MAKALAH ISLAM DAN EKONOMI


BAB I
PENDAHULUAN

A.   PENDAHULUAN
Ekonomi Islam telah lahir sejak Rasulullah Saw menyebarkan ajaran Agama Islam, kemudian dilanjutkan oleh para sahabat hingga memiliki kemajuan yang begitu pesat pada masa Dinasti Abbasiyah dan pada akhirnya masih juga dilakukan sampai zaman sekarang, walaupun saat ini masih banyak campur aduk ekonomi Barat dalam aktifitas perekonomian masyarakat khususnyaUmat Islam.
Kemunculan ekonomi Islam bukan karena ekonomi ortodok, melainkan karena sejarah membuktikan bahwa kemunculan ekonomi Islam sejak Rasulullah Saw hidup. Ekonomi Islam merupakan bagian integral ajaran Islam, bukan dampak dari sebuah keadaan yang memaksa kemunculannya, jadi bukan karena ekonomi ortodok yang memaksa kehadiran ekonomi Islam. Ekonomi Islam juga memiliki tujuan yang sangat penting yaitu menciptakankesejahteraan umat manusia khususnya terpenuhinya kebutuhan setiap individudengan cara yang disahkan oleh Undang-Undang Pemerintah maupun hukumsyariat (Agama).
B. Rumusan Masalah
1.      Apa itu Islam dan Ekonomi?
2.      Bagaimana Sejarah Pemikiran Islam Ekonomi?
3.      Apa Saja Azas Sistem Ekonomi ?
C. Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui Islam dan Ekonomi .
2.      Mengetahui Sejarah Pemikiran Islam Ekonomi.
3.      Tahu Apa Saja Azas Sistem Ekonomi.

BAB II
ISLAM DAN EKONOMI

A.        PENGERTIAN ISLAM DAN EKONOMI
Menurut beberapa ahli ekonomi Islam (Kursyid ahmad) bahwa pengertian ekonomi Islam adalah “sebuah usaha sistematis untuk memahami masalah-masalah ekonomi, dan tingkah laku manusia secara relasional dalam perspektif Islam”.[1] Sedangkan menurut Muhammad Abdul Manan adalah “ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam”.[2]
Menurut Badan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam, bahwa pengertian dari ekonomi Islam adalah “ilmu yang mempelajari usaha manusia untuk mengalokasikan dan mengolah sumber daya untuk mencapai falah berdasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai Alquran dan Sunnah”.[3]
B.    SUMBER HUKUM EKONOMI ISLAM
Adapun sumber-sumber hukum dalam ekonomi Islam adalah:
1.    Alquranul Karim
Alquran adalah sumber utama, asli, abadi, dan pokok dalam hukum ekonomi Islam yang Allah SWT turunkan kepada Rasul Saw guna memperbaiki, meluruskan dan membimbing Umat manusia kepada jalan yang benar. Didalam Alquran banyak tedapat ayat-ayat yang melandasi hukum ekonomi Islam, salah satunya dalam surat An-Nahl ayat 90 yang mengemukakan tentang peningkatan kesejahteraan Umat Islam dalam segala bidang termasuk ekonomi.
2.    Hadis dan Sunnah
Setelah Alquran, sumber hukum ekonomi adalah Hadis dan Sunnah. Yang mana para pelaku ekonomi akan mengikuti sumber hukum ini apabila didalam Alquran tidak terperinci secara lengkap tentang hukum ekonomi tersebut.
3.    Ijma'
Ijma' adalah sumber hukum yang ketiga, yang mana merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun cara cendekiawan Agama, yang tidak terlepas dari Alquran dan Hadis.
4.    Ijtihad atau Qiyas
Ijtihad merupakan usaha meneruskan setiap usaha untuk menemukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat. Sedangkan qiyas adalah pendapat yang merupakan alat pokok ijtihad yang dihasilkan melalui penalaran analogi.
5.    Istihsan, Istislah dan Istishab
Istihsan, Istislah dan Istishab adalah bagian dari pada sumber hukum yang lainnya dan telah diterima oleh sebahagian kecil oleh keempat mazhab.[4]
C.   PRINSIP-PRINSIP DASAR EKONOMI ISLAM
Beberapa prinsip dasar dalam ekonomi Islam adalah:
1.    Pengaturan atas Kepemilikan
Kepemilikan dalam ekonomi Islam dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
1)   Kepemilikan Umum
Kepemilikan umum meliputi semua sumber, baik yang keras, cair maupun gas, minyak bumi, besi, tembaga, emas, dan temasuk yang tersimpan di perut bumi dan semua bentuk energi, juga industri berat yang menjadikan energi sebagai komponen utamanya.
2)   Kepemilikan Negara
Kepemilikan Negara meliputi semua kekayaan yang diambil Negara seperti pajak dengan segala bentuknya serta perdagangan, industri, dan pertanian yang diupayakan Negara diluar kepemilikan umum, yang semuanya dibiayai oleh Negara sesuai dengan kepentingan Negara.
3)   Kepemilikan Individu
Kepemilikan ini dapat dikelola oleh setiap individu atau setiap orang sesuai dengan hukum atau norma syariat.[5]
2.    Penetapan Sistem Mata Uang Emas dan Perak
Emas dan perak adalah mata uang dalam sistem Islam, ditinggalkannya mata uang emas dan perak dan menggantikannya dengan mata uang kertas telah melemahkan perekonomian Negara. Dominasi mata uang dólar yang tidak ditopang secara langsung oleh emas mengakibatkan struktur ekonomi menjadi sangat rentan terhadap mata uang dólar.[6]
3.    Penghapusan Sistem Perbankan Ribawi
Sistem ekonomi dalam Islam mengharamkan segala bentuk riba, baik riba nasiah maupun fadhal. Yang keduanya memiliki unsur merugikan pihak lain yang termasuk di dalam aktifitas ekonomi tersebut.[7]
4.    Pengharaman Sistem Perdagangan Di Pasar Non-Riil
Sistem ekonomi Islam melarang penjualan komoditi sebelum barang menjadi milik dan dikuasai oleh penjualnya, haram hukumnya menjual barang yang tidak menjadi milik seseorang seperti perdagangan dipasarnon-riil (vitual market).[8]
D.    SISTEM EKONOMI ISLAM
Pada sistem ekonomi Islam terdapat beberapa asas sistem ekonomi Islam yang dikemukakan oleh Zullum (1983), Az-Zain (1981), An-Nabhaniy (1990), dan Abdullah (1990), yaitu:
1.    Kepemilikan (Al-Milkiyyah)
Pada asas pertama yaitu kepemilikan telah diuraikan pada prinsip dasar ekonomi Islam, dan sesungguhnya pemilik kepemilikan harta itu adalah Allah SWT dan sekaligus Dzat yang memiliki kekayaan tersebut, seperti dalam surat An-Nuur {24} : (33).[9]
2.    Pengelolaan Kepemilikan (At-Tasharrufi Al-Milkiyyah)
Secara garis besar, pengelolaan kepemilikan mencakup kepada dua kegiatan yaitu:
a.    Pembelanjaan Harta
Pembelanjaan harta adalah "pemberian harta tanpa adanya kompensasi", dalam pembelanjaan harta milik individu yang ada, Islam memberikan tuntunan bahwa harta tersebut pertama-tama haruslah dimanfaatkan untuk nafkah wajib seperti nafkah keluarga, infaq fisabilillah, membayar zakat, dan lainnya. Kemudian nafkah sunnah seperti sodaqoh, hadia, dan lainnya. Dan setelah itu dimanfaatkan untuk hal-hal yang mubah, dan hendaknya harta tersebut tidak dimanfaatkan untuk hal-hal terlarang seperti untuk membeli barangharam, minuman keras, dan lainnya.[10]

b.    Pengembangan Harta
Pengembangan harta adalah kegiatan memperbanyak jumlah harta yang telah dimiliki. Seorang Muslim yang ingin mengembangkan harta yang telah dimiliki, wajib terikat dengan ketentuan Islam berkaitan dengan pengembangan harta. Secara umum Islam telah memberikan tuntunan pengembangan harta melalui cara-cara yang sah seperti jual-beli, kerja sama syirkah yang Islami dalam bidang pertanian, perindustrian, maupun perdagangan. Selain itu, Islam juga melarang pengembangan harta yang terlarang seperti jalan aktifitas riba, judi, serta aktifitas terlarang lainnya.[11]
3.    Distribusi Kekayaan ditengah-tengah Manusia
Karena distribusi kekayaan termasuk masalah yang sangat penting, maka Islam memberikan juga berbagai ketentuan yang berkaitan dengan hal ini. Mekanisme distribusi kekayaan terwujud dalam sekumpulan hukum syara' yang ditetapkan untuk menjamin pemenuhan barang dan jasa bagi setiap individu rakyat. Mekanisme ini dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebab-sebab kepemilikan serta akad-akad mu'amalah yang wajar.
Namun demikian, perbedaan potensi individu dalam masalah kemampuan dan pemenuhan terhadap suatu kebutuhan, bisa menyebabkan perbedaan distribusi kekayaan tersebut diantara mereka. Selain itu perbedaan antar masing-masing individu mungkin saja menyebabkan terjadinya kesalahan dalam distribusi kekayaan. Kemudian kesalahan tersebut akan membawa konsekuensi terdistribusikannya kekayaan kepada segelintir orang saja, sementara yang lain kekurangan, sebagaimana yang terjadi akibat penimbunan alat tukar yang  fixed, seperti emas dan perak.[12]

E.    PERBEDAAN EKONOMI ISLAM DENGAN BEBERAPA EKONOMI KONVENSIONAL
1.    Ekonomi Islam
Pada perekonomian Islam, sistem yang digunakan adalah sistem yang berlandaskan dari Alquran dan Hadis, baik aktifitasnya maupun barangnya. Dan ciri lainnya adalah larangan terhadap pengambilan riba, tidak adanya penguasaan tertentu oleh individu.[13]
2.    Ekonomi Kapitalisme
Sistem ini dikenal sebagai sistem perusahaan bebas, dibawah sistem ini seorang individu berhak menggunakan dan mengawal barang-barang ekonomi yang diperolehnya. Sedangkan sifat utama sistem ini adalah menolak nilai-nilai aqidah dan syariat, pengambilan riba, faktor-faktor ekonomi dikuasai oleh individu tertentu secara terus-meenerus, pemodal-pemodal bank yang besar mempunyai kuasa yang berlebih, dan memiliki unsur mengasas monopoli karena menjadi setiap pemodal untuk menguasai segalanya dan menghapuskan semua persaingan dengannya.
3.    Ekonomi Sosialisme
Ciri utama pada prinsip ekonomi sosialisme adalah mengembalikan kuasa ekonomi dari pada golongan Borjuis (Kapitalis) kepada golonganProliter (Petani dan buruh), menyerahkan semua sumber alam dan sumber ekonomi kepada Negara untuk dialihkan sama rata kepada rakyat, Negara memiliki kuasa sepenuhnya atas pekerjaan yang dihasilkan oleh rakyat.
4.    Ekonomi Komunisme
Ekonomi komunisme merupakan suatu sistem ekonomi sosialis yang radikal dan satu doktrin politik yang diasaskan oleh Karl Marx. Menerusi sistem ini, semua tanah dan modal sama ada yang asli dan buatan manusia, berada ditangan Negara sepenuhnya. Rakyat akan menerima pendapatan menurut keperluan mereka, bukan mengikut kebolehan mereka.
5.    Ekonomi Campuran
Ekonomi campuran atau disebut juga dengan sistem "klon", sedangkan ciri utama sistem ini adalah hak milik harta boleh berubah dari hak milik individu secara mutlak kepada hak milik Negara sepenuhnya.
Adapun letak perbedaan ekonomi Islam dan ekonomi konvensional dapat dilihat dari beberapa sudut, yaitu:
1)   Sumber (epistemology)
Sebagai sebuah Agama yang diridhai oleh Allah SWT, sumber ekonomi Islam berasaskan kepada sumber yang mutlak yaitu Alquran dan As-Sunnah, kesemuanya itu menjurus kepersoalan ekonomi yang lengkap pada suatu tujuan yakni pembangunan keseimbangan rohani dan jasmani manusia berasaskan Tauhid. Sedangkan ekonomi konvensional tidak bersumber atau berlandaskan wahyu, yang mana lahir dari pemikiran manusia yang akan berubah berdasarkan waktu ataupun masa.[14]
2)   Tujuan Hidup
Tujuan kehidupan yang dibawa oleh konsep ekonomi Islam adalah membawa kepada konsep al-falah (kemenangan, kejayaan), sedangkan konsep ekonomi konvensional membawa tujuan kehidupan pada konsep kepuasan di dunia saja.[15]
3)   Konsep Harta sebagai Wasilah
Didalam Islam harta bukanlah merupakan tujuan hidup tetapi sekedar washilah atau perantara bagi mewujudkan perintah Allah SWT. Sedangkan menurut ekonomi konvensional bahwa harta adalah tujuan hidup yang tidak mempunyai kaitan dengan Tuhan dan akhirat sama sekali.[16]
F.   KONTROL DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM
Adapun lembaga-lembaga kontrol dalam sistem ekonomi yang akan terjamin lurusnya sistem ekonomi menurut arahan yang telah dijelaskan atau ditetapkan dalam syariah adalah:
1.    Kekuasaan Al-Hisbah
Hakim hisbah melakukan kontrol terhadap pasar, timbangan, takaran, dan penipuan di pasar dan tempat-tempat umum serta monitor sebagai pelanggaran lainnya.
2.    Kekuasaan Peradilan
Peradilan menyelesaikan semua perselisihan, termasuk perselisihan finansial dan ekonomi, yang kadang muncul dalam mu'amalah keseharian masyarakat.
3.    Berbagai Biro
Berbagai alat untuk mengontrol dan mengaudit aliran harta di baitul mal yang berkaitan dengan harta zakat, harta Negara, dan harta yang termasuk kepemilikan umum. Biro tersebut menangani kontrol atau pengawasan terhadap pemungutan dan pembelanjaan agar setiap aliran harta terjadi pada tempatnya secara benar.
4.    Kekuasaan Mazhalim
Mazhalim menangani pengaduan yang ditujukan atau diajukan melawan penguasa jika mereka melakukan kezhaliman terhadap rakyat dalam segala kebijakan di
segala bidang, termasuk kebijakan finansial dan ekonomi.
B.        SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
Pemikiran ekonomi islam adalah respon para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi pada masa mereka. Pemikiran ekonomi tersebut diilhami dan dipandu oleh ajaran Al-quran sunnah, ijtihad (pemikiran) dan pengalaman empiris mereka. Objek kajian dalam pemikiran ekonomi islam bukanlah ajaran tentang ekonomi, tetapi pemikiran para ilmuan islam tentang ekonomi dalam sejarah atau bagaimana mereka memahami ajaran Al-quran dan sunnah tentang ekonomi.
Pemikiran Ekonomi Islam diawali sejak Nabi Muhammad SAW ditunjuk sebagai seorang Rasul. Rasululllah SAW mengeluarkan sejumlah kebijkan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum (fiqih), politik (siyasah), juga masalah perniagaan atau ekonomi (muamalah)
1. Perekonomian pada masa Nabi Muhammad SAW
Pemikiran Ekonomi Islam diawali sejak Nabi Muhammad SAW ditunjuk sebagai seorang Rasul. Rasululllah SAW mengeluarkan sejumlah kebijkan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum (fiqih), politik (siyasah), juga masalah perniagaan atau ekonomi (muamalah). Masalah-masalah ekonomi umat menjadi perhatian Rasulullah SAW, karena masalah ekonomi merupakan pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan. Selanjutnya, kebijakan-kebijakan Rasulullah SAW menjadikan pedoman oleh para Khalifah sebagai penggantinya dalam memutuskan masalah-masalah ekonomi. Al-Qur’an dan Al-Hadist digunakan sebagai dasar teori ekonomi oleh para khalifah juga digunakan oleh para pengikutnya dalam menata kehidupan ekonomi negara. Perkembangan pemikiran-pemikiran pada masa-masa tersebut adalah sebagai berikut.[17]
Rasulullah diberi amanat untuk mengemban dakwah Islam pada umur 40 tahun. Pada masa Rasulullah SAW, tidak ada tentara formal. Semua muslim yang mampu boleh jadi tentara. Mereka tidak mendapatkan gaji tetap, tetapi mereka diperbolehkan mendapatkan bagian dari harta rampasan perang. Rampasan tersebut meliputi senjata, kuda, unta, domba, dan barang-barang bergerak lainnya yang didapatkan dari perang. Situasi berubah setelah turunnya Surat Al-Anfal  ayat 41 yg artinya:
“Ketahuilah sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, Kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan Ibnu sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Rasulullah SAW biasanya membagi seperlima (khums) dari rampasan perang tersebut menjadi tiga bagian, bagian pertama untuk beliau dan keluarganya, bagian kedua untuk kerbatnya dan bagian ketiga untuk anak yatim piatu, orang yang sedang membutuhkan dan orang yang sedang dalam perjalanan. Empat perlima bagian yang lain dibagi diantara prajurit yang ikut perang, dalam kasus tertentu beberapa orang yang tidak ikut serta dalam perang juga mendapat bagian. Penunggang kuda mendapat dua bagian, untuk dirinya sendiri dan kudanya.
Pada masa Rasulullah SAW, beliau mengadopsi praktik yang lebih manusiawi terhadap tanah pertanian yang telah ditaklukkan sebagaifay’ atau tanah dengan kepemilikan umum. Tanah-tanah ini dibiarkan dimiliki oleh pemilikinya dan penanamnya, sangat berbeda dari praktik kekaisaran Romawi dan Persia yang memisah-misahkan tanah ini dari pemiliknya dan membagikannya kepada elit militernya dan para prajurit. Semua tanah yang dihadiahkan kepada Rasulullah SAW (iqta’)relatif lebih kecil jumlahnya dan terdiri dari tanah-tanah yang tidak bertuan. Kebijakan ini tidak hanya mambantu mempertahankan kesinambungan kehidupan administrasi dan ekonomi tanah-tanah yang dikuasai, melainkan juga mendorong keadilan antar generasi dan mewujudkan sikap egaliter.[18]
Pada tahun kedua setelah hijrah, sedekah ini kemudian dengan zakat fitrah yang dibayarkan setiap kali setahun sekali pada bulan ramadhan. Besarya satu sha kurma, gandum, tepung keju, atau kismis, setengah sha gandum untuk setiap muslim, budak atau orang bebas, laki-laki atau perempuan, muda atau tua dan dibayar sebelum shalat idul fitri.
Zakat diwajibkan pada tahun ke-9 hijrah, sementara shadaqah fitrah pada tahun ke-2 hijrah. Akan tetapi ahli hadist memandang zakat telah diwajibkan sebelum tahun ke-9 hijrah ketika Maulana Abdul hasan berkata zakat diwajibkan setelah hijrah dan kurun waktu lima tahun setelahnya. Sebelum diwajibkan, zakat bersifat sukarela dan belum ada peraturan khusus atau ketentuan hukum.
2.  Perekonomian Di Masa Khulafaurrasyidin
a. Abu Bakar As-Sidiq (51 SH – 13 H / 537 – 634 M)
Abu Bakar merupakan khalifah pertama yang di angkat setelah Nabi Muhammad SAW wafat. Sebelum menjadi khalifah Abu Bakar tinggal di pinggiran kota Madinah.[19] Setelah 6 bulan, Abu Bakar pindah ke Madinah dan bersamaan dengan itu sebuah Baitul Mal dibangun. Sejak menjadi khalifah, kebutuhan keluarganya diurus oleh kekayaan dari Baitul Mal ini. Menurut beberapa keterangan beliau diperbolehkan mengambil dua setengah atau dua tiga perempat dirham setiap harinya dari Baitul Mal dengan beberapa waktu. Ternyata tunjangan tersebut kurang mencukupi sehingga ditetapkan 2000 atau 2500 dirham dan menurut keterangan 6000 dirham per tahun.[20]
Khalifah Abu Bakar sangat memperhatikan keakuratan perhitungan zakat. Beliau juga mengambil langkah-langkah yang tegas untuk mengumpulkan zakat dari semua umat Islam termasuk Badui yang kembali memperlihatkan tanda-tanda pembangkangan sepeninggal Rasulullah SAW.
b. Umar bin Khattab (40SH – 23H / 584 – 644 M)
Khalifah Umar sangat memperhatikan sektor ekonomi untuk menunjang perekonomian negerinya. Pada masa kekhalifahan Umar banyak dibangun saluran irigasi, waduk, tangki kanal, dan pintu air seba guna untuk mendistribusikan air di ladang pertanian
Hukum perdagangan juga mengalami penyempurnaan untuk menciptakan perekonomi secara sehat. Umar mengurangi beban pajak untuk beberapa barang, pajak perdagangan nabati dan kurma Syiria sebesar 50%. Hal ini untuk memperlancar arus pemasukan bahan makanan ke kota. Pada saat yang sama juga dibangun pasar agar tercipta peradangan dengan persaingan yang bebas. Serta adanya pengawasan terhadap penekanan harga. Beliau juga sangat tegas dalm menangani masalah zakat. Zakat dijadikan ukuran fiskal utama dalam rangka memecahkan masalah ekonomi secara umum. Umar menetapkan zakat atas harta dan bagi yang membangkang didenda sebesar 50% dari kekayaannya.
Pada masa beliau dibangun Institusi Administrasi dan Baitul Mal yang reguler dan permanen di Ibu Kota, yang kemudian berkembang dan didirikan pula Baitul Mal cabang di ibu kota propinsi. Baitul Mal secara tidak langsung berfungsi sebagai pelaksana kebijakan fiskal negara Islam. Harta Baitul Mal dipergunakan mulai untuk menyediakan makanan bagi para janda, anak-anak yatim, serta anak-anak terlantar, membiaya penguburan orang-orang miskin, membayarkan utang orang-orang yang bangkrut, membayar uang diyat, untuk kasu-kasus tertentu, sampai untuk pinjaman tanpa bunga untuk tujuan komersial.
Bersamaan dengan reorganisasi Baitul Mal, Umar mendirikan Diwan Islam yang disebut Al-divan. Al-divan adalah kantor yang mengurusi pembayaran tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiun serta tujangan lainnya secara reguler dan tepat. Khalifah Umar juga membentuk komite yang terdiri dari Nassab ternama untuk membuat laporan sensus penduduk Madinah sesuai dengan tingkat kepentingan dan kelasnya.[21]
Khalifah Umar menetapkan beberapa peraturan sebagai berikut:
1. Wilayah Irak yang ditaklukan menjadi muslim, sedangkan bagian yang berada dibawah perjanjian damai tetap dimiliki oleh pemilik sebelumnya dan kepemilikannya tersebut dapat dalihkan
2. Kharaj (pajak yang dibayarkan oleh pemilik-pemilik tanah negara taklukan), dibebankan pada semua tanah yang termasuk kategori pertama, meskipun pemilik tersebut kemudian memeluk Islam dengan demikian tanah seperti itu tidak daat dikonversi menjadi tanah ushr
3. Bekas pemilik tanah diberi hak kepemilikan, sepanjang mereka memberi kharaj dan jizyah (pajak yang dikenakan bagi penduduk non muslim sebagai jaminan perlindungan oleh negara)
4. Sisa tanah yang tidak ditempati atau ditanami (tanah mati) atau tanah yang diklaim kembali bila ditanami oleh muslim diperlakukan sebagai tanah ushr.
5. Di Sawad, kharaj dibebankan sebesar saaau dirham atau satu rafiz (satu ukuran lokal) gandum dan barley (sejenis gandum) dengan ngapan tanah tersebut dapat dilalui air. Harga yang lebih tinggi dikenakan kepada ratbah (rempah atau cengkih) dan perkebunan,
6. Di Mesir, menurut sebuah perjanjian Amar, dibebankan dua dinar, bahkan hingga tiga irdabb gandum, dua qist untuk setiap minyak, cuka, dan madu dan rancangan ini telah disetujui Khalifah
7. Perjanjian Damaskus ( Syiria ) menetapkan pembayaran tunai, pembagian tanah dengan muslim. Beban per kepala sebesar satu dinar dan beban satu jarib ( unit berat ) yang diproduksi per jarib (ukuran) tanah.
c. Ustman bin Affan ( 47 SH – 35H / 577 – 656 M )
Khalifah Ustman mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Umar. Pada enam tahun pertama Balkh, Kabul, Ghazni Kerman, dan Sistan ditaklukan. Kemudian tindakan efektif dilakukan untuk pengembangan sumber daya alam. Aliran air digali, jalan dibangun, pohon-pohon ditanam untuk diambil buah dan hasilnya dan kebijakan di bidang keamanan perdagangan dilaksanakan dengan pembentukan organisasi kepolisian tetap.[22]
Ustman mengurangi jumlah zakat dari pensiun. Tabri menyebutkan ketika khalifah Ustman menaikkan pensiun sebesar seratus dirham, tetapi tidak ada rinciannya.Beliau menambahkan santunan dengan pakaian. Selain itu ia memperkenalkan kebiasaan membagikan makanan di masjid untuk orang-orang miskin dan musafir.
Pada masa Ustman, sumber pendapatan pemerintah berasal darizakat, ushr, kharaj, fay, dan ghanimah. Zakat ditetapkan 2,5 persen dari modal aset. Ushr ditetapkan 10 persen iuran tanah-tanah pertanian sebagaiman barang-barang dagangan yang diimpor dari luar negeri. Kharaj merupakan iuran pajak pada daerah-daerah yagn ditaklukan. Prosentase dari kharaj lebih tinggi dari ushr. Ghanimah yang didapatkan dibagi 4/5 kepada para prajurit yang ikut andil dalam perang sedangkan 1/5-nya disimpan sebagai kas negara. 

d. Ali bin Abi Thalib ( 23H – 40H / 600 – 661 M )
Pada masa pemerintahan Ali, beliau mendistribusikan seluruh pendapatan provinsi yang ada di Baitul Mal Madinah , Busra, dan Kuffah. Ali ingin mendistribusikan sawad, namun ia menahan diri untuk menghindari terjadi perselisihan.
Secara umum, banyak kebijakan dari khalifah Ustman yang masih diterapkan, seperti alokasi penegeluaran yang tetap sama. Pengeluaran untuk angkatan laut yang ditambahkan jumlahnya pada masa Ustman hampir dihilangkan seluruhnya.
Khalifah Ali mempunyai konsep yang jelas mengenai pemerintahan, administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan dengannnya seperti mendiskripsikan tugas dan kewajiban dan tanggung jawab penguasa, menyusun dispensasi terhadap keadilan, kontrol atas pejabat tinggi dan staf, menjelaskan kebaikan dan kekurangan jaksa, hakim dan abdi hukum, menguraikan pendapatan pegawai administratif dan pengadaan bendahara. [23]
Perkembangan pemikiran ekonomi Islam dapat di bagi dalam tiga fase utama, yaitu :
1. Fase Pertama/ Fondasi (masa awal Islam)
Fase pertama ini merupakan fase dari abad ke-5 hingga abad ke-11 masehi. Fase ini juga di kenal sebagai fase dasar-dasar ekonomi Islam, banyak sarjana muslim yang pernah hidup bersama para sahabat Rasulullah dan para tabi’in sehingga dapat memperoleh referensi ajaran Islam yag autentik.
2. Fase kedua
Fase ini dimulai pada abad ke-11 sampai ke-15 M. Fese kedua ini disebut sebagai fase cemerlang dikarenakan peninggalan warisan intelektual yang sangat kaya. Para cendekia di masa ini mampu menyusun suatu konsep tentang bagaimana kegiatan ekonomi yang seharusnya berdasarkan pada Al-Qur’an dan Hadist.
3. Fase Ketiga
Fase ketiga dari sejarah pemikiran ekonomi Islam adalah fase kemerosotan. Fase ketiga ini dimulai pada tahun 1446 M hingga 1932 M. Salah satu penyebab kemerosotan pemikiran ekonomi Islam pada waktu itu adalah asumsi yang mengatakan bahwa telah tertutupnya pintu Ijtihad. Namun demikian masih terdapat gerakan pembaharu selama dua abad terakhir yang menyeru untuk kembali kepada Al-Qur’an dan Hadist.
C.  ASAS-ASAS SISTEM EKONOMI ISLAM
Asas-asas sistem ekonomi Islam ada tiga, yaitu kepemilikan (الملكية), pengelolaan kepemilikan ( التصرف في الملكية), distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat (توزيع الثروة بن الناس)
ASAS PERTAMA: KEPEMILIKAN
Kepemilikan adalah tatacara yang ditempuh oleh manusia untuk memperoleh kegunaan dari suatu jasa ataupun barang. Adapun definisi kepemilikan menurut syara’ adalah idzin dari al-syaari’ (pembuat hukum) untuk memanfaatkan suatu al-‘ain (dzat). Al-Syaari’ di sini adalah Allah swt. Adapun al-‘ain adalah sesuatu yang bisa dimanfaatkan. Sedangkan ‘izin’ adalah hukum syara’. Jenis-jenis kepemilikan ada tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
1. Kepemilikan Individu (al milkiyyah al fardiyyah).
Kepemilikan individu adalah izin dari Allah swt kepada individu untuk memanfaatkan sesuatu.
Hak individu dan kewajiban negara terhadap kepemilikan individu:
a. Hak kepemilikan individu adalah hak syar’iy bagi individu. Seorang individu berhak memiliki harta yang bergerak maupun tidak bergerak seperti mobil, tanah, dan uang tunai. Hak ini dijaga dan diatur oleh hukum syara’.
b. Pemeliharaan kepemilikan individu adalah kewajiban negara. Oleh karena itu, hukum syara’ telah menetapkan adanya sanksi-sanksi sebagai tindakan preventif (pencegahan) bagi siapa saja yang menyalahgunakan hak tersebut.
Sebab-sebab Kepemilikan Individu
Syaria’at Islam telah membatasi sebab-sebab kepemilikan harta oleh individu dengan lima sebab, yaitu :
a. Bekerja dalam perdagangan, industri, dan pertanian
b. Warisan
c. Kebutuhan kepada harta sekedar untuk mempertahankan hidup.
d. Pemberian harta oleh negara kepada rakyatnya.
e. Harta yang diperoleh seorang individu tanpa ada kompensasi apapun, seperti pemberian (hibah), hadiah, diyat, mahar dan shadaqah.
2. Kepemilikan Umum (al-milkiyyah al-‘aammah)
Kepemilikan umum adalah izin dari al-Syaari’ kepada al- jamaa’ah (masyarakat) untuk secara bersama-sama memanfaatkan sesuatu. Kepemilikan umum ini terbagi menjadi tiga, yakni:
a. Segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat, yang akan menyebabkan persengketaan tatkala ia lenyap; seperti air, padang rumput, dan api. Rasulullah saw bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
Manusia berserikat dalam 3 hal yaitu air, padang rumput, dan api.[24]
Yang juga termasuk setiap peralatan yang digunakan untuk mengelola fasilitas umum, seperti alat pengebor air yang dibutuhkan oleh masyarakat umum, beserta pipa-pipa yang digunakan untuk menyulingnya (menyalurkannya). Demikian juga peralatan yang digunakan sebagai pembangkit listrik yang memanfaatkan air milik umum (PLTA), tiang-tiang, kabel-kabel, dan stasiun distribusinya.
b.   Segala sesuatu yang secara alami, mencegah untuk dimanfaatkan hanya oleh individu secara perorangan; seperti, jalanan, sungai, laut, danau, mesjid, sekolah-sekolah negeri, dan lapangan umum. Sabda Rasulullah saw:
«لاَ حَمِىَ اِلاَّ ِللهِ وَرَسُوْلِهِ»
Tidak ada pagar pembatas kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya. (HR. Bukhori, Abu Dawud, Ahmad)
Makna hadits ini adalah, tidak ada hak bagi seorangpun untuk memberikan batasan atau pagar (mengkapling) segala sesuatu yang diperuntukkan bagi masyarakat umum.
c.   Barang tambang yang depositnya sangat besar. Dalilnya, adalah hadits riwayat Ibnu Majah (2466) dan Ad Darimi (2494) dengan sanad hasan, dari Abyadh bin Hamal bahwa ia telah meminta kepada Rasul saw untuk mengelola tambang garam disuatu daerah yg tidak berair (dekat bendungan ma’rib). Rasulullah memberikannya. Setelah ia pergi,  Al Aqra` bin Habis At Taimi berkata;
يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنِّي قَدْ وَرَدْتُ الْمِلْحَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَهُوَ بِأَرْضٍ لَيْسَ بِهَا مَاءٌ وَمَنْ وَرَدَهُ أَخَذَهُ وَهُوَ مِثْلُ مَاءِ الْعِدِّ
"Wahai Nabiyullah, sesungguhnya aku telah mendatangi garam itu pada masa Jahiliyah, yaitu dilahan yang tidak ada airnya, lalu orang-orangpun datang dan mengambilnya. Garam tersebut seperti air yang tidak habis-habisnya." Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu meminta agar pemberian garam kepadanya dibatalkan,
Rasul bersikap demikian karena sesungguhnya tambang garam tersebut adalah barang tambang seperti air mengalir yang tidak terbatas depositnya.
3. Kepemilikan Negara (al-milkiyyah al-daulah)
Kepemilikan negara adalah setiap harta yang pengelolaannya diwakilkan pada khalifah sebagai kepala negara. Jenis-jenis harta tersebut adalah seperti; ghanimah (rampasan perang), jizyah (pajak untuk orang kafir), kharâj, pajak, harta orang-orang murtad, harta orang yang tidak memiliki ahli waris, panti-panti dan wisma-wisma bagi aparat pemerintahan yang dibuka oleh daulah Islam, dan tanah-tanah yang dimiliki oleh negara.
ASAS KEDUA: PENGELOLAAN KEPEMILIKAN
Pengelolaan kepemilikan adalah tata cara yang seorang muslim wajib terikat dengan tata cara tersebut tatkala ia mempergunakan harta. Syari’at Islam telah membatasi tata cara ini dengan hukum-hukum syara’; dalam dua perkara, yaitu; pengembangan kepemilikan dan pengeluaran harta.
1. Pengembangan Kepemilikan (تنمية الملكية)
Islam telah mensyari’atkan hukum-hukum tertentu bagi pengembangan kepemilikan, baik dalam perdagangan, pertanian, ataupun industri. Dalam urusan perdagangan Islam telah memperbolehkan jual-beli, ijaarah (upah mengupahi) dan syirkah (perseroan). Selain itu, Islam telah mengharamkan riba, penimbunan (ihtikaar), penipuan, perjudian, dan lain-lain.
Dalam masalah pertanian, Islam membolehkan untuk memiliki tanah untuk ditanami. Di sisi lain, Islam telah mengizinkan mengambil tanah tersebut dari pemiliknya jika ia tidak mengelolanya selama 3 tahun berturut-turut.
Dalam persoalan industri, Islam membolehkan seorang muslim memiliki pabrik, memproduksi, dan menjual hasil-hasil produksinya. Akan tetapi produk tersebut terbatas pada hal-hal (benda/barang) yang dihalalkan.
2. Pengeluaran Harta (infaaq ul maal)
Syara’ telah menetapkan beberapa cara untuk mengeluarkan harta, yang antara lain adalah:
1. Zakat, sebagai kewajiban bagi setiap individu yang terkena beban kewajiban ini.
2. Membelanjakan harta untuk keperluan dirinya dan untuk orang-orang yang harus di beri nafkah seperti istri, kedua orang tua, anak-anak, yang hukumnya adalah wajib.
3. Silaturahim dengan saling memberi hadiah, yang hukumnya adalah sunnah.
4. Shodaqoh untuk orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan, yang hukumnya adalah sunnah.
5. Mengeluarkan harta untuk keperluan jihad, yakni membeli senjata, mempersiapkan tentara, sebagaimana yang pernah dilakukan para shahabat Nabi shahabat saat perang Tabuk dan perang lainnya, yang dalam hal ini hukumnya adalah fardhu kifayah.
Selain itu, Islam telah mengharamkan beberapa macam cara pengeluaran harta, yakni:
1. Israaf (melampaui batas) dan tabdzîr (mubadzir), yakni mengeluarkan harta dalam hal yang diharamkan dan dalam rangka kemaksiatan.
2. Risywah (sogok), yaitu pemberian harta kepada orang-orang yang memiliki wewenang untuk melaksanakan suatu urusan tertentu diantara urusan-urusan rakyat, seperti pegawai pemerintahan dan para penguasa, agar mereka (orang yang memiliki wewenang) melaksanakan urusan tersebut (padahal seharusnya urusan tersebut wajib dilaksanakan tanpa mendapatkan imbalan)
3. Kikir (al bukhl) dan pelit (taqtiir), yakni tidak mengeluarkan harta yang diwajibkan atas seorang muslim. Misalnya tidak mengeluarkan zakat dan nafkah yang wajib baginya untuk ditunaikan kepada orang yang kesusahan.
Firman Allah swt: Dan orang-orang tidak (pula) kikir dan adil (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara demikian (TQS. Al Furqaan: 67).
Pengeluaran harta oleh daulah Islam dilakukan pada sebuah kondisi yang mengharuskan negara melakukan tugas-tugas wajib bagi kaum muslim secara keseluruhan, misalnya memberi makan orang-orang yang menderita kelaparan, sebagaimana yang pernah terjadi pada ‘âm ar ramadâh (tahun paceklik) di masa Umar bin Khaththab.
ASAS KETIGA: DISTRIBUSI KEKAYAAN DIANTARA MANUSIA
Terdapat 3 cara, yaitu:
1. Kewajiban Zakat.
2. Negara mendistribusikan hartanya kepada individu rakyat yang membutuhkan tanpa imbalan, seperti sebidang tanah yang diberikan kepada orang yang mampu (kuat) untuk mengelolanya (menanaminya), dan mengeluarkan harta kepada mereka (orang yang membutuhkan) yang diambil dari harta kharaaj dan jizyah.
Syari’at Islam melarang penimbunan emas dan perak dalam kapasitasnya sebagai alat tukar –harga untuk membeli barang dan jasa–, agar uang tetap terinvestasikan di dalam lapangan pertanian, perdagangan dan industri. Dengan demikian, niscaya pengangguran akan dapat dihapuskan, sekaligus akan sangat membantu pendistribusian kekayaan.
3. Islam telah menetapkan aturan mengenai pembagian harta warisan di antara para ahli waris. Dengan demikian, niscaya akan dapat terdistribusikan bentuk-bentuk kekayaan yang berskala besar. Allahu Ta’ala A’lam.
BAB III
PENUTUP
t D. PENUTUP
Kesimpulan
Pemikiran ekonomi islam adalah respon para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi pada masa mereka. Pemikiran ekonomi tersebut diilhami dan dipandu oleh ajaran Al-quran sunnah, ijtihad (pemikiran) dan pengalaman empiris mereka. Objek kajian dalam pemikiran ekonomi islam bukanlah ajaran tentang ekonomi, tetapi pemikiran para ilmuan islam tentang ekonomi dalam sejarah atau bagaimana mereka memahami ajaran Al-quran dan sunnah tentang ekonomi.
Perkembangan pemikiran ekonomi Islam dapat di bagi dalam tiga fase utama, yaitu :
1. Fase Pertama/ Fondasi (masa awal Islam)
Fase pertama ini merupakan fase dari abad ke-5 hingga abad ke-11 masehi. Fase ini juga di kenal sebagai fase dasar-dasar ekonomi Islam, banyak sarjana muslim yang pernah hidup bersama para sahabat Rasulullah dan para tabi’in sehingga dapat memperoleh referensi ajaran Islam yag autentik.
2. Fase kedua
Fase ini dimulai pada abad ke-11 sampai ke-15 M. Fese kedua ini disebut sebagai fase cemerlang dikarenakan peninggalan warisan intelektual yang sangat kaya. Para cendekia di masa ini mampu menyusun suatu konsep tentang bagaimana kegiatan ekonomi yang seharusnya berdasarkan pada Al-Qur’an dan Hadist.


3. Fase Ketiga
Fase ketiga dari sejarah pemikiran ekonomi Islam adalah fase kemerosotan. Fase ketiga ini dimulai pada tahun 1446 M hingga 1932 M. Salah satu penyebab kemerosotan pemikiran ekonomi Islam pada waktu itu adalah asumsi yang mengatakan bahwa telah tertutupnya pintu Ijtihad. Namun demikian masih terdapat gerakan pembaharu selama dua abad terakhir yang menyeru untuk kembali kepada Al-Qur’an dan Hadist.
Saran
Dengan selesainya makalah ini kami sadar bahwasanya makalah kami ini masih jauh dari kesempurnaan, karena masih banyak kekurangan dan kesalahan baik dari segi materi pembahasan maupun ejaan kata, maka dari itu kami mengharapkan adanya saran dan kritik yang membangun dari pembaca agar di kemudian hari kami dapat menyusun makalah lebih baik lagi. Harapan kami makalah ini dapat bermanfaat untuk menambah wawasan mengenai sejarah pemikiran tentang ekonomi islam.










DAFTAR  KEPUSTAKAAN

Abdullah, Boedi. Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam. Bandung: Pustaka                        Setia. 2010.
Baqr As Shadr. Buku Induk Ekonomi Islam Iqtishoduna. Jakarta: Ziyad. 2008.
Chamid, Nur. Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta:                   . Pustaka Pelajar. 2010
Deliarnov. Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Jakarta: PT Raja Grafindo                          Persada. 1995.
Ibnu njaim, Al-Asbah wa Al Nazhair. Beirut: Dar Al-Kutub Al-ilmiah. 1980.
Karim, Adiwarman, Azwar,  Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Press. 2006.
Karim, Adiwarman,  Azwar, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada. 2006.
M. Rida, Abu Bakar Assh-Shiddiq Awalu Al-Khulafa Ar-Rasyidin. Beirut:  Dar Al-fikr. 1983.
Nuruddin, Amir. Studi tentang Perubahan Hukum Islam. Jakarta: Rajawali Press. 1991





[1] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2006), h.17.
[2] Muhammad Abdul Manan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, (Yogyakarta: PT. Dana Bakhti Prima Yas, 1997), h.19.
[3] P3EI, Ekonomi Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), h.19.
[4] Muhammad Abdul Manan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, (Yogyakarta: PT. Dana Bakhti Prima Yasa, 1997), h. 28-38.
[5] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2006), h.12.
[6] Muhammad Saddam, Ekonomi Islam, (Jakarta: Taramedia, 2003), h.15.
[7] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2006), h.13.
[8] Azhari Akmal Tarigan, Pergumulan Ekonomi Syariah di Indonesia, (Bandung: Cita Pustaka Media, 2007), h. 48.
[9] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam (Jakarta: Kencana,2006),h.18-19.
[10] Muhammad Siddiq Al-Jawi, Asas-Asas Sistem Ekonomi Islam, (Yakarta: Kencana, 2005), h.4.
[11] Ibid.
[12] Muhammad Siddiq Al-Jawi, Asas-Asas Sistem Ekonomi Islam, (Yakarta: Kencana, 2005), h.5-6.
[13] P3EI, Ekonomi Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), h.18.
[14] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2006), h.8.
[15] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2006), h.9.
[16] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2006), h.9.
[17] Nur Chamid, Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Kediri: Pustaka Pelajar, 2010), Cet.1, hal. 17-23
[18] Ibid,.. hal. 25
[19] M. Rida, Abu Bakar Assh-Shiddiq Awalu Al-Khulafa Ar-Rasyidin, (Beirut: Dar Al-fikr,1983), hal, 7.
[20] Al-Usairy, Sejarah Islam Sejak Zaman Nabi Adam Hingga Abad XX(.Jakarta : Raja Grafindo,2006), hlm 23-24
[21] Amir Nuruddin,  Studi tentang Perubahan Hukum Islam, (Jakarta: Rajawali Press, 1991), hal. 136
[22] Deliarnov, Perkembangan Pemikiran Ekonomi, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1995) hal. 11-23
[23] Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi islam, (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada ,2006) ed  3, hal. 85
[24] Riwayat Abu Dawud No 3016, Ahmad No 22004, Ibnu Majah 2463 (CD Kutubut Tis’ah), Al Baihaqi (6/150), Abu Ubaid (728) dengan kata “an nâs” menggantikan “almuslimûn”, Abu Nu’aim dalam ma’rifatis shahâbah.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH ISLAM DAN EKONOMI"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Yang Membangun