hal pengulangan tindak pidana untuk kedua
kalinya atau lebih, setelah putusan akhir telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, maka pelanggaran tersebut dipidana kurungan selama-lamanya 8 (delapan)
bulan. Tindak pidana dimaksud adalah pelanggaran. Selanjutnya dapat juga
dikenakan sanksi administratif, ganti rugi atau denda sebagaimana diatur dalam
pasal 30 UU No. 3 tahun 1992.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari eksplikasi pada pembahasan di atas, maka
penulis berkesimpulan sebagai berikut :
1. Bahwa pengertian
jaminan sosial mempunyai beberapa aspek yaitu:
a. Memberikan
perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja
serta keluarganya.
b. Dengan
adanya upaya perlindungan dasar akan memberikan kepastian berlangsungnya arus
penerimaan penghasilan, sebagai pengganti atau seluruh penghasilan yang hilang.
c. Menciptakan ketenangan
kerja karena adanya upaya perlindungan terhadap resiko ekonomi maupun sosial.
d. Karena adanya
upaya perlindungan dan terciptanya ketenangan kerja akan berdampak meningkatkan
produktifitas kerja.
e. Dengan
terciptanya ketenangan kerja pada akhirnya mendukung kemandirian dan harga
manusia dalam menerima dan menghadapi resiko sosial ekonomi.
Asikin. Zainal & dkk, Dasar-dasar
Hukum Perburuhan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002,
Kosidin. Koko, Perjanjian Kerja
Perjanjian Perburuhan dan Perjanjian Perusahaan, Mandar Maju, Bandung, 1999,
Soepomo, Iman, Hukum Perburuhan Bidang
Hubungan Kerja, Djambatan, Jakarta, 1983,
Usman. Sunyoto, Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006,
Syamsuddin. Mohd Syaufii,
Perjanjian-Perjanjian Dalam Hubungan Industrial, Sarana Bhakti Persada,
Jakarta, 2005,
Tunggal. Iman Sjahputra, Pokok-Pokok Hukum
Ketenagakerjaan, Harvarindo, Jakarta,2009
[1] Mudiyono, Jaminan
Sosial di Indonesia: Relevansi Pendekatan Informal, Jurnaillmu Sosial dan llmu
Politik, Volume 6, Nomor I, Juli 2002, hal.
68.
[2] Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Sistim Perlindungan dan Jaminan
Sosial (Suatu Kajian awal), 2002.
[3] Agusmindah,
Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Dinamika & Kajian Teori, Ghalia Indonesia,
Jakarta, 2010,
hal.xi.
[5] Achmad Subianto, Sistem Jaminan
Sosial Nasional, hal: 277, Gibon Books, Jakarta, 2010
[6] Tim Internal
SJSN PT Jamsostek (Persero), Kerangka Jaminan Sosial, “Menuju Implementasi SJSN
yang Ideal”.
[7] Llihat, Spicker, Paul
(1995), Social Policy: Themes and Approaches, London: Prentice-Hall dan MHLW
(Ministry of Health, Labour and Welfare of Japan) (1999), Tokyo: MHLW.
[8] Pasal 34 ayat (2) UUD 1945
[9] pasal 34 ayat (2) UUD 1945
[10] Peter Mahmud Marzuki, Pengantar
Ilmu Hukum, 2009
[11] Pasal 5 dan Pasal 6 UU BPJS

Belum ada tanggapan untuk "PERLINDUNGAN KERJA JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Yang Membangun