BAB
I
PENDAHULUAN
A. PENDAHULUAN
Ekonomi Islam telah lahir sejak Rasulullah Saw
menyebarkan ajaran Agama Islam, kemudian dilanjutkan oleh para sahabat hingga
memiliki kemajuan yang begitu pesat pada masa Dinasti Abbasiyah dan pada
akhirnya masih juga dilakukan sampai zaman sekarang, walaupun saat ini masih
banyak campur aduk ekonomi Barat dalam aktifitas perekonomian masyarakat
khususnyaUmat Islam.
Kemunculan ekonomi Islam bukan karena ekonomi
ortodok, melainkan karena sejarah membuktikan bahwa kemunculan ekonomi Islam
sejak Rasulullah Saw hidup. Ekonomi Islam merupakan bagian integral ajaran
Islam, bukan dampak dari sebuah keadaan yang memaksa kemunculannya, jadi bukan
karena ekonomi ortodok yang memaksa kehadiran ekonomi Islam. Ekonomi Islam juga
memiliki tujuan yang sangat penting yaitu menciptakankesejahteraan umat manusia
khususnya terpenuhinya kebutuhan setiap individudengan cara yang disahkan oleh
Undang-Undang Pemerintah maupun hukumsyariat (Agama).
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
itu Islam dan Ekonomi?
2. Bagaimana
Sejarah Pemikiran Islam Ekonomi?
3. Apa
Saja Azas Sistem Ekonomi ?
C.
Tujuan Penulisan
1. Mengetahui
Islam dan Ekonomi .
2. Mengetahui
Sejarah Pemikiran Islam Ekonomi.
3. Tahu
Apa Saja Azas Sistem Ekonomi.
BAB
II
ISLAM
DAN EKONOMI
A. PENGERTIAN ISLAM DAN EKONOMI
Menurut
beberapa ahli ekonomi Islam (Kursyid ahmad) bahwa pengertian ekonomi Islam
adalah “sebuah usaha sistematis untuk memahami masalah-masalah ekonomi, dan
tingkah laku manusia secara relasional dalam perspektif Islam”.[1]
Sedangkan menurut Muhammad Abdul Manan adalah “ilmu pengetahuan sosial yang
mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai
Islam”.[2]
Menurut
Badan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam, bahwa pengertian dari
ekonomi Islam adalah “ilmu yang mempelajari usaha manusia untuk mengalokasikan
dan mengolah sumber daya untuk mencapai falah berdasarkan pada prinsip-prinsip
dan nilai-nilai Alquran dan Sunnah”.[3]
B. SUMBER HUKUM EKONOMI ISLAM
Adapun
sumber-sumber hukum dalam ekonomi Islam adalah:
1. Alquranul Karim
Alquran
adalah sumber utama, asli, abadi, dan pokok dalam hukum ekonomi Islam yang
Allah SWT turunkan kepada Rasul Saw guna memperbaiki, meluruskan dan membimbing
Umat manusia kepada jalan yang benar. Didalam Alquran banyak tedapat ayat-ayat
yang melandasi hukum ekonomi Islam, salah satunya dalam surat An-Nahl ayat 90
yang mengemukakan tentang peningkatan kesejahteraan Umat Islam dalam segala
bidang termasuk ekonomi.
2. Hadis dan Sunnah
Setelah
Alquran, sumber hukum ekonomi adalah Hadis dan Sunnah. Yang mana para pelaku
ekonomi akan mengikuti sumber hukum ini apabila didalam Alquran tidak
terperinci secara lengkap tentang hukum ekonomi tersebut.
3. Ijma'
Ijma'
adalah sumber hukum yang ketiga, yang mana merupakan konsensus baik dari
masyarakat maupun cara cendekiawan Agama, yang tidak terlepas dari Alquran dan
Hadis.
4. Ijtihad atau Qiyas
Ijtihad
merupakan usaha meneruskan setiap usaha untuk menemukan sedikit banyaknya
kemungkinan suatu persoalan syariat. Sedangkan qiyas adalah pendapat yang
merupakan alat pokok ijtihad yang dihasilkan melalui penalaran analogi.
5. Istihsan, Istislah dan Istishab
Istihsan,
Istislah dan Istishab adalah bagian dari pada sumber hukum yang lainnya dan
telah diterima oleh sebahagian kecil oleh keempat mazhab.[4]
C.
PRINSIP-PRINSIP DASAR EKONOMI ISLAM
Beberapa
prinsip dasar dalam ekonomi Islam adalah:
1. Pengaturan atas Kepemilikan
Kepemilikan
dalam ekonomi Islam dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
1) Kepemilikan Umum
Kepemilikan
umum meliputi semua sumber, baik yang keras, cair maupun gas, minyak bumi,
besi, tembaga, emas, dan temasuk yang tersimpan di perut bumi dan semua bentuk
energi, juga industri berat yang menjadikan energi sebagai komponen utamanya.
2) Kepemilikan Negara
Kepemilikan
Negara meliputi semua kekayaan yang diambil Negara seperti pajak dengan segala
bentuknya serta perdagangan, industri, dan pertanian yang diupayakan Negara
diluar kepemilikan umum, yang semuanya dibiayai oleh Negara sesuai dengan
kepentingan Negara.
3) Kepemilikan Individu
Kepemilikan
ini dapat dikelola oleh setiap individu atau setiap orang sesuai dengan hukum
atau norma syariat.[5]
2. Penetapan Sistem Mata Uang Emas dan Perak
Emas
dan perak adalah mata uang dalam sistem Islam, ditinggalkannya mata uang emas
dan perak dan menggantikannya dengan mata uang kertas telah melemahkan
perekonomian Negara. Dominasi mata uang dólar yang tidak ditopang secara
langsung oleh emas mengakibatkan struktur ekonomi menjadi sangat rentan terhadap
mata uang dólar.[6]
3. Penghapusan Sistem Perbankan Ribawi
Sistem
ekonomi dalam Islam mengharamkan segala bentuk riba, baik riba nasiah maupun
fadhal. Yang keduanya memiliki unsur merugikan pihak lain yang termasuk di
dalam aktifitas ekonomi tersebut.[7]
4. Pengharaman Sistem Perdagangan Di Pasar
Non-Riil
Sistem
ekonomi Islam melarang penjualan komoditi sebelum barang menjadi milik dan
dikuasai oleh penjualnya, haram hukumnya menjual barang yang tidak menjadi
milik seseorang seperti perdagangan dipasarnon-riil (vitual market).[8]
D. SISTEM EKONOMI ISLAM
Pada
sistem ekonomi Islam terdapat beberapa asas sistem ekonomi Islam yang
dikemukakan oleh Zullum (1983), Az-Zain (1981), An-Nabhaniy (1990), dan
Abdullah (1990), yaitu:
1. Kepemilikan (Al-Milkiyyah)
Pada
asas pertama yaitu kepemilikan telah diuraikan pada prinsip dasar ekonomi
Islam, dan sesungguhnya pemilik kepemilikan harta itu adalah Allah SWT dan
sekaligus Dzat yang memiliki kekayaan tersebut, seperti dalam surat An-Nuur
{24} : (33).[9]
2. Pengelolaan Kepemilikan (At-Tasharrufi
Al-Milkiyyah)
Secara
garis besar, pengelolaan kepemilikan mencakup kepada dua kegiatan yaitu:
a. Pembelanjaan Harta
Pembelanjaan
harta adalah "pemberian harta tanpa adanya kompensasi", dalam
pembelanjaan harta milik individu yang ada, Islam memberikan tuntunan bahwa
harta tersebut pertama-tama haruslah dimanfaatkan untuk nafkah wajib seperti
nafkah keluarga, infaq fisabilillah, membayar zakat, dan lainnya. Kemudian
nafkah sunnah seperti sodaqoh, hadia, dan lainnya. Dan setelah itu dimanfaatkan
untuk hal-hal yang mubah, dan hendaknya harta tersebut tidak dimanfaatkan untuk
hal-hal terlarang seperti untuk membeli barangharam, minuman keras, dan
lainnya.[10]
b. Pengembangan Harta
Pengembangan
harta adalah kegiatan memperbanyak jumlah harta yang telah dimiliki. Seorang
Muslim yang ingin mengembangkan harta yang telah dimiliki, wajib terikat dengan
ketentuan Islam berkaitan dengan pengembangan harta. Secara umum Islam telah
memberikan tuntunan pengembangan harta melalui cara-cara yang sah seperti jual-beli,
kerja sama syirkah yang Islami dalam bidang pertanian, perindustrian, maupun
perdagangan. Selain itu, Islam juga melarang pengembangan harta yang terlarang
seperti jalan aktifitas riba, judi, serta aktifitas terlarang lainnya.[11]
3. Distribusi Kekayaan ditengah-tengah Manusia
Karena
distribusi kekayaan termasuk masalah yang sangat penting, maka Islam memberikan
juga berbagai ketentuan yang berkaitan dengan hal ini. Mekanisme distribusi
kekayaan terwujud dalam sekumpulan hukum syara' yang ditetapkan untuk menjamin
pemenuhan barang dan jasa bagi setiap individu rakyat. Mekanisme ini dilakukan
dengan mengikuti ketentuan sebab-sebab kepemilikan serta akad-akad mu'amalah
yang wajar.
Namun
demikian, perbedaan potensi individu dalam masalah kemampuan dan pemenuhan
terhadap suatu kebutuhan, bisa menyebabkan perbedaan distribusi kekayaan
tersebut diantara mereka. Selain itu perbedaan antar masing-masing individu
mungkin saja menyebabkan terjadinya kesalahan dalam distribusi kekayaan.
Kemudian kesalahan tersebut akan membawa konsekuensi terdistribusikannya
kekayaan kepada segelintir orang saja, sementara yang lain kekurangan,
sebagaimana yang terjadi akibat penimbunan alat tukar yang fixed, seperti emas dan perak.[12]
E. PERBEDAAN EKONOMI ISLAM DENGAN BEBERAPA
EKONOMI KONVENSIONAL
1. Ekonomi Islam
Pada
perekonomian Islam, sistem yang digunakan adalah sistem yang berlandaskan dari
Alquran dan Hadis, baik aktifitasnya maupun barangnya. Dan ciri lainnya adalah
larangan terhadap pengambilan riba, tidak adanya penguasaan tertentu oleh
individu.[13]
2. Ekonomi Kapitalisme
Sistem
ini dikenal sebagai sistem perusahaan bebas, dibawah sistem ini seorang
individu berhak menggunakan dan mengawal barang-barang ekonomi yang
diperolehnya. Sedangkan sifat utama sistem ini adalah menolak nilai-nilai
aqidah dan syariat, pengambilan riba, faktor-faktor ekonomi dikuasai oleh
individu tertentu secara terus-meenerus, pemodal-pemodal bank yang besar
mempunyai kuasa yang berlebih, dan memiliki unsur mengasas monopoli karena
menjadi setiap pemodal untuk menguasai segalanya dan menghapuskan semua
persaingan dengannya.
3. Ekonomi Sosialisme
Ciri
utama pada prinsip ekonomi sosialisme adalah mengembalikan kuasa ekonomi dari
pada golongan Borjuis (Kapitalis) kepada golonganProliter (Petani dan buruh),
menyerahkan semua sumber alam dan sumber ekonomi kepada Negara untuk dialihkan
sama rata kepada rakyat, Negara memiliki kuasa sepenuhnya atas pekerjaan yang
dihasilkan oleh rakyat.
4. Ekonomi Komunisme
Ekonomi
komunisme merupakan suatu sistem ekonomi sosialis yang radikal dan satu doktrin
politik yang diasaskan oleh Karl Marx. Menerusi sistem ini, semua tanah dan
modal sama ada yang asli dan buatan manusia, berada ditangan Negara sepenuhnya.
Rakyat akan menerima pendapatan menurut keperluan mereka, bukan mengikut
kebolehan mereka.
5. Ekonomi Campuran
Ekonomi
campuran atau disebut juga dengan sistem "klon", sedangkan ciri utama
sistem ini adalah hak milik harta boleh berubah dari hak milik individu secara
mutlak kepada hak milik Negara sepenuhnya.
Adapun
letak perbedaan ekonomi Islam dan ekonomi konvensional dapat dilihat dari
beberapa sudut, yaitu:
1) Sumber (epistemology)
Sebagai
sebuah Agama yang diridhai oleh Allah SWT, sumber ekonomi Islam berasaskan
kepada sumber yang mutlak yaitu Alquran dan As-Sunnah, kesemuanya itu menjurus
kepersoalan ekonomi yang lengkap pada suatu tujuan yakni pembangunan
keseimbangan rohani dan jasmani manusia berasaskan Tauhid. Sedangkan ekonomi
konvensional tidak bersumber atau berlandaskan wahyu, yang mana lahir dari
pemikiran manusia yang akan berubah berdasarkan waktu ataupun masa.[14]
2) Tujuan Hidup
Tujuan
kehidupan yang dibawa oleh konsep ekonomi Islam adalah membawa kepada konsep
al-falah (kemenangan, kejayaan), sedangkan konsep ekonomi konvensional membawa
tujuan kehidupan pada konsep kepuasan di dunia saja.[15]
3) Konsep Harta sebagai Wasilah
Didalam
Islam harta bukanlah merupakan tujuan hidup tetapi sekedar washilah atau
perantara bagi mewujudkan perintah Allah SWT. Sedangkan menurut ekonomi
konvensional bahwa harta adalah tujuan hidup yang tidak mempunyai kaitan dengan
Tuhan dan akhirat sama sekali.[16]
F.
KONTROL DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM
Adapun
lembaga-lembaga kontrol dalam sistem ekonomi yang akan terjamin lurusnya sistem
ekonomi menurut arahan yang telah dijelaskan atau ditetapkan dalam syariah
adalah:
1. Kekuasaan Al-Hisbah
Hakim
hisbah melakukan kontrol terhadap pasar, timbangan, takaran, dan penipuan di
pasar dan tempat-tempat umum serta monitor sebagai pelanggaran lainnya.
2. Kekuasaan Peradilan
Peradilan
menyelesaikan semua perselisihan, termasuk perselisihan finansial dan ekonomi,
yang kadang muncul dalam mu'amalah keseharian masyarakat.
3. Berbagai Biro
Berbagai
alat untuk mengontrol dan mengaudit aliran harta di baitul mal yang berkaitan
dengan harta zakat, harta Negara, dan harta yang termasuk kepemilikan umum.
Biro tersebut menangani kontrol atau pengawasan terhadap pemungutan dan
pembelanjaan agar setiap aliran harta terjadi pada tempatnya secara benar.
4. Kekuasaan Mazhalim
Mazhalim
menangani pengaduan yang ditujukan atau diajukan melawan penguasa jika mereka
melakukan kezhaliman terhadap rakyat dalam segala kebijakan di
segala
bidang, termasuk kebijakan finansial dan ekonomi.
B. SEJARAH
PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
Pemikiran
ekonomi islam adalah respon para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan
ekonomi pada masa mereka. Pemikiran ekonomi tersebut diilhami dan dipandu oleh
ajaran Al-quran sunnah, ijtihad (pemikiran) dan pengalaman empiris mereka.
Objek kajian dalam pemikiran ekonomi islam bukanlah ajaran tentang ekonomi,
tetapi pemikiran para ilmuan islam tentang ekonomi dalam sejarah atau bagaimana
mereka memahami ajaran Al-quran dan sunnah tentang ekonomi.
Pemikiran
Ekonomi Islam diawali sejak Nabi Muhammad SAW ditunjuk sebagai seorang Rasul.
Rasululllah SAW mengeluarkan sejumlah kebijkan yang menyangkut berbagai hal
yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum (fiqih), politik
(siyasah), juga masalah perniagaan atau ekonomi (muamalah)
1. Perekonomian pada masa Nabi
Muhammad SAW
Pemikiran
Ekonomi Islam diawali sejak Nabi Muhammad SAW ditunjuk sebagai seorang Rasul.
Rasululllah SAW mengeluarkan sejumlah kebijkan yang menyangkut berbagai hal
yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum (fiqih),
politik (siyasah), juga masalah perniagaan atau ekonomi (muamalah).
Masalah-masalah ekonomi umat menjadi perhatian Rasulullah SAW, karena masalah
ekonomi merupakan pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan.
Selanjutnya, kebijakan-kebijakan Rasulullah SAW menjadikan pedoman oleh para
Khalifah sebagai penggantinya dalam memutuskan masalah-masalah ekonomi.
Al-Qur’an dan Al-Hadist digunakan sebagai dasar teori ekonomi oleh para
khalifah juga digunakan oleh para pengikutnya dalam menata kehidupan ekonomi
negara. Perkembangan pemikiran-pemikiran pada masa-masa tersebut adalah sebagai
berikut.[17]
Rasulullah
diberi amanat untuk mengemban dakwah Islam pada umur 40 tahun. Pada masa
Rasulullah SAW, tidak ada tentara formal. Semua muslim yang mampu boleh jadi
tentara. Mereka tidak mendapatkan gaji tetap, tetapi mereka diperbolehkan
mendapatkan bagian dari harta rampasan perang. Rampasan tersebut meliputi
senjata, kuda, unta, domba, dan barang-barang bergerak lainnya yang didapatkan
dari perang. Situasi berubah setelah turunnya Surat Al-Anfal ayat 41 yg artinya:
“Ketahuilah
sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka
sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, Kerabat Rasul, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan Ibnu sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada
yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari furqaan, yaitu di hari
bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Rasulullah
SAW biasanya membagi seperlima (khums) dari rampasan perang tersebut menjadi
tiga bagian, bagian pertama untuk beliau dan keluarganya, bagian kedua untuk
kerbatnya dan bagian ketiga untuk anak yatim piatu, orang yang sedang membutuhkan
dan orang yang sedang dalam perjalanan. Empat perlima bagian yang lain dibagi
diantara prajurit yang ikut perang, dalam kasus tertentu beberapa orang yang
tidak ikut serta dalam perang juga mendapat bagian. Penunggang kuda mendapat
dua bagian, untuk dirinya sendiri dan kudanya.
Pada
masa Rasulullah SAW, beliau mengadopsi praktik yang lebih manusiawi terhadap
tanah pertanian yang telah ditaklukkan sebagaifay’ atau tanah dengan
kepemilikan umum. Tanah-tanah ini dibiarkan dimiliki oleh pemilikinya dan penanamnya,
sangat berbeda dari praktik kekaisaran Romawi dan Persia yang memisah-misahkan
tanah ini dari pemiliknya dan membagikannya kepada elit militernya dan para
prajurit. Semua tanah yang dihadiahkan kepada Rasulullah SAW (iqta’)relatif
lebih kecil jumlahnya dan terdiri dari tanah-tanah yang tidak bertuan.
Kebijakan ini tidak hanya mambantu mempertahankan kesinambungan kehidupan
administrasi dan ekonomi tanah-tanah yang dikuasai, melainkan juga mendorong
keadilan antar generasi dan mewujudkan sikap egaliter.[18]
Pada
tahun kedua setelah hijrah, sedekah ini kemudian dengan zakat fitrah yang
dibayarkan setiap kali setahun sekali pada bulan ramadhan. Besarya satu sha
kurma, gandum, tepung keju, atau kismis, setengah sha gandum untuk setiap
muslim, budak atau orang bebas, laki-laki atau perempuan, muda atau tua dan
dibayar sebelum shalat idul fitri.
Zakat
diwajibkan pada tahun ke-9 hijrah, sementara shadaqah fitrah pada tahun ke-2
hijrah. Akan tetapi ahli hadist memandang zakat telah diwajibkan sebelum tahun
ke-9 hijrah ketika Maulana Abdul hasan berkata zakat diwajibkan setelah hijrah
dan kurun waktu lima tahun setelahnya. Sebelum diwajibkan, zakat bersifat
sukarela dan belum ada peraturan khusus atau ketentuan hukum.
2. Perekonomian Di Masa Khulafaurrasyidin
a.
Abu Bakar As-Sidiq (51 SH – 13 H / 537 – 634 M)
Abu
Bakar merupakan khalifah pertama yang di angkat setelah Nabi Muhammad SAW
wafat. Sebelum menjadi khalifah Abu Bakar tinggal di pinggiran kota Madinah.[19] Setelah
6 bulan, Abu Bakar pindah ke Madinah dan bersamaan dengan itu sebuah Baitul Mal
dibangun. Sejak menjadi khalifah, kebutuhan keluarganya diurus oleh kekayaan
dari Baitul Mal ini. Menurut beberapa keterangan beliau diperbolehkan mengambil
dua setengah atau dua tiga perempat dirham setiap harinya dari Baitul Mal
dengan beberapa waktu. Ternyata tunjangan tersebut kurang mencukupi sehingga
ditetapkan 2000 atau 2500 dirham dan menurut keterangan 6000 dirham per tahun.[20]
Khalifah
Abu Bakar sangat memperhatikan keakuratan perhitungan zakat. Beliau juga mengambil
langkah-langkah yang tegas untuk mengumpulkan zakat dari semua umat Islam
termasuk Badui yang kembali memperlihatkan tanda-tanda pembangkangan
sepeninggal Rasulullah SAW.
b.
Umar bin Khattab (40SH – 23H / 584 – 644 M)
Khalifah
Umar sangat memperhatikan sektor ekonomi untuk menunjang perekonomian
negerinya. Pada masa kekhalifahan Umar banyak dibangun saluran irigasi, waduk,
tangki kanal, dan pintu air seba guna untuk mendistribusikan air di ladang
pertanian
Hukum
perdagangan juga mengalami penyempurnaan untuk menciptakan perekonomi secara
sehat. Umar mengurangi beban pajak untuk beberapa barang, pajak perdagangan
nabati dan kurma Syiria sebesar 50%. Hal ini untuk memperlancar arus pemasukan
bahan makanan ke kota. Pada saat yang sama juga dibangun pasar agar tercipta
peradangan dengan persaingan yang bebas. Serta adanya pengawasan terhadap
penekanan harga. Beliau juga sangat tegas dalm menangani masalah zakat. Zakat
dijadikan ukuran fiskal utama dalam rangka memecahkan masalah ekonomi secara
umum. Umar menetapkan zakat atas harta dan bagi yang membangkang didenda
sebesar 50% dari kekayaannya.
Pada
masa beliau dibangun Institusi Administrasi dan Baitul Mal yang reguler dan
permanen di Ibu Kota, yang kemudian berkembang dan didirikan pula Baitul Mal
cabang di ibu kota propinsi. Baitul Mal secara tidak langsung berfungsi sebagai
pelaksana kebijakan fiskal negara Islam. Harta Baitul Mal dipergunakan mulai
untuk menyediakan makanan bagi para janda, anak-anak yatim, serta anak-anak
terlantar, membiaya penguburan orang-orang miskin, membayarkan utang
orang-orang yang bangkrut, membayar uang diyat, untuk kasu-kasus tertentu,
sampai untuk pinjaman tanpa bunga untuk tujuan komersial.
Bersamaan
dengan reorganisasi Baitul Mal, Umar mendirikan Diwan Islam yang disebut Al-divan.
Al-divan adalah kantor yang mengurusi pembayaran tunjangan-tunjangan angkatan
perang dan pensiun serta tujangan lainnya secara reguler dan tepat. Khalifah
Umar juga membentuk komite yang terdiri dari Nassab ternama untuk membuat
laporan sensus penduduk Madinah sesuai dengan tingkat kepentingan dan kelasnya.[21]
Khalifah
Umar menetapkan beberapa peraturan sebagai berikut:
1.
Wilayah Irak yang ditaklukan menjadi muslim, sedangkan bagian yang berada
dibawah perjanjian damai tetap dimiliki oleh pemilik sebelumnya dan
kepemilikannya tersebut dapat dalihkan
2.
Kharaj (pajak yang dibayarkan oleh pemilik-pemilik tanah negara taklukan),
dibebankan pada semua tanah yang termasuk kategori pertama, meskipun pemilik
tersebut kemudian memeluk Islam dengan demikian tanah seperti itu tidak daat
dikonversi menjadi tanah ushr
3.
Bekas pemilik tanah diberi hak kepemilikan, sepanjang mereka memberi kharaj dan
jizyah (pajak yang dikenakan bagi penduduk non muslim sebagai jaminan
perlindungan oleh negara)
4.
Sisa tanah yang tidak ditempati atau ditanami (tanah mati) atau tanah yang
diklaim kembali bila ditanami oleh muslim diperlakukan sebagai tanah ushr.
5.
Di Sawad, kharaj dibebankan sebesar saaau dirham atau satu rafiz (satu ukuran
lokal) gandum dan barley (sejenis gandum) dengan ngapan tanah tersebut dapat
dilalui air. Harga yang lebih tinggi dikenakan kepada ratbah (rempah atau
cengkih) dan perkebunan,
6.
Di Mesir, menurut sebuah perjanjian Amar, dibebankan dua dinar, bahkan hingga
tiga irdabb gandum, dua qist untuk setiap minyak, cuka, dan madu dan rancangan
ini telah disetujui Khalifah
7.
Perjanjian Damaskus ( Syiria ) menetapkan pembayaran tunai, pembagian tanah
dengan muslim. Beban per kepala sebesar satu dinar dan beban satu jarib ( unit
berat ) yang diproduksi per jarib (ukuran) tanah.
c.
Ustman bin Affan ( 47 SH – 35H / 577 – 656 M )
Khalifah
Ustman mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Umar. Pada enam tahun pertama
Balkh, Kabul, Ghazni Kerman, dan Sistan ditaklukan. Kemudian tindakan efektif
dilakukan untuk pengembangan sumber daya alam. Aliran air digali, jalan
dibangun, pohon-pohon ditanam untuk diambil buah dan hasilnya dan kebijakan di
bidang keamanan perdagangan dilaksanakan dengan pembentukan organisasi
kepolisian tetap.[22]
Ustman
mengurangi jumlah zakat dari pensiun. Tabri menyebutkan ketika khalifah Ustman
menaikkan pensiun sebesar seratus dirham, tetapi tidak ada rinciannya.Beliau
menambahkan santunan dengan pakaian. Selain itu ia memperkenalkan kebiasaan
membagikan makanan di masjid untuk orang-orang miskin dan musafir.
Pada
masa Ustman, sumber pendapatan pemerintah berasal darizakat, ushr, kharaj, fay,
dan ghanimah. Zakat ditetapkan 2,5 persen dari modal aset. Ushr ditetapkan 10
persen iuran tanah-tanah pertanian sebagaiman barang-barang dagangan yang diimpor
dari luar negeri. Kharaj merupakan iuran pajak pada daerah-daerah yagn
ditaklukan. Prosentase dari kharaj lebih tinggi dari ushr. Ghanimah yang
didapatkan dibagi 4/5 kepada para prajurit yang ikut andil dalam perang
sedangkan 1/5-nya disimpan sebagai kas negara.
d.
Ali bin Abi Thalib ( 23H – 40H / 600 – 661 M )
Pada
masa pemerintahan Ali, beliau mendistribusikan seluruh pendapatan provinsi yang
ada di Baitul Mal Madinah , Busra, dan Kuffah. Ali ingin mendistribusikan
sawad, namun ia menahan diri untuk menghindari terjadi perselisihan.
Secara
umum, banyak kebijakan dari khalifah Ustman yang masih diterapkan, seperti
alokasi penegeluaran yang tetap sama. Pengeluaran untuk angkatan laut yang
ditambahkan jumlahnya pada masa Ustman hampir dihilangkan seluruhnya.
Khalifah
Ali mempunyai konsep yang jelas mengenai pemerintahan, administrasi umum dan
masalah-masalah yang berkaitan dengannnya seperti mendiskripsikan tugas dan
kewajiban dan tanggung jawab penguasa, menyusun dispensasi terhadap keadilan,
kontrol atas pejabat tinggi dan staf, menjelaskan kebaikan dan kekurangan
jaksa, hakim dan abdi hukum, menguraikan pendapatan pegawai administratif dan
pengadaan bendahara. [23]
Perkembangan
pemikiran ekonomi Islam dapat di bagi dalam tiga fase utama, yaitu :
1.
Fase Pertama/ Fondasi (masa awal Islam)
Fase
pertama ini merupakan fase dari abad ke-5 hingga abad ke-11 masehi. Fase ini
juga di kenal sebagai fase dasar-dasar ekonomi Islam, banyak sarjana muslim
yang pernah hidup bersama para sahabat Rasulullah dan para tabi’in sehingga
dapat memperoleh referensi ajaran Islam yag autentik.
2.
Fase kedua
Fase
ini dimulai pada abad ke-11 sampai ke-15 M. Fese kedua ini disebut sebagai fase
cemerlang dikarenakan peninggalan warisan intelektual yang sangat kaya. Para
cendekia di masa ini mampu menyusun suatu konsep tentang bagaimana kegiatan
ekonomi yang seharusnya berdasarkan pada Al-Qur’an dan Hadist.
3.
Fase Ketiga
Fase
ketiga dari sejarah pemikiran ekonomi Islam adalah fase kemerosotan. Fase
ketiga ini dimulai pada tahun 1446 M hingga 1932 M. Salah satu penyebab
kemerosotan pemikiran ekonomi Islam pada waktu itu adalah asumsi yang
mengatakan bahwa telah tertutupnya pintu Ijtihad. Namun demikian masih terdapat
gerakan pembaharu selama dua abad terakhir yang menyeru untuk kembali kepada
Al-Qur’an dan Hadist.
C. ASAS-ASAS
SISTEM EKONOMI ISLAM
Asas-asas
sistem ekonomi Islam ada tiga, yaitu kepemilikan (الملكية), pengelolaan
kepemilikan ( التصرف في الملكية), distribusi kekayaan di tengah-tengah
masyarakat (توزيع الثروة بن الناس)
ASAS PERTAMA: KEPEMILIKAN
Kepemilikan
adalah tatacara yang ditempuh oleh manusia untuk memperoleh kegunaan dari suatu
jasa ataupun barang. Adapun definisi kepemilikan menurut syara’ adalah idzin
dari al-syaari’ (pembuat hukum) untuk memanfaatkan suatu al-‘ain (dzat).
Al-Syaari’ di sini adalah Allah swt. Adapun al-‘ain adalah sesuatu yang bisa
dimanfaatkan. Sedangkan ‘izin’ adalah hukum syara’. Jenis-jenis kepemilikan ada
tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
1.
Kepemilikan Individu (al milkiyyah al fardiyyah).
Kepemilikan
individu adalah izin dari Allah swt kepada individu untuk memanfaatkan sesuatu.
Hak
individu dan kewajiban negara terhadap kepemilikan individu:
a.
Hak kepemilikan individu adalah hak syar’iy bagi individu. Seorang individu
berhak memiliki harta yang bergerak maupun tidak bergerak seperti mobil, tanah,
dan uang tunai. Hak ini dijaga dan diatur oleh hukum syara’.
b.
Pemeliharaan kepemilikan individu adalah kewajiban negara. Oleh karena itu,
hukum syara’ telah menetapkan adanya sanksi-sanksi sebagai tindakan preventif
(pencegahan) bagi siapa saja yang menyalahgunakan hak tersebut.
Sebab-sebab
Kepemilikan Individu
Syaria’at
Islam telah membatasi sebab-sebab kepemilikan harta oleh individu dengan lima
sebab, yaitu :
a.
Bekerja dalam perdagangan, industri, dan pertanian
b.
Warisan
c.
Kebutuhan kepada harta sekedar untuk mempertahankan hidup.
d.
Pemberian harta oleh negara kepada rakyatnya.
e.
Harta yang diperoleh seorang individu tanpa ada kompensasi apapun, seperti
pemberian (hibah), hadiah, diyat, mahar dan shadaqah.
2.
Kepemilikan Umum (al-milkiyyah al-‘aammah)
Kepemilikan
umum adalah izin dari al-Syaari’ kepada al- jamaa’ah (masyarakat) untuk secara
bersama-sama memanfaatkan sesuatu. Kepemilikan umum ini terbagi menjadi tiga,
yakni:
a.
Segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat, yang akan
menyebabkan persengketaan tatkala ia lenyap; seperti air, padang rumput, dan
api. Rasulullah saw bersabda:
الْمُسْلِمُونَ
شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
Manusia
berserikat dalam 3 hal yaitu air, padang rumput, dan api.[24]
Yang
juga termasuk setiap peralatan yang digunakan untuk mengelola fasilitas umum,
seperti alat pengebor air yang dibutuhkan oleh masyarakat umum, beserta
pipa-pipa yang digunakan untuk menyulingnya (menyalurkannya). Demikian juga
peralatan yang digunakan sebagai pembangkit listrik yang memanfaatkan air milik
umum (PLTA), tiang-tiang, kabel-kabel, dan stasiun distribusinya.
b. Segala sesuatu yang secara alami, mencegah untuk
dimanfaatkan hanya oleh individu secara perorangan; seperti, jalanan, sungai,
laut, danau, mesjid, sekolah-sekolah negeri, dan lapangan umum. Sabda
Rasulullah saw:
«لاَ
حَمِىَ اِلاَّ ِللهِ وَرَسُوْلِهِ»
Tidak
ada pagar pembatas kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya. (HR. Bukhori, Abu Dawud,
Ahmad)
Makna
hadits ini adalah, tidak ada hak bagi seorangpun untuk memberikan batasan atau
pagar (mengkapling) segala sesuatu yang diperuntukkan bagi masyarakat umum.
c. Barang tambang yang depositnya sangat besar.
Dalilnya, adalah hadits riwayat Ibnu Majah (2466) dan Ad Darimi (2494) dengan
sanad hasan, dari Abyadh bin Hamal bahwa ia telah meminta kepada Rasul saw
untuk mengelola tambang garam disuatu daerah yg tidak berair (dekat bendungan
ma’rib). Rasulullah memberikannya. Setelah ia pergi, Al Aqra` bin Habis At Taimi berkata;
يَا
نَبِيَّ اللَّهِ إِنِّي قَدْ وَرَدْتُ الْمِلْحَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَهُوَ بِأَرْضٍ
لَيْسَ بِهَا مَاءٌ وَمَنْ وَرَدَهُ أَخَذَهُ وَهُوَ مِثْلُ مَاءِ الْعِدِّ
"Wahai
Nabiyullah, sesungguhnya aku telah mendatangi garam itu pada masa Jahiliyah,
yaitu dilahan yang tidak ada airnya, lalu orang-orangpun datang dan
mengambilnya. Garam tersebut seperti air yang tidak habis-habisnya." Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam lalu meminta agar pemberian garam kepadanya
dibatalkan,
Rasul
bersikap demikian karena sesungguhnya tambang garam tersebut adalah barang
tambang seperti air mengalir yang tidak terbatas depositnya.
3.
Kepemilikan Negara (al-milkiyyah al-daulah)
Kepemilikan
negara adalah setiap harta yang pengelolaannya diwakilkan pada khalifah sebagai
kepala negara. Jenis-jenis harta tersebut adalah seperti; ghanimah (rampasan
perang), jizyah (pajak untuk orang kafir), kharâj, pajak, harta orang-orang
murtad, harta orang yang tidak memiliki ahli waris, panti-panti dan wisma-wisma
bagi aparat pemerintahan yang dibuka oleh daulah Islam, dan tanah-tanah yang
dimiliki oleh negara.
ASAS
KEDUA: PENGELOLAAN KEPEMILIKAN
Pengelolaan
kepemilikan adalah tata cara yang seorang muslim wajib terikat dengan tata cara
tersebut tatkala ia mempergunakan harta. Syari’at Islam telah membatasi tata
cara ini dengan hukum-hukum syara’; dalam dua perkara, yaitu; pengembangan
kepemilikan dan pengeluaran harta.
1.
Pengembangan Kepemilikan (تنمية الملكية)
Islam
telah mensyari’atkan hukum-hukum tertentu bagi pengembangan kepemilikan, baik
dalam perdagangan, pertanian, ataupun industri. Dalam urusan perdagangan Islam
telah memperbolehkan jual-beli, ijaarah (upah mengupahi) dan syirkah
(perseroan). Selain itu, Islam telah mengharamkan riba, penimbunan (ihtikaar),
penipuan, perjudian, dan lain-lain.
Dalam
masalah pertanian, Islam membolehkan untuk memiliki tanah untuk ditanami. Di
sisi lain, Islam telah mengizinkan mengambil tanah tersebut dari pemiliknya
jika ia tidak mengelolanya selama 3 tahun berturut-turut.
Dalam
persoalan industri, Islam membolehkan seorang muslim memiliki pabrik,
memproduksi, dan menjual hasil-hasil produksinya. Akan tetapi produk tersebut
terbatas pada hal-hal (benda/barang) yang dihalalkan.
2.
Pengeluaran Harta (infaaq ul maal)
Syara’
telah menetapkan beberapa cara untuk mengeluarkan harta, yang antara lain
adalah:
1.
Zakat, sebagai kewajiban bagi setiap individu yang terkena beban kewajiban ini.
2.
Membelanjakan harta untuk keperluan dirinya dan untuk orang-orang yang harus di
beri nafkah seperti istri, kedua orang tua, anak-anak, yang hukumnya adalah
wajib.
3.
Silaturahim dengan saling memberi hadiah, yang hukumnya adalah sunnah.
4.
Shodaqoh untuk orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan, yang
hukumnya adalah sunnah.
5.
Mengeluarkan harta untuk keperluan jihad, yakni membeli senjata, mempersiapkan
tentara, sebagaimana yang pernah dilakukan para shahabat Nabi shahabat saat
perang Tabuk dan perang lainnya, yang dalam hal ini hukumnya adalah fardhu
kifayah.
Selain
itu, Islam telah mengharamkan beberapa macam cara pengeluaran harta, yakni:
1.
Israaf (melampaui batas) dan tabdzîr (mubadzir), yakni mengeluarkan harta dalam
hal yang diharamkan dan dalam rangka kemaksiatan.
2.
Risywah (sogok), yaitu pemberian harta kepada orang-orang yang memiliki
wewenang untuk melaksanakan suatu urusan tertentu diantara urusan-urusan
rakyat, seperti pegawai pemerintahan dan para penguasa, agar mereka (orang yang
memiliki wewenang) melaksanakan urusan tersebut (padahal seharusnya urusan
tersebut wajib dilaksanakan tanpa mendapatkan imbalan)
3.
Kikir (al bukhl) dan pelit (taqtiir), yakni tidak mengeluarkan harta yang
diwajibkan atas seorang muslim. Misalnya tidak mengeluarkan zakat dan nafkah
yang wajib baginya untuk ditunaikan kepada orang yang kesusahan.
Firman
Allah swt: Dan orang-orang tidak (pula) kikir dan adil (pembelanjaan itu) di
tengah-tengah antara demikian (TQS. Al Furqaan: 67).
Pengeluaran
harta oleh daulah Islam dilakukan pada sebuah kondisi yang mengharuskan negara
melakukan tugas-tugas wajib bagi kaum muslim secara keseluruhan, misalnya
memberi makan orang-orang yang menderita kelaparan, sebagaimana yang pernah
terjadi pada ‘âm ar ramadâh (tahun paceklik) di masa Umar bin Khaththab.
ASAS
KETIGA: DISTRIBUSI KEKAYAAN DIANTARA MANUSIA
Terdapat
3 cara, yaitu:
1.
Kewajiban Zakat.
2.
Negara mendistribusikan hartanya kepada individu rakyat yang membutuhkan tanpa
imbalan, seperti sebidang tanah yang diberikan kepada orang yang mampu (kuat)
untuk mengelolanya (menanaminya), dan mengeluarkan harta kepada mereka (orang
yang membutuhkan) yang diambil dari harta kharaaj dan jizyah.
Syari’at
Islam melarang penimbunan emas dan perak dalam kapasitasnya sebagai alat tukar
–harga untuk membeli barang dan jasa–, agar uang tetap terinvestasikan di dalam
lapangan pertanian, perdagangan dan industri. Dengan demikian, niscaya
pengangguran akan dapat dihapuskan, sekaligus akan sangat membantu
pendistribusian kekayaan.
3.
Islam telah menetapkan aturan mengenai pembagian harta warisan di antara para
ahli waris. Dengan demikian, niscaya akan dapat terdistribusikan bentuk-bentuk
kekayaan yang berskala besar. Allahu Ta’ala A’lam.
BAB III
PENUTUP
t D. PENUTUP
Kesimpulan
Pemikiran
ekonomi islam adalah respon para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan
ekonomi pada masa mereka. Pemikiran ekonomi tersebut diilhami dan dipandu oleh
ajaran Al-quran sunnah, ijtihad (pemikiran) dan pengalaman empiris mereka.
Objek kajian dalam pemikiran ekonomi islam bukanlah ajaran tentang ekonomi,
tetapi pemikiran para ilmuan islam tentang ekonomi dalam sejarah atau bagaimana
mereka memahami ajaran Al-quran dan sunnah tentang ekonomi.
Perkembangan pemikiran
ekonomi Islam dapat di bagi dalam tiga fase utama, yaitu :
1. Fase Pertama/
Fondasi (masa awal Islam)
Fase
pertama ini merupakan fase dari abad ke-5 hingga abad ke-11 masehi. Fase ini
juga di kenal sebagai fase dasar-dasar ekonomi Islam, banyak sarjana muslim
yang pernah hidup bersama para sahabat Rasulullah dan para tabi’in sehingga
dapat memperoleh referensi ajaran Islam yag autentik.
2. Fase kedua
Fase
ini dimulai pada abad ke-11 sampai ke-15 M. Fese kedua ini disebut sebagai fase
cemerlang dikarenakan peninggalan warisan intelektual yang sangat kaya. Para cendekia
di masa ini mampu menyusun suatu konsep tentang bagaimana kegiatan ekonomi yang
seharusnya berdasarkan pada Al-Qur’an dan Hadist.
3. Fase Ketiga
Fase ketiga dari
sejarah pemikiran ekonomi Islam adalah fase kemerosotan. Fase ketiga ini
dimulai pada tahun 1446 M hingga 1932 M. Salah satu penyebab kemerosotan
pemikiran ekonomi Islam pada waktu itu adalah asumsi yang mengatakan bahwa
telah tertutupnya pintu Ijtihad. Namun demikian masih terdapat gerakan
pembaharu selama dua abad terakhir yang menyeru untuk kembali kepada Al-Qur’an
dan Hadist.
Saran
Dengan selesainya
makalah ini kami sadar bahwasanya makalah kami ini masih jauh dari
kesempurnaan, karena masih banyak kekurangan dan kesalahan baik dari segi
materi pembahasan maupun ejaan kata, maka dari itu kami mengharapkan adanya
saran dan kritik yang membangun dari pembaca agar di kemudian hari kami dapat
menyusun makalah lebih baik lagi. Harapan kami makalah ini dapat bermanfaat
untuk menambah wawasan mengenai sejarah pemikiran tentang ekonomi islam.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Abdullah, Boedi.
Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam. Bandung: Pustaka Setia. 2010.
Baqr As Shadr. Buku
Induk Ekonomi Islam Iqtishoduna. Jakarta: Ziyad. 2008.
Chamid, Nur. Jejak
Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta: . Pustaka Pelajar. 2010
Deliarnov. Perkembangan
Pemikiran Ekonomi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 1995.
Ibnu
njaim, Al-Asbah wa Al Nazhair. Beirut: Dar Al-Kutub Al-ilmiah. 1980.
Karim, Adiwarman,
Azwar, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali
Press. 2006.
Karim, Adiwarman, Azwar, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.
Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada. 2006.
M. Rida, Abu Bakar
Assh-Shiddiq Awalu Al-Khulafa Ar-Rasyidin. Beirut: Dar Al-fikr. 1983.
Nuruddin,
Amir. Studi tentang Perubahan Hukum Islam. Jakarta: Rajawali Press. 1991
[1]
Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana,
2006), h.17.
[2]
Muhammad Abdul Manan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, (Yogyakarta: PT. Dana
Bakhti Prima Yas, 1997), h.19.
[3]
P3EI, Ekonomi Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), h.19.
[4]
Muhammad Abdul Manan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, (Yogyakarta: PT. Dana
Bakhti Prima Yasa, 1997), h. 28-38.
[5]
Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana,
2006), h.12.
[6]
Muhammad Saddam, Ekonomi Islam, (Jakarta: Taramedia, 2003), h.15.
[7]
Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana,
2006), h.13.
[8]
Azhari Akmal Tarigan, Pergumulan Ekonomi Syariah di Indonesia, (Bandung: Cita
Pustaka Media, 2007), h. 48.
[9]
Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam (Jakarta:
Kencana,2006),h.18-19.
[10]
Muhammad Siddiq Al-Jawi, Asas-Asas Sistem Ekonomi Islam, (Yakarta: Kencana,
2005), h.4.
[11]
Ibid.
[12]
Muhammad Siddiq Al-Jawi, Asas-Asas Sistem Ekonomi Islam, (Yakarta: Kencana,
2005), h.5-6.
[13]
P3EI, Ekonomi Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), h.18.
[14]
Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana,
2006), h.8.
[15]
Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana,
2006), h.9.
[16]
Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana,
2006), h.9.
[17] Nur Chamid, Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam,
(Kediri: Pustaka Pelajar, 2010), Cet.1, hal. 17-23
[18] Ibid,.. hal. 25
[19] M. Rida, Abu Bakar Assh-Shiddiq Awalu Al-Khulafa Ar-Rasyidin,
(Beirut: Dar Al-fikr,1983), hal, 7.
[20] Al-Usairy, Sejarah Islam Sejak Zaman Nabi Adam Hingga Abad XX(.Jakarta
: Raja Grafindo,2006), hlm 23-24
[21] Amir Nuruddin, Studi tentang Perubahan Hukum Islam,
(Jakarta: Rajawali Press, 1991), hal. 136
[22] Deliarnov, Perkembangan Pemikiran Ekonomi, (Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada, 1995) hal. 11-23
[23] Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi islam,
(Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada ,2006) ed 3, hal. 85
[24] Riwayat Abu Dawud No 3016, Ahmad No 22004,
Ibnu Majah 2463 (CD Kutubut Tis’ah), Al Baihaqi (6/150), Abu Ubaid (728) dengan
kata “an nâs” menggantikan “almuslimûn”, Abu Nu’aim dalam ma’rifatis shahâbah.

Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH ISLAM DAN EKONOMI"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Yang Membangun