BAB I
PENDAHULUAN
Hukum
jaminan meliputi jaminan kebendaan maupun perorangan. Jaminan kebendaan
meliputi utang-piutang yang diistimewakan, gadai, dan hipotek. Sedangkan
jaminan perorangan, yaitu penanggungan utang (borgtocht). Sehubungan dengan
pengertian, beberapa pakar merumuskan pengertian umum mengenai hukum jaminan.
Pengertian itu antara lain menurut Satrio, hukum jaminan adalah peraturan hukum
yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang
debitur. Intinya hukum jaminan adalah hukum yang mengatur tentang jaminan
piutang seseorang. Disamping itu, Salim HS juga memberikan perumusan tentang
hukum jaminan, yaitu keseluruhan kaidah – kaidah hukum yang mengatur hubungan
antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan
untuk mendapatkan fasilitas kredit.
1. Bagaimanakah
Hukum jaminan perspektif Syariah ?
2. Apa
sajakah konsep jaminan dalam hukum islam?
3. Bagaimana
konsep jaminan dalam mudhrabah?
1.
Untuk mengetahui hukum jaminan dalam prespektif syariah.
2.
Untuk mengetahui dasar prundang-undangan
maupun dasar Syariah tentang hukum jaminan.
3.
Untuk memahami hukum jaminan dalam
perspektif Syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
Dalam prinsip ekonomi Syariah
jaminan diistilahkan dengan menggunakan istilah kafalah . selanjutnya jika
dilihat dari segi pengertian maka didapati pengertian sebagai berikut. Bahwa
Al-Kafalah secara etimologi berarti الضمان (jaminan), الحمالة
(beban), danالزعامة (tanggungan). Secara
terminologi, sebagaimana yang dinyatakan para ulama fikih selain Hanafi, bahwa
kafalah adalah, "Menggabungkan dua tanggungan dalam permintaan dan
hutang”. Definisi lain adalah, "Jaminan yang diberikan oleh penanggung
(kafil) kepada pihak ketiga¬ yaitu pihak yang memberikan hutang/kreditor(makful
lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua yaitu pihak yang
berhutang/debitoratau yang ditanggung (makful ‘anhu, ashil)”.
Pada asalnya, kafalah adalah padanan
dari dhamman, yang berarti penjaminan sebagaimana tersebut di atas.Namun dalam
perkembangannya, Kafalah identik dengankafalah al-wajhi (personal guarantee,
jaminan diri), sedangkan dhamman identik dengan jaminan yang berbentuk
barang/harta benda[1].
Dalam literature lain jaminan dalam
hal ini dijelaskan dengan istilah dhaman. Yang memiliki arti jaminan, beban,
tanggungan, sedangkan menurut istilah penggabungan dua beban (tanggungann)
untuk membayar piutag, menggadaikan barang atau menghadirkan orang pada tempat
yang telah ditentukan[2].
Dalil syara’ yang menyatakan atau
menerangkan tentang kafalah adalah sebagai berikut. Yakni al-quran surah Yusuf
ayat 72 : yang artinya :
Penyeru-penyeru
itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat
mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku
menjamin terhadapnya." (Surah Yusuf : 72 )
Dalam tafsir Aisarut Tafasir
disebutkan bahwa Para pembantu raja menjawab, "Kami sedang mencari bejana
tempat minum raja. Kami akan memberikan hadiah bagi orang yang menemukannya
berupa makanan seberat beban unta." Pemimpin mereka pun menyatakan dan
menegaskan hal itu dengan berkata, "Aku menjamin janji ini."[3]
Dasar hukum darikafalah ini dapat
dijumpai pada hadis Rasululah yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah r.a.
yang berbunyi:
وَعَنْ
جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: ( تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنَّا, فَغَسَّلْنَاهُ,
وَحَنَّطْنَاهُ, وَكَفَّنَّاهُ, ثُمَّ أَتَيْنَا بِهِ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله
عليه وسلم فَقُلْنَا: تُصَلِّي عَلَيْهِ? فَخَطَا خُطًى, ثُمَّ قَالَ: أَعَلَيْهِ
دَيْنٌ? قُلْنَا: دِينَارَانِ، فَانْصَرَفَ, فَتَحَمَّلَهُمَا أَبُو قَتَادَةَ،
فَأَتَيْنَاهُ, فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ: اَلدِّينَارَانِ عَلَيَّ، فَقَالَ
رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أُحِقَّ اَلْغَرِيمُ وَبَرِئَ مِنْهُمَا
اَلْمَيِّتُ? قَالَ: نَعَمْ, فَصَلَّى عَلَيْهِ )
رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ
حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ
Jabir
Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal
dunia, lalu kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya.
Kemudian kami mendatangi Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan kami
tanyakan: Apakah baginda akan menyolatkannya?. Beliau melangkan beberapa
langkah kemudian bertanya: "Apakah ia mempunyai hutang?". Kami
menjawab: Dua dinar. Lalu beliau kembali.Maka Abu Qotadah menanggung hutang
tersebut. Ketika kami mendatanginya; Abu Qotadah berkata: Dua dinar itu menjadi
tanggunganku. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Betul-betul engkau tanggung dan mayit itu terbebas darinya." Ia
menjawab: Ya. Maka beliau menyolatkannya. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i.
Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Secara umum jaminan dalam hukum Islam (fiqh) dibagi menjadi
dua; jaminan yang berupa orang (personal guarancy) dan jaminan yang berupa
harta benda. Yang pertama sering dikenal dengan istilah dlaman atau kafalah.
Sedangkan yang kedua dikenal dengan istilah rahn. Oleh karena itu, pembahasan
berikut akan mengulas kedua macam istilah tersebut menurut hukum Islam.
Kafalah
menurut etimologi berarti al-dhamanah, hamalah , dan za’aamah, ketiga istilah
tersebut memilki arti yang sama, yakni menjamin atau menanggung.[4].
Sedangkan menurut terminologi Kafalah adalah “Jaminan yang diberikan oleh
kafiil (penanggung) kepada pihak ketiga atas kewajiban/prestasi yang harus
ditunaikan pihak kedua (tertanggung)”.
Kafalah
diisyaratkan oleh Allah SWT. pada Al-Qur’an Surat Yusuf ayat 72; “Penyeru itu
berseru, Kami kehilangan piala raja dan barang siapa yang dapat
mengembalikannya akan memperoleh makanan (seberat) beban unta dan aku menjamin
terhadapnya” dan juga hadis Nabi saw; “Pinjaman hendaklah dikembalikan dan yang
menjamin hendaklah membayar” (H.R. Abu Dawud). kafalah dinilai sah menurut
hukum Islam kalau memenuhi rukun dan syarat , yaitu:
1) Kafiil ( orang yang menjamin),
disyaratkan sudah baligh, berakal, tidak dicegah membelanjakan harta (mahjur)
dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri.
2) Makful lah (orang yang
berpiutang/berhak menerima jaminan), syaratnya ialah diketahui oleh orang yang
menjamin, ridha (menerima), dan ada ketika terjadinya akad menjaminan.
3) Makful ‘anhu (orang yang berutang/ yang
dijamin), disyaratkan diketahui oleh yang menjamin, dan masih hidup (belum
mati).
4) Madmun bih atau makful bih
(hutang/kewajiban yang dijamin), disyaratkan; merupakan hutang/prestasi yang
harus dibayar atau dipenuhi, menjadi tanggungannya ( makful anhu), dan bisa diserahkan
oleh penjamin (kafiil).
5) Lafadz ijab qabul, disyaratkan keadaan
lafadz itu berarti menjamin, tidak digantungkan kepada seauatu dan tidak
berarti sementara.[5]
Kafalah dibagi menjadi dua bagian,
yaitu kafalah dengan jiwa (kafalah bi al-nafs) dan kafalah dengan harta
(kafalah bi al-maal). Kafalah dengan jiwa dikenal pula dengan Kafalah bi
al-Wajhi, yaitu adanya kesediaan pihak penjamin (al-Kafil, al-Dhamin atau
al-Za’im) untuk menghadirkan orang yang ia tanggung kepada yang ia janjikan
tanggungan (Makful lah). Kafalah yang kedua ialah kafalah harta, yaitu
kewajiban yang mesti ditunaikan oleh dhamin atau kafil dengan pembayaran
(pemenuhan) berupa harta. Kafalah harta ada tiga macam, yaitu: pertama, kafalah
bi al-Dayn, yaitu kewajiban membayar hutang yang menjadi beban orang lain,
kedua, kafalah dengan penyerahan benda, yaitu kewajiban menyerahkan benda-benda
tertentu yang ada di tangan orang lain, seperti mengembalikan barang yang
di-ghashab dan menyerahkan barang jualan kepada pembeli, ketiga, kafalah dengan
‘aib, maksudnya adalah jaminan bahwa jika barang yang dijual ternyata
mengandung cacat, karena waktu yang terlalu lama atau karena hal-hal lainnya,
maka penjamin (pembawa barang) bersedia memberi jaminan kepada penjual untuk
memenuhi kepentingan pembeli (mengganti barang yang cacat tersebut).
Secara
etimologi, kata ar-rahn berarti tetap, kekal, dan jaminan. Akad ar-rahn dalam
istilah hukum positif disebut dengan barang jaminan/agunan.Sedangkan menurut
istilah ar-rahn adalah Harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan utang
yang bersifat mengikat. [6]
Berdasarkan
definisi yang berasal dari ulama madzhab Maliki tersebut, obyek jaminan dapat
berbentuk materi, atau manfaat, dimana keduanya merupakan harta menurut jumhur
ulama. Benda yang dijadikan barang jaminan (agunan) tidak harus diserahkan
secara aktual, tetapi boleh juga penyerahannya secara hukum, seperti menjadikan
sawah sebagai jaminan (agunan), sehingga yang diserahkan adalah surat
jaminannya (sertifikat sawah).[7]
Berbeda
dengan definisi di atas, menurut ulama Syafi'iyah dan Hanabilah, ar-rahn
adalah: Menjadikan materi (barang) sebagai jaminan utang, yang dapat dijadikan
pembayar utang apabila orang yang berutang tidak bisa membayar utangnya itu. 8[8]Definisi
ini mengandung pengertian bahwa barang yang boleh dijadikan jaminan (agunan)
utang itu hanya yang bersifat materi; tidak termasuk manfaat sebagaimana yang
dikemukakan ulama madzhab Maliki. Barang jaminan itu boleh dijual apabila utang
tidak dapat dilunasi dalam waktu yang disepakati kedua belah pihak.
Para
ulama fiqh mengemukakan bahwa akad ar-rahn dibolehkan dalam Islam berdasarkan
al-Qur'an dan sunnah Rasul.9 Dalam surat al-Baqarah, 2: 283: Rahn dinilai sah
menurut hukum Islam, apabila telah memenuhi rukun dan syarat sebagai berikut:
a. Syarat yang terkait dengan orang yang
berakad adalah cakap bertindak hukum. Kecakapan bertindak hukum, menurut jumhur
ulama adalah orang yang telah baligh dan berakal. Sedangkan menurut ulama
Hanafiyah, kedua belah pihak yang berakad tidak disyaratkan baligh tetapi cukup
berakal saja. Oleh sebab itu menurut mereka anak kecil yang mumayyiz boleh
melakukan akad rahn, dengan syarat akad ar-rahn yang dilakukan anak kecil yang
sudah mumayyiz ini mendapatkan persetujuan dari walinya.
b. Syarat shigat (lafal). Ulama Hanafiyah
mengatakan dalam akad itu ar-rahn tidak dikaitkan dengan syarat tertentu atau
dikaitkan dengan masa yang akan datang karena ar-rahn sama dengan akad jual
beli. Apabila akad itu dibarengi dengan syarat tertentu atau dikaitkan dengan
masa yang akan datang, maka syaratnya batal, sedangkan akadnya sah. Misalnya
orang yang berutang mensyaratkan apabila tenggang waktu utang telah habis dan
utang belum terbayar, maka ar-rahn itu diperpanjang satu bulan; atau pemberi
utang mensyaratkan harta agunan itu boleh ia manfaatkan. Ulama Malikiyah,
Syafi’iyah dan Hanabilah mengatakan apabila syarat itu adalah syarat yang
mendukung kelancaran akad itu, maka syarat itu diperbolehkan, tetapi apabila
syarat itu bertentangan dengan tabiat akad ar-rahn maka syaratnya batal. Kedua
syarat dalam contoh di atas (perpanjangan ar-rahn satu bulan dan agunan boleh
dimanfaatkan), termasuk syarat yang tidak sesuai dengan tabiat ar-rahn,
karenanya syarat itu dinyatakan batal. Syarat yang dibolehkan itu, misalnya,
untuk sahnya ar-rahn itu, pihak pemberi utang minta agar akad itu disaksikan
oleh dua orang saksi. Sedangkan syarat yang batal, misalnya, disyaratkan bahwa
agunan itu tidak boleh dijual ketika ar-rahn itu jatuh tempo dan orang yang
berutang tidak mampu membayarnya.
c. Syarat al-marhum bihi (utang) adalah:
1.
merupakan
hak yang wajib dikembalikan kepada orang tempat berutang.
2.
Utang
itu boleh dilunasi dengan agunan itu.
3.
Utang
itu jelas dan tertentu.
Syarat
al-marhun (barang yang dijadikan agunan), menurut para pakar fiqh, adalah:
1.
barang
jaminan (agunan) itu boleh dijual dan nilainya seimbang dengan utang,
2.
barang
jaminan itu bernilai dan dapat dimanfaatkan,
3.
barang
jaminan itu jelas dan tertentu,
4.
agunan
itu milik sah orang yang berutang,
5.
barang
jaminan itu tidak terkait dengan hak orang lain,
6.
barang
jaminan itu merupakan harta yang utuh, tidak bertebaran dalam beberapa tempat
7.
barang
jaminan itu boleh diserahkan baik materinya maupun manfaatnya. [9]
Di
samping syarat-syarat di atas, para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa ar-rahn
itu baru dianggap sempurna apabila barang yang dirahn-kan itu secara hukum
sudah berada di tangan pemberi utang, dan uang yang dibutuhkan telah diterima
peminjam uang. Apabila barang jaminan itu berupa benda tidak bergerak, seperti
rumah dan tanah, cukup surat jaminan tanah atau surat-surat rumah itu yang
dipegang oleh pemberi utang. Syarat yang terakhir (kesempurnaan ar-rahn) oleh
para ulama disebut sebagai qabdh al-marhun (barang jaminan dikuasai secara
hukum). Syarat ini menjadi penting karena Allah dalam surat al-Baqarah, 2: 283
menyatakan " fa rihanun magbudhah" (barang jaminan itu dikuasai
secara hukum).
Apabila
barang jaminan itu telah dikuasai oleh pemberi utang, maka akad ar-rahn
bersifat mengikat bagi kedua belah pihak. Oleh sebab itu, utang itu terkait
dengan barang jaminan, sehingga apabila utang tidak dapat dilunasi, barang
jaminan dapat dijual dan utang dibayar. Apabila dalam penjualan barang jaminan
itu ada kelebihan, maka wajib dikembalikan kepada pemiliknya.[10]
Dari
uraian tentang kedua konsep jaminan di atas, jelas bahwa eksistensi jaminan di
akui dalam hukum Islam. Untuk jaminan yang diberikan oleh pihak lain atas
kewajiban/prestasi yang harus dilaksanakan oleh pihak yang dijamin (debitur)
kepada pihak yang berhak menerima pemenuhan kewajiban/prestasi (kreditur)
disebut dengan kafalah. Sedangkan jaminan yang terkait dengan benda/harta yang
harus diberikan debitur (orang yang berhutang) kepada kreditur (orang yang
berpiutang) disebut dengan rahn.
Sebagai
perbandingan, dalam sistem yang berlaku di Indonesia jaminan digolongkan
menjadi 2 macam, yaitu jaminan materiil (kebendaan), dan jaminan imateriil
(perorangan, borgtocht). Jaminan kebendaan mempunyai ciri-ciri “kebendaan”
dalam arti memberikan hak mendahului di atas benda-benda tertentu dan mempunyai
sifat melekat dan mengikuti benda yang bersangkutan. Sedangkan jaminan
perorangan tidak memberikan hak mendahului atas benda-benda tertentu, tetapi
hanya dijamin oleh harta kekayaan seorang lewat orang yang menjamin pemenuhan
perikatan yang bersangkutan.[11]
Berbeda
dengan perbankan konvensional yang dalam penyaluran dananya menggunakan skim
kredit, di perbankan syari’ah penyaluran dana menggunakan skim pembiayaan.
Pembiayaan adakalanya dengan mengambil keuntungan berdasarkan margin keuntungan
(profit margin) , seperti dalam akad jual beli murabahah, salam, istishna dan
ijarah, juga dikenal pembiayaan yang menggunakan prinsip bagi hasil, yaitu
melalui akad musyarakah dan mudharabah. Kedua akad pembiayaan ini dilihat dari
ciri hasnya sangat berbeda sekali dengan akad yang lain. Di antara perbedaan
menonjol adalah bahwa bank syari’ah dalam penyaluran dananya kepada nasabah penerima
pembiayaan tidak dapat dipastikan memperoleh keuntungan tertentu (modal
pembiayaan ditambah return) sebagaimana dalam skim pembiayaan yang mengambil
keuntungan berdasarkan margin keuntungan. Akan tetapi, justru pihak bank sangat
memungkinkan mengalami kerugian bila usaha nasabahnya mengalami kegagalan atau
kebangkurutan, inilah konsekwensi dari skim pembiayaan dengan prinsip bagi
hasil (profit and loss sharing). Namun, sebaliknya bila usaha nasabah berhasil
maka akan memperoleh bagi hasil yang mungkin lebih besar bila dibandingkan
penyaluran dana melalui skim pembiayaan berdasarkan margin keuntungan, ini
karena di antara kedua pihak (bank dan nasabah) telah ada kesepakatan bagi
hasilnya, yang biasanya berkisar 30%:70%, 40%:60%, atau 50%:50%.
Atas
dasar tingkat spekulasi yang tinggi dalam skim pembiayaan, maka umumnya bank
syari’ah sangat berhati-hati dalam melakukan penyaluran dana melalui skim ini.
Apalagi kalau mengingat bahwa bank syari’ah sebagaimana bank konvensional
merupakan lembaga intemediary keuangan. Di mana dana yang dikelola oleh bank
sebagian besar merupakan dana pihak ketika (nasabah kreditur) baik yang berupa
dana tabungan (titipan/wadi’ah) maupun dana investasi yang berupa deposito
(mudharabah atau musyarakah). Dan sebagaimana lazimnya bahwa dana nasabah
tersebut sewaktu-waktu atau dalam jangka waktu tertentu akan diambil kembali
oleh nasabah dengan tambahan keuntungan baik yang berupa bagi hasil (bila
berupa dana investasi) atau bonus (bila berupa dana titipan).
Sebagai
wujud sikap kehati-hatian bank dalam melakukan penyaluran dananya melalui skim
pembiayaan melalui bagi hasil ini, sebelum memberikan kredit atau pembiayaan,
bank syari’ah harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan,
modal, agunan, dan prospek usaha dari Nasabah Debitur. Kelima unsur tersebut
yang sering disebut 5C perkreditan (Character, Capital, Capacity, Collateral
dan Condition of Economy). Memang secara teoritis bahwa yang terpenting
pertama-pertama adalah karakter dari nasabah calon penerima pembiayaan (nasabah
debitur), karena jika karakternya baik, sekalipun kondisi yang lainnya buruk,
nasabah debitur akan tetap berusaha serius dan dengan jujur melaporkan hasil
usahanya dengan mengembalikan dana pembiayaan yang disertai bagi hasilnya.
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa pada kenyataannya jaminan sangat menentukan
tingkat keamanan pembiayaan yang disalurkan oleh bank. Di samping itu,
Keberadaan agunan menjadi sangat penting, dan hal ini berhubungan dengan
filosofi dasar dari dana bank sebagaimana disinggung di atas, yaitu bahwa dana
bank adalah dana nasabah, dana masyarakat, yang oleh karenanya harus dilindungi
dan digunakan secara sangat hati-hati.
Atas
dasar beberapa pertimbangan di atas, maka pengajuan pembaiayaan di bank
syari’ah yang menggunakan
skim musyarakah ataupun
mudhrabah dikenakan kewajiban memberikan anggunan. Padahal secara
teoritis, pengenaan kewajiban memberikan anggunan kepada nasabah debitur untuk
skim/akad musyarakah dan mudharabah bertentangan dengan prinsip dasar kedua akad
tersebut, yang dalam hukum Islam dikenal dengan akad kepercayaan (amanah).
Pembahasan tentang status akad amanah dalam skim pembiayaan terutama melalui
akad mudharabah di perbankan syari’ah akan dibahas dalam sub bab berikutnya.
Kenyataan
di atas, meskipun masih menyimpan persoalan status hukumnya dari sisi hukum
Islam, menunjukkan bahwa jaminan mutlak diperlukan untuk memberikan kepastian
bahwa dana tersebut dapat dikembalikan, atau setidaknya bank tidak akan
mengalami kerugian yang terlalu besar, jika misalnya ternyata hanya dapat
mengeksekusi agunan atau jaminan yang telah diberikan, karena debitur bertindak
semaunya atau asal-asalan dalam menjalankan usaha bisnisnya.
Dalam
hukum positif Indonesia terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur
jaminan dalam rangka melaksanakan sistem kehati-hatian (prudential) yang harus
dilakukan oleh indutri perbankan, termasuk perbankan syari’ah. Peraturan
perundang-undangan tersebut antara lain dapat dilihat dalam ketentuan-ketentuan
UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang telah diubah dengan UU No. 10 tahun
1998, peraturan perundang-undangan Bank Indonesia dan KUH Perdata. Berikut akan
disebutkan beberapa pasal perundang-undangan di atas yang terkait dengan
urgensitas jaminan di perbankan:
a. Dalam UU No. 10 tahun 1998 terdapat
pada pasal pasal 8 dan penjelasanya pasal 8 ayat serta pasal 12 A ayat (1)
berikut ini:
“...Dalam
memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah, Bank umum wajib
mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad baik dan
kemampuan serta kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya atau mengembalikan
pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan” (pasal 8 ayat (1))
“Kredit
atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah yang diberikan bank mengandung
resiko, sehingga dalam peleksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas
perkreditan atau pembiayaan berdarkan prinsip syari’ah yang sehat. Untuk
mengurangi resiko tersebut, jaminan pemberian kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syari’ah dalam arti keyakinan atas kesanggupan nasabah
debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan
faktor penting yang harus diperhatikan bank. Untuk memperoleh keyakinan
tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang
seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari
Nasabah Debitur. Mengingat bahwa agunan sebagai salah satu unsur pemberian
kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh
keyakinan atas kemampuan Nasabah Debitur mengembalikan utangnya, agunan dapat
hanya berupa barang, proyek atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang
bersangkutan. Tanah........”(penjelasan pasal 8 ayat (1)) “Bank Umum dapat
membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar
pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau
berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam
Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan
agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.(Pasal 12 A ayat (1))
Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 5/7/PBI/2003 tentang kaualitas Aktiva
Produktif Bagi Bank Syari’ah pasal 2 (ayat 1) dan penjelasannya, dan pada PAPSI
(Pedoman Akuntansi Perbankan Syari’ah Indonesia)
Tahun
2003 Bank Indonesia: Penanaman dana Bank Syariah pada Aktiva Produktif wajib
dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian. (Pasal 2 (ayat 1) Yang dimaksud
dengan prinsip kehati-hatian dalam penanaman dana yaitu penanaman dana dilakukan
antara lain berdasarkan: 1) .Analisis kelayakan usaha dengan memperhatikan
sekurang-kurangnya faktor 5C (Character, Capital, Capacity, Condition ofeconomy
& Collateral); 2). Penilaian terhadap aspek prospek usaha, kondisi keuangan
dan kemampuan membayar. (Penjelasan Pasal 2).
“Pada
prinsipnya dalam pembiaayaan mudharabah tidak dipersyaratkan adanya jaminan,
namun agar tidak terjadi moral hazard berupa penyimpangan oleh pengelola dana,
pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga.
Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan
pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad” (PAPSI
2003, h. 58) Dalam KUH Perdata pasal 1131 dan pasal 1132 berikut ini: “Segala
kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang
sudah ada maupun yang baru ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk
segala perikatannya perseorangan.” (pasal 1131)
Kebendaan
tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan
padanya; pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi bagi menurut keseimbangan
yaitu menurut besar-kecilnya piutang masing-masing kecuali apabila di antara
para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan. (pasal 1132)
Mudharabah
adalah kesepakatan antara pemilik modal (shahibul maal) untuk menyertakan
modalnya kepada pekerja (pengusaha) untuk diinvestasikan, sedangkan keuntungan
yang diperoleh menjadi milik bersama dan dibagi menurut kesepakatan bersama.[12]
Dalam
konteks perbankan, pembiayaan mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara
bank sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan nasabah sebagai pengelola dana
(mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah pembagian hasil
(keuntungan atau kerugian, profit and loss sharing) menurut kesepakatan dimuka.
Dalam
pembiayaan mudharabah hubungan antara pihak bank dengan dengan pihak nasabah
pengelola dana di dasarkan pada prinsip kepercayaan (amanah), maksudnya
pengelola dana (mudharib) dipercaya untuk mengelola modal mudharabah, dia tidak
dikenakan ganti rugi (dhaman) atas kerusakan, kemusnahan, atau kerugian yang
menimpanya selama tidak disebabkan atas kelalaian, kecerobohan, atau
tindakannya yang melanggar syarat dalam perjanjian.[13]Karena
kepercayaan merupakan prinsip terpenting dalam transaksi pembiayaan mudharabah,
maka mudharabah dalam istilah bahasa inggris disebut trust financing atau trust
investment. Prinsip inilah yang membedakan pembiayaan yang menggunakan akad
mudharabah dengan akad-akad lainnya.
Atas
dasar prinsip di atas, pihak pemilik modal (shahibul mal) pada prinsipnya tidak
dapat menuntut jaminan apapun dari mudharib untuk mengembalikan modal atau
modal dengan keuntungan. Jika pihak shahibul mal mempersyaratkan pemberian
jaminan dari nasabah pengelola (mudharib) dan menyatakan hal ini dalam syarat
kontrak, maka kontrak mudharabah tersebut menurut mayoritas ulama (jumhur
ulama) tidak sah (ghair shahih) karena bertentangan dengan prinsip dasar akad
“amanah” dalam mudharabah.[14]
Meskipun
fiqih tidak mengizinkan pemilik modal/investor untuk menuntut jaminan dari
mudharib, dalam kenyataannya, bank-bank Islam umumnya benar-benar meminta
beragam bentuk jaminan, baik dari mudharib sendiri maupun dari pihak ketiga.
Namun mereka menegaskan bahwa jaminan tidak dibuat untuk memastikan kembalinya
modal, tetapi untuk memastikan bahwa kinerja mudharib sesuai dengan
syarat-syarat kontrak. International Islamic Bank for Investment and
Development, misalnya, mempersyaratkan bagi pemohon pendanaan mudharabah untuk
menyatakan jenis jaminan yang dapat mereka berikan kepada bank. Demikian juga,
salah satu klausul dalam kontrak mudharabah pada Faisal Islamic Bank of Egypt
dinyatakan bahwa“jika terbukti bahwa mudharib menyalahgunakan atau tidak
sungguh-sungguh melindungi barang-barang atau dana-dana, atau bertindak
bertentangan dengan syarat-syarat investor, maka mudharib harus menanggung
kerugian, dan harus memberikan jaminan sebagai pengganti kerugian semacam ini.”[15]
Di Indonesia, sebagaimana yang telah di uraikan di atas, praktek pengenaan
jaminan untuk pembiayaan mudharabah sah adanya baik berdasarkan UU No. 10 tahun
1998 tentang perbankan maupun menurut peraturan Bank Indonesia. Bahkan Majelis
Ulama melalui lembaga Dewan Syari’ah Nasional (DSN) juga membolehkan praktek
jaminan tersebut.[16]
Berangkat
dari fenomina di atas, dapat disimpulkan bahwa ada perbedaan antara konsep
mudharabah dalam fiqh klasik, dengan aplikasinya di perbankan syari’ah, di
antaranya mengenai persoalan jaminan yang harus diberikan mudharib kepada pihak
shahibul mal dalam hal ini bank syari’ah.
Menyikapi
persoalan ini, para ahli hukum Islam kontemprer, di antaranya adalah Muhammad
Abdul Mun’im Abu Zaid dalam bukunya Nahwa Tathwiri Nidhami al-Mudharabah fi
al-Masharif al-Islamiyah, menyatakan bahwa jaminan untuk pembiayaan mudharabah
dalam praktek perbankan syari’ah diperbolehkan dan sangat penting keberadaannya
atas dasar 2 (dua) alasan berikut ini: pertama, pada konteks perbankan syari’ah
saat ini mudharabah yang dilakukan berbeda dengan mudharabah tradisional
(mudharabah tsunaiyah) yang hanya melibatkan dua pihak shahibul maal dan
mudharib, di mana keduanya sudah saling bertemu secara langung (mubasyarah) dan
mengenal satu dengan lainnya. Sementara praktek mudharabah di perbankan syari’ah
saat ini, Bank berfungsi sebagai lembaga intermediari memudharabahkan dana
shahibul mal yang jumlahnya banyak kepada mudharib lain, dan shahibul maal yang
jumlahnya banyak tersebut tidak bertemu langsung dengan mudharib sehingga
mereka tidak bisa mengetahui dengan pasti kredibilitas dan kapabilitas
mudharib. Oleh karena itu, untuk menjaga kepercayaan dari nasabah investor,
bank syari’ah harus menerapkan asas prudential, di antaranya dengan mengenakan
jaminan kepada nasabah penerima pembiayaan. kedua, situasi dan kondisi
masyarakat saat ini telah berubah dalam hal komitmen terhadap nilai-nilai
akhlak yang luhur, seperti kepercayaan (trust) dan kejujuran. Berkaitan dengan
hal ini, Abdul Mun’im Abu Zaid dalam karyanya yang lain “Al-Dhaman fi al-Fiqh al-Islamy”juga
menyatakan bahwa faktor terbesar yang menjadi hambatan perkembangan Perbankan
Syari’ah, khususnya dalam bidang investasi adalah rendahnya moralitas para
nasabah penerima dana pembiayaan dalam hal kejujuran (al-shidq) dan memegang
amanah (al-amanah).[17]
Oleh sebab itu, larangan jaminan dalam mudharabah karena bertentangan dengan
prinsip dasarnya yang bersifat amanah bisa berubah karena adanya perubahan
kondisi obyektif masyarakat dalam bidang moralitas. sesuai dengan kaidah al
hukmu yaduru ma’a illat wujudan wa ‘adaman. Artinya: Keberadaan hukum
ditentukan oleh ada atau tidaknya ‘illat (alasan). Jika ‘illat berubah maka
akibat hukumnya pun berubah.
Namun
demikian, meskipun jaminan dalam mudharabah dalam praktek perbankan saat ini
diperbolehkan, tetapi disyaratkan bahwa jaminan tersebut harus didasarkan pada
tujuan menjaga agar tidak terjadi moral hazard berupa penyimpangan oleh
pengelola dana (taqshir al-amiil), bukan bertujuan mengembalikan modal bank
atau sebagai ganti rugi (dhaman) setiap kerugian atas kegagalan usaha mudharib
secara mutlak.[18]
Oleh karena itu, jaminan hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti
melakukan pelanggaran (ta’addi), kelalaian (taqshir), atau menyalahi
kesepakatan yang telah ditentukan (mukhalafatu al syurut).[19]
Di samping itu, kewajiban adanya jaminan dalam mudharabah tidak harus
dibebankan kepada mudharib tetapi bank dapat meminta jaminan kepada pihak
ketiga yang akan menjamin mudharib bila melakukan kesalahan. Dalam konsep fiqh
jaminan oleh pihak ketiga dikenal dengan akad kafalah sebagaimana yang telah
dibahas sebelumnya.
Pada
prinsipnya, bank garansi dan kafalah adalah sama, yaitu penjaminan yang
diberikan oleh bank. Perbedaannya adalah bank garansi menggunakan prinsip
perbankan umum, sedangkan kafalah menggunakan prinsip syariah.
Mengenai
bank garansi atau jaminan bank, Prof. Dr. Ny. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan,
S.H., didalam bukunya Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan
Jaminan Perorangan(hal. 106) menjelaskan bahwa jaminan bank adalah suatu jenis
penanggungan, di mana yang bertindak sebagai penanggung adalah Bank. Bank
garansi terjadi jika Bank selaku penanggung diwajibkan untuk menanggung
pelaksanaan pekerjaan tertentu, atau menanggung dipenuhinya pembayaran tertentu
kepada kreditur.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa dalam
bank garansi, Bank baru bersedia memberikan garansi jika kepada Bank telah
disetorkan sejumlah uang tertentu, sebesar garansi yang akan diberikan oleh
Bank. Jika kebetulan pemohon garansi itu telah mempunyai rekening atau deposito
pada Bank, maka Bank akan memblokir jumlah uang itu untuk keperluan pemberian
surat jaminan Bank. Kemungkinan lainnya, dapat juga si pemohon garansi tidak
menyerahkan sejumlah uang kepada Bank, melainkan memberikan kontra garansi yang
berwujud jaminan yang bersifat kebendaan.
Mengenai Bank Garansi ini juga dapat
Anda lihat pengaturannya dalam Keputusan Direksi Bank Indonesia No.
23/88/KEP/DIR Tahun 1991 tentang Pemberian Garansi Oleh Bank (“Kepdir BI No.
23/1991”) dan Surat Edaran Direksi Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tahun 1991
tentang Pemberian Garansi Oleh Bank.
Dalam Pasal 1 ayat (3) Kepdir No.
23/1991, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan garansi adalah:
a. Garansi dalam bentuk warkat yang
diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang
menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi).
b. Garansi dalam bentuk penandatanganan
kedua dan seterusnya atas surat-surat berharga seperti aval dan endosemen
dengan hak regres yang dapat menimbulkan kewajiban membayar bagi bank apabila
pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi).
c. Garansi lainnya yang terjadi karena
perjanjian bersyarat sehingga dapat menimbulkan kewajiban finansial bagi bank.
Sedangkan
mengenai kafalah, dapat dilihat dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.
10/14/DPbStertanggal 17 Maret 2008 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam
Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank
Syariah (“SEBI 10/2008”). Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., dalam bukunya
Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masakah Akad Syariah (hal. 136-137)
mengatakan bahwa kafalah yang diatur dalam konsep syariah bisa dikatakan sama
persis dengan konsep pemberian jaminan (borg) yang diatur menurut hukum positif.
Kafalah berdasarkan SEBI 10/2008: “merupakan suatu pelayanan bank syariah di
mana bank bertindak sebagai pemberi jaminan atas pemenuhan kewajiban nasabah
terhadap pihak ketiga. Objek penjaminan dalam kafalah merupakan kewajiban pihak
yang meminta jaminan dengan nilai, jumlah dan spesifikasi yang jelas, serta
tidak bertentangan dengan syariah (tidak diharamkan). Dalam pelaksanaan
pemberian jaminan, bank syariah dapat meminta jaminan berupa cash collateral
atau bentuk jaminan lainnya atas nilai penjaminan dan bank dapat memperoleh
imbalan atau fee atas jasa pemberian jaminan tersebut.”
Lebih
lanjut dikatakan bahwa dalam skema kafalah, bank memberikan jasa dengan
bertindak selaku penjamin atas pemenuhan kewajiban (utang) nasabah kepada pihak
ketiga, yang dikenal dengan istilah awam garansi bank. Atas pemberian kafalah
ini, bank syariah menerima imbalan atau fee (ujrah) yang disepakati di awal
serta dinyatakan dalam jumlah nominal tetap. Tidak dibolehkan apabila nilai
nominal dari barang yang dijamin jumlahnya berubah-ubah atau tidak sesuai
dengan kesepakatan awal, kecuali dibuatkan kontrak baru.
Irma Devita
(Ibid, 138) menjelaskan juga bahwa walaupun pada awalnya bentuknya
adalah jasa, apabila terjadi keadaan nasabah melakukan wanprestasi atas
kewajibannya terhadap pihak ketiga sehingga kemudian pihak yang menerima
jaminan “mencairkan” jaminan itu, bank garansi (kafalah) tersebut
berubah menjadi utang. Bank kemudian akan memenuhi kewajiban nasabah kepada
pihak ketiga atas dasar Qardh (dana talangan), dan selanjutnya
nasabah berutang kepada bank syariah yang wajib dikembalikan oleh nasabah baik
secara tunai maupun dengan mencicil.[20]
BAB III
PENUTUP
Dari uraian
tentang penerapan hukum jaminan dalam pembiayaan di perbankan syari’ah di atas,
dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Konsep
jaminan dalam hukum Islam di kenal dengan dua istilah, yaitu kafalah dan rahn.
Untuk jaminan yang diberikan oleh pihak lain atas kewajiban/prestasi yang harus
dilaksanakan oleh pihak yang dijamin (debitur) kepada pihak yang berhak
menerima pemenuhan kewajiban/prestasi (kreditur) disebut dengan kafalah.
Sedangkan jaminan yang terkait dengan benda/harta yang harus diberikan debitur
(orang yang berhutang) kepada kreditur (orang yang berpiutang) disebut dengan
rahn.
2.
Keberadaan
jaminan dalam produk pembiayaan di perbankan syari’ah sebagaimana perbankan
konvensional sangat penting mengingat bank merupakan lembaga intermediary yang
menerima “amanat financial” dari para nasabahnya . Dalam kaitan ini jaminan merupakan
wujud daei kehati-hatian (prudential) bank dalam mengelola dana dari para
nasabahnya.
3.
Jaminan
dalam pembiayaan yang menggunakan skim mudharabah menurut kesepakatan para
ulama klasik adalah dilarang dan menyebabkan tidak sahnya akad karena
bertentangan dengan prinsip “amanah” yang mendasari akad ini. Akan tetapi,
sebagian ulama kontemporer dan berdasarkan aplikasi diperbankan syari’ah saat
ini, jaminan dalam pembiayaan mudharabah diperbolehkan tetapi bukan dimaksudkan
untuk memastikan kembalinya modal, melainkan untuk memastikan bahwa kinerja
mudharib sesuai dengan syarat-syarat kontrak dan untuk menjaga agar tidak
terjadi moral hazard berupa penyimpangan oleh pengelola dana (taqshir
al-amiil). Oleh karena itu, jaminan hanya dapat dicairkan apabila pengelola
dana terbukti melakukan pelanggaran (ta’addi), kelalaian (taqshir), atau
menyalahi kesepakatan yang telah ditentukan (mukhalafatu al syurut)
4.
Pengikatan
jaminan untuk meyakinkan kreditur akan kembalinya kredit atau pembiayaan yang
disalurkan kepada nasabah telah diatur dalam sistem perundang-undangan di
Indonesia.Pengikatan jaminan dapat dilakukan melalui lembaga jaminan seperti
gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fiducia. Dalam hukum Islam konsep tentang
pengikatan jaminan dikenal denga istilah rahn. Secara umum, ketentuan yang
terdapat dalam pengikatan jaminan dalam sistem hukum di Indonesia tidak
bertentangan dengan hukum Islam. Walaupun dalam beberapa hal pada internal
madzhab hukum Islam terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa persoalan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Saeed, Islamic Banking and
Interest: a Study of Riba And Its Contemporary Interpretation, Arif maftuhin
(penerjemah), Menyoal Bank Syari’ah, Jakarta: Paramadina, 2004, Cet. 2
Ibn Rusyd, Bidayatul Mujtahid Wa
Nihayatul Muqtashid, Indonesia: Dar al-Ihya’, t.t, jilid. II
Ibnu 'Abidin, Radd al-Muhktar ‘ala
ad-Durr al-Mukhtar, Beirut: Dar al-Fikr, 1963, Jilid V, As
Sarakhsi, al Mabsut, Beirut: Dar al
Fikr, tt., Jilid XXI
Ibnu Qudamah, al-Mughni, Riyadh: Matabah
al-Haditsah, t.th , Jilid IV
Ichwan Syam dkk, Himpunan Fatwa Dewan
Syari’ah Nasional, Jakarta: DSN-MUI dan BI, 2003
Ad-Dardir,Syarh al-Shagir bi Syarh
ash-Shawi, Mesir : Dar al-Fikr, 1978, Jilid III
Imam al-Kasani, Bada’i al-Shana’i fi
Tartib al-Syara’i, Kairo: t.pn, 1969,
Jilid VI
M. Bahsan, Penilaian Jaminan Kredit
Perbankan Indonesia, Jakarta: CV. Rejeki agung, 2002
Muhammad Abdul Mun’im Abu Zaid,
Al-Dhaman fi al-Fiqh al-Islamy wa Tathbiqatuhu fi al-Masharif al-Islamiyah,
Mesir: al-Ma’had al-Alamy li al-Fikr al-Islamy, 1996
[9] Imam al-Kasani, Bada’i
al-Shana’i fi Tartib al-Syara’i, (Kairo: t.pn, 1969), Jilid VI, h. 125 dan
lihat juga Ibnu 'abidin, Op.Cit.,
Jilid V, h. 340.
[10]Ibn Rusyd, Bidayatul
Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, II, h. 268 ; Imam al-kasani, Op.Cit., h. 135 dan ad-Dardir, Op.Cit., Jilid III, h. 264
[11]H. Salim HS,Perkembangan
Hukum Jaminan di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Press, 2004), cet.h.23,
lihat UU No. 14 Tahun 1967 tentang perbankan.
[12]As Sarakhsi, Op. Cit.,
Jilid XXII., h. 18.
[14]Ini merupakan pendapat madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan
Hambali. Lihat Ibn Qudamah, Op. Cit,
jilid. 5, h. 129, al-Kasani, Op. Cit,
Jilid 7, h. 360, asy-Syarbaini, Mughni al-Mukhtaj, Op. Cit., jilid. 2, h. 317.
[15]Abdullah Saeed, Islamic Banking and Interest: a Study of Riba And Its Contemporary
Interpretation,Arif maftuhin (penerjemah), Menyoal Bank Syari’ah, (Jakarta:
Paramadina, 2004), Cet. 2, h. 86
[16]Muhammad Abdul Mun’im Abu Zaid, Nahwa Tathwiri Nidhami al-Mudharabah fi
al-Masharif al-Islamiyah, , (Mesir: al-Ma’had al-Alamy li al-Fikr
al-Islamy, 2000), , h. 127-128
[17]Muhammad
Abdul Mun’im Abu Zaid, Al-Dhaman fi
al-Fiqh al-Islamy wa Tathbiqatuhu fi al-Masharif al-Islamiyah, (Mesir:
al-Ma’had al-Alamy li al-Fikr al-Islamy, 1996), cet. 1, h. 74
[19]Muhammad Jumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditiya Bakti,
2000), h.400
[20] https://www.hukumonline.com/index.php/klinik/detail/lt555a9fe6e506f/bank-garansi-dan-kafalah

Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH HUKUM JAMINAN SYARIAH"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Yang Membangun