BAB
I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Setiap
muslim diharapkan mampu menjaga nama baik saudaranya sesama muslim. Bukanlah
membuka dan menebar rahasia atau aib yang yang akan mencemarkan nama baik
sesama muslim lainnya, maka jika ada orang menuduh muslim menuduh berzina namun
tidak dapat membuktikannya dengan mengemukakan 4 orang saksi, maka dia dianggap
seorang yang telah berbuat qodzaf atau menuduh wanita/laki-laki baik telah
melakukan zina.
Al-Qur’an
dan al-Sunnah telah menetapkan hukuman (hadd) tertentu untuk
kesalahan-kesalahan tertentu. Kesalahan-kesalahan itu merupakan dosa besar yang
mengharuskan adanya hukuman bagi pelaku kesalahan itu. Hal tersebut dimaksudkan
untuk memelihara jiwa, mempertahankan kehormatan, dan menjamin kemaslahatan
umat. Dalam setiap kasus pidana sudah diharuskan untuk membuktikan adanya
tindak pidana tersebut, apabila tidak ada pembuktian maka permasalahan atau
kasus tersebut sulit untuk dipecahkan, untuk itu pembuktian sangatlah bersifat
penting sebagai bahan pendukung didalam pemecahan suatu permasalahan agar dapat
terwujudnya suatu keadilan di dalam hukum islam. Oleh sebab itu, makalah ini
akan membahas teori-teori yang digunakan dalam pembuktian dan juga macam-macam
dari pembuktian itu.
2.
Rumusan
Masalah
a. Apa pengertian dari pembuktian ?
b. Apa macam –macam dan system pembuktian
dalam hukum islam ?
c. Apa saja contoh pembuktian dalam tindak
pidana Islam ?
d. Bagaimana sistem pembuktian dalam hukum
islam ?
BAB
II
PENJELASAN
A.
Pengertian
Pembuktian
Secara
etimologi pembuktian berasal dari kata “bukti” artinya suatu yang menyatakan
kebenaran suatu peristiwa. Kata “bukti” jika mendapat awalan “pe “dan akhiran
“an” maka mengandung arti proses, perbuatan, atau cara membuktikan. Sedangkan
dalam arti terminologi “pembuktian” berarti usaha menunjukan benar atau salahnya
si terdakwa dalam sidang pengadialan.
Pembuktian
menurut bahasa berasal dari kata “bukti” yang artinya sesuatu yang menyatakan
kebenaran suatu peristiwa “tanda” keterangan nyata. Pembuktian adalah
proses/cara, perbuatan membuktikan, usaha menunjukkan benar atau salahnya si
terdakwa dalam sidang pengadilan[1].
Sedangkan pembuktian dalam Hukum Islam disebut dengan al-Bayyinah, yang secara
etimologi berarti keterangan, yaitu segala sesuatu yang dapat digunakan untuk
menjelaskan yang hak (benar). Dalam istilah teknis, berarti alat-alat bukti
dalam sidang pengadilan. Menurut Ibnu al-Qayyim, kesaksian hanyalah salah satu
jenis dari al-bayyinah yang dapat digunakan untuk mendukung dakwaan seseorang,
menurut beliau al-bayyinah adalah sebagai segala sesuatu yang dapat digunakan
untuk menjelaskan yang hak (benar) di depan majelis hakim, baik berupa
keterangan, saksi, dan berbagai indikasi yang dapat dijadikan pedoman oleh
majelis hakim untuk mengembalikan hak kepada pemiliknya, Sedangkan menurut
jumhur bayyinah merupakan sinonim dengan
syahadah (kesaksian), sedang arti syahadah adalah “keterangan orang yang dapat
dipercaya di depan sidang pengadilan dengan lafal kesaksian untuk menetapkan
hak atas orang lain”[2].
Saksi
dalam bahasa Arab disebut al-Syahadah, masdar dari syahada yaitu al-syuduh yang
berarti al-hudur (hadir).[3] Secara
bahasa berarti berita pemutus, sedangkan secara istilah artinya pemberitahuan
orang yang jujur untuk menetapkan kebenaran dengan lafal ‘kesaksian’ didalam
majelis peradilan. kesaksian merupakan kewajiban peradilan atas hakim untuk
mewajibkannya, hukum mendatangkan kesaksian dengan seegala syarat-syaratnya
merupakan keharusan, jika kewajiban menghadirkan saksi ditinggalkan semuanya
akan, berakibat menghilangkan hak atau kebenaran, memberi kesaksian hukuman
fardhu ‘ain, seorang saksi harus memberikan kesaksiannya dan tidak boleh
menyembunyikan jika penggugat memintanya.
Dalam
acara di persidangan, posisi untuk menunjukkan bukti adalah sangat penting,
karena dari proses pembuktian tersebut dapat diketahui secara jelas mengenai
suatu peristiwa, meskipun terkadang masalah yang timbul adalah bukti tersebut
terpercaya atau palsu. Hal inilah yang akhirnya penting sekali kecermatan bagi
hakim untuk mengambil keputusan atas suatu perselisihan tersebut karena
keputusan hakim harus berlandaskan alat bukti dan keyakinannya sehingga
tercipta suatu keputusan hukum yang adil.
B. Macam-Macam dan Sistem Pembuktian
Hukum
Islam merupakan salah satu bentuk sistem hukum yang mulai berkembang sejak
kelahiran agama islam pada abad ke 6 Masehi. Hukum islam merupakan bagian dari
ajaran agama islam. Hal ini dikarenakan agama islam dalam ajarannya melingkupi
pengaturan mengenai hubungan antara manusia dengan Tuhannya dan hubungan antara
manusia dengan sesama makhluk Tuhan. Aturan tersebut yang nantinya akan menjadi
hukum dalam islam yang memiliki sumber utama yaitu Al-Quran dan As-Sunnah.
Hukum islam itu sendiri dapat dikategorisasikan kedalam beberapa cabang hukum seperti
hukum tata negara, hukum perdata, hukum internasional, dan hukum pidana, yang
nantinya akan dibahas lebih lanjut terkait sistem pembuktian dalam hukum pidana
islam[4].
Dalam
Hukum Pidana Islam sistem pembuktian yang digunakan tidak menganut mutlak empat
teori sistem pembuktian pada umumnya yaitu sistem teori pembuktian berdasarkan
undang-undang secara positif, berdasarkan keyakinan hakim saja, berdasarkan
keyakinan hakim yang didukung oleh alasan yang logis, dan berdasarkan
undang-undang negatif. Hal ini disebabkan selain karena hukum islam bukanlah
hukum yang berdasarkan pada sistem common law
atau civil law, juga dikarenakan sistem pembuktian tersebut didasarkan
pada Al-Quran, As-Sunnah, dan Ar-Rayu atau penalaran yang biasanya berupa
pendapat-pendapat para fuqaha atau para alim ulama. Selain itu untuk tiap kasus
sistem pembuktiannya berbeda didasarkan pada bentuk tindak pidananya. Contohnya
dalam kasus tindak pidana hudud dan
qisas dapat dibatalkan hukumannya apabila dalam menjatuhkan keputusannya hakim
memiliki keraguan. Namun hal ini menurut pendapat para sarjana muslim tidak
berlaku bagi tindak pidana ta’zir. Contoh lainnya adalah dalam pembuktian kasus
zina yang pembuktiannya dapat menggunakan persaksian, pengakuan, dan qarinah
(petunjuk). Sedangkan untuk kasus pembunuhan selain ketiga alat bukti dapat
pula digunakan sumpah (qasamah). Berdasarkan contoh tersebut maka dapat dilihat
bahwa terdapat perbedaan cara pembuktian. Pada umumnya pada kasus-kasus tindak
pidana atau jarimah hudud digunakan alat bukti pengakuan, persaksian, dan
qarinah. Karenanya dalam pembuktian hukum pidana islam lebih ditekankan pada
alat bukti yang digunakan untuk membuktikan tindak pidana tersebut. Berdasarkan
Al-Quran, As-Sunnah, dan Ijtihad beberapa ulama dan fuqaha maka terdapat
beberapa jenis alat bukti yang dapat digunakan dalam pembuktian hukum islam
antara lain adalah pengakuan, persaksian, sumpah (al-qasamah), dan petunjuk
(qarinah). Terkait alat bukti ini juga terdapat perbedaan pendapat terkait
jenis-jenis alat bukti yang dapat digunakan untuk tindak pidana atas jiwa
(pembunuhan), bukan jiwa (pelukaan), dan atas janin atau yang termasuk kedalam
jarimah qisas diyat. Pandangan pertama, menurut para jumhur ulama, untuk
pembuktian qisas dan diyat dapat digunakan 3 cara alat pembuktian yaitu
pengakuan, persaksian, dan al-qasamah. Sedangkan pendapat kedua, menurut
sebagian fuqaha seperti Ibnu Al-Qayyim dari mahzab Hambali, untuk pembuktian
jarimah qisas dan diyat digunakan empat alat pembuktian yaitu pengakuan,
persaksian, al-qasamah (sumpah), dan qarinah (petunjuk)[5].
Dalam hukum acara Islam, seorang hakim agar
dapat menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya dan dapat memberikan
putusan yang adil, maka wajib menguasai dua hal, yakni:
1.
Hakim
harus mengetahui gugatan
Al-Da’wa
adalah tuntutan/gugatan, atau perkataan yang merupakan gugatan yang dimaksudkan
untuk menegaskan bahwa ada sesuatu hak penggugat yang ada pada pihak tergugat,
pernyataan atau klaim yang berkaitan dengan hak yang ada pada orang lain yang
di kemukakan di depan sidang pengadilan.[6]
Untuk
menyelesaikan suatu perkara yang dibawa ke muka hakim dan supaya keputusan
hakim benar-benar mewujudkan keadilan, maka hendaklah hakim mengetahui hukum
Allah terhadap gugatan itu. Hakim
mengetahui tentang gugatan-gugatan yang dihadapkan kepadanya, baik dengan
menyaksikan sendiri apa yang digugat itu, ataupun dengan sampainya berita
secara mutawatir kepadanya. Kalau berita yang sampai kepadanya, tidak dengan
jalan mutawatir, tentulah berita itu tidak dapat menyakinkannya, hanya
menimbulkan persangkaan yang kuat saja.
Untuk mengetahui tentang gugatan-gugatan yang diajukan itu, cukuplah
dengan pengakuan orang yang digugat, atau keterangan-keterangan saksi-saksi
yang adil, walaupun ada kemungkinan yang mengajukan perkara itu berdusta dan
demikian pula saksi-saksinya.
2. Hakim harus mengetahui hukum Allah
swt.
Dapatnya
hakim mengetahui hukum Allah adalah jalan mengetahui nash-nash yang qath’I atau
yurisprudensi secara ijma’. Adapun putusan-putusan yang berdasarkan ijtihad,
maka merupakan putusan yang tidak dapat meyakinkan kebenarannya.
Ringkasnya,
ada hal-hal yang kita tetapkan karena kita menyaksikan dengan mata kepala kita
sendiri dan ada pula hal-hal yang memerlukan keterangan-keterangan untuk
membuktikan kebenarannya. Kedua-dua jalan ini sebenarnya setingkat keadaannya.
Dalam hal ini ara fuqaha menetapkan satu kaidahyang mempunyai arti “apa yang
dibuktikan adanya dengan keterangan, sama dengan pembuktian yang dilihat oleh
mata kepala sendiri”.[7]
Berikut
adalah jenis-jenis alat bukti yang dapat digunakan dalam hukum pidana islam:
1.
Pengakuan
(Iqrar)
Yang
dimaksud dengan pengakuan dalam dunia peradilan adalah mengakui adanya hak
orang lain yang ada pada diri pengaku itu sendiri dengan ucapan atau berstatus
sebagai ucapan meskipun untuk masa depan yang akan datang. Apabila seseorang telah mengaku di hadapan
sidang pengadilan bahwa rumah yang dikuasai oleh fulan adalah milik orang lain,
dan di masa mendatang rumah tersebut oleh pengaku tersebut, terkenalah dirinya
akibat pengakuannya sendiri.
Pengakuan itu dapat berupa ucapan
atau isyarat bagi orang bisu atau sulit bicara. Menurut mazhab Hanafi, kasus
selain zina pembuktiannya dalam bentuk isyarat dapat menimbulkan syubhat atau
(perserupaan). Sebab, isyarat dapat menimbulakan paham yang berbeda-beda
sehingga menimbulkan syubhat dalam mejatuhkan putusan. Berbeda dengan pendapat
mazhaf Syafi’i dan sebagian pengikut Maliki. Orang yang tidak mengalami
kesulitan untuk berbicara, tidak dibenarkan menggunakan isyarat kecuali dalam
beberapa hal., pengakuan yang menyakut sengketa nasab dalam kasus ini adalah
hal-hal yang perlu dijaga tidak seperti penjagaan terhadap kasus lainnya
Demikian
juga dibenarkan pengakuan dalam bentuk tulisan, meskipun sebagiab fuqaha tidak
dapat menerimanya dengan alasan bahwa tulisan-tulisan itu dapat tasyabuh
(serupa) dan mungkin dapat dihapus. Pendapat yang masyhur dari Syafi’i dan
Maliki, tulisan tidak dapat dijadikan alat bukti karena tulisan dapat
dipalsukan. Al-Khashaf meriwayatkan dari
Abu Hanifah (sebagai berikut): “apabila hakim telah mendapat data dan data
tersebut tidak dihafal, seperti tentang (bukti) pengakuan seseorang atas
sesuatu hak,tetapi ia tidak ingat dan tidak hafal maka ia tidak boleh memutus
perkara tersebut selama belum ingat dan tidak ada saksi yang menguatkan.” Abu
Yusuf dan Muhammad berpendapat, apabila hakim telah memperoleh data tentang
kesaksian atau pengakuan atas suatu hak yang dipersengketakan, padahal hakim
tersebut tidak ingat dan tidak hafal data-data maka ia boleh memutus dasar
catatan yang ia miliki sebab tidak semua (data) dihafal oleh hakim.
Alasan
Islam menolak tulisan sebagai alat bukti adalah karena adanya kekhawatiran
pemalsuan dan penghapusan. Sedangkan pengakuan secara tertulis yang diajukan
didepan siding dengan tidak ada pihak yang keberatan dan telah dapat diterima
maka hal itu dapat menjadi alat bukti. Menurut Ibnu al-Qayyim: Allah telah
menciptakan tulisan masing-masing orang berbeda antara tulisan yang satu dengan
yang lainnya sebagaimana perbedaan bentuk yang satu dengan bentuk lainnya, dan
memang inilah dasar pengetahuan ahli tentang tulisan dan perbedaan antara satu
macam tulisan dengan lainnya.
2.
Persaksian
(Syahadah)
Kesaksian
dalam Islam dikenal dengan istilah Asy-syahadah menurut bahasa memiliki arti
sebagai berikut :
a. Pernyataan
atau pemberian yang pasti
b. Ucapan
yang keluar dari pengetahuan yang diperoleh dengan penyaksian langsung;
c. Mengetahui
sesuatu secara pasti, mengalami, dan melihatnya. Menurut syara’ kesaksian
adalah pemberitahuan yang pasti yaitu; ucapan yang keluar dan diperoleh dari
pengetahuan yang diperoleh dengan penyaksian langsung.
Sedangkan
menurut syara’ ialah pemberitaan yang benar untuk menetapkan suatu hak dengan
lafal syahadah/kesaksian di depan sidang pengadilan. Definisi lain dapat juga
dikatakan ialah pemberitaan akan hak seseorang atas orang lain, baik hak
tersebut bagi Allah ataupun hak manusia, pemberitaan yang terbit dari
keyakinan, bukan perkiraan.
Persaksian
merupakan salah satu alat bukti yang penting dalam pembuktian hukum pidana
islam. Hal ini dikarenakan persaksian dapat menjadikan pembuktian lebih
objektif karena adanya saksi yang menguatkan. Saksi juga menjadi kunci dalam
pembuktian dalam suatu tindak pidana apabila pelaku tidak mengaku. Selain itu
apabila salah satu saksi memberikan keterangan yang berbeda dengan keterangan
pelaku maka hal tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan terkait pembuktian
kasus tersebut oleh hakim. Tanpa adanya saksi ini pada umumnya akan sulit
dibuktikan bahwa seseorang telah melakukan suatu jarimah. Contohnya dalam kasus
jarimah zina sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama berdasarkan ayat
Quran yang mengharuskan adanya empat orang saksi yang melihat langsung kejadian
untuk membuktikan suatu jarimah zina. Apabila empat orang saksi ini tidak bisa
dihadirkan maka gugurlah tuduhan zina terhadap tersangka.
3.
Sumpah
(Qasamah)
Sumpah
menurut bahasa hukum Islam disebut al yamin atau al hiff tetapi kata al yamin
lebih umum dipakai. Sebenarnya lafadz al yamin bermakna tangan kanan, soalnya
orang Arab apabila bersumpah dengan mengangkat tangan kanannya. Sumpah menurut
Prof.Dr.Sudikno Mertokusumo, SH ialah suatu pernyataan yang khidmat yang
diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan
mengingat sifat maha kuasa Tuhan dan percaya bahwa siapa yang memberi
keterangan atau janji yang tidak benar akan dihukum oleh Nya. Sedangkan dalam
lingkup pidana Islam sumpah disebut dengan Qasamah yang menurut bahasa artinya
baik dan indah dan bisa juga dikatakan sumpah. Sedangkan menurut syara’
digunakan pada sumpah dengan Allah.
Dari
pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa qasamah adalah sumpah yang
dilakukan berulang-ulang yang dilakukan oleh keluarga korban untuk membuktikan
pembunuhan terhadap keluarganya yang dilakukan oleh tersangka, atau dilakukan
oleh tersangka untuk membuktikan bahwa ia bukan pelaku pembunuhan.
4.
Penolakan
Sumpah (Nukul)
Penolakan
sumpah atau nukul berarti pengakuan. Ia
merupakan alat bukti dan penggugat memperkuat gugatannya dengan bukti lain agar
gugatannya dapat mengena kepada pihak lainnya. Kalangan fuqaha berbeda pendapat
tentang penolakan sumpah sebagai atlat bukti.
Mazhab
hanafi dan Imam Ahmad menganggap penolakan sumpah merupakan alat bukti yang
dapat dipergunakan sebagai dasar putusan. Demikian pula pendapat Utsman bin
Affan dan qadhi Syuraih. Ada riwayat yang mengatakan bahwa Abdullah bin Umar
telah menjual seorang hamba seharga 800 dirham dalam keadaan sehat, kemudian
pembelinya memperkarakan penjualannya kepada Umar bin Khattab, lalu Itsman
berkata kepada Abdullah bin Umar “bersumpahlah bahwa kamu telah menjualnya
sedang hamba itu dalam keadaan sehat” Abdullah menolak sehingga hamba tersebut
dikembalikan kepada penjualnya oleh Utsman.
Pendapat
lain menyatakan bahwa penolakan sumpah tidak dapat dipakai sebagai alat bukti,
tetapi jika tergugat menolak gugatan penggugat maka penggugat yang disumpah.
Kemudian jika ia mau bersumpah maka diputuskan atas dasar sumpah penggugat itu,
dan jika ia menolak bersumpah maka ia dikalahkan.
5.
Petunjuk
(Qarinah)
Qarinah
atau petunjuk menurut definisi dari Wahbah Zuhaili adalah “Qarinah adalah
setiap tanda (petunjuk) yang jelas yang menyertai sesuatu yang samar, sehingga
tanda tersebut menunjukkan kepadanya”.
Contoh
salah satu bentuk dari qarinah adalah hamilnya seorang perempuan yang belum
menikah dalam tindak pidana zina, bau alkohol pada mulut seseorang dalam
jarimah meminum minuman keras. Terwujudnya qarinah ini harus memenuhi beberapa
hal yaitu terdapat suatu keadaan yang jelas dan diketahui layak untuk dijadikan
dasar dan pegangan. Selanjutnya adalah terdapat hubungan yang menunjukkan
adanya keterkaitan antara keadaan yang jelas dan yang samar.
Contoh
Pembuktian dalam Beberapa Jenis Tindak Pidana Islam
1. Tindak
pidana pencurian:
Dalam
tindak pidana pencurian pembuktiannya dapat dilakukan melalui tiga alat bukti
yaitu persaksian, pengakuan, dan sumpah.[8][24]
a. Dengan
Persaksian
Pada
umumnya syarat untuk persaksian dalam pembuktian tindak pidana pencurian tidak
jauh berbeda dengan syarat persaksian pada umumnya. Saksi yang diperlukan untuk
membuktikan tindak pidana pencurian minimal dua orang laki-laki atau seorang
laki-laki dan dua orang perempuan. Apabila syarat tersebut tidak tidak
terpenuhi maka pencuri tidak dapat dikenai hukuman.
b. Dengan
Pengakuan
Pengakuan
dalam tindak pidana pencurian cukup dinyatakan satu kali dan tidak perlu
diulang-ulang.
c. Dengan
sumpah
Sumpah
dapat dilakukan oleh sang tersangka bahwa ia melakukan pencurian. Namun apabila
sang tersangka enggan bersumpah maka sumpah
tersebut dapat dikembalikan kepada orang yang kehilangan barang
(penuntut).
2. Tindak Pidana Zina
Pembuktian
untuk tindak pidana perzinahan dilakukan dengan tiga jenis alat bukti yaitu
pengakuan, persaksian, dan petunjuk.
a.
Dengan Persaksian
Pada prinsipnya alat
bukti saksi dalam pembuktian tindak pidana perzinahan memiliki syarat yang sama
dengan alat bukti saksi pada umumnya. Namun ada beberapa perbedaan seperti
jumlah saksi yang harus dihadirkan. Dalam tindak pidana zina jumlah saksi
minimal adalah empat orang. Empat orang saksi ini harus melihat langsung
kejadian. Mereka harus melihat kejadian dengan mata kepala mereka sendiri.
Tidak bisa hanya mendengar kejadian tersebut dari orang lain, karena nantinya
akan menimbulkan keraguan (syubhat) yang dapat menyebabkan hukuman hudud gugur.
Dasar hukum dari syarat saksi ini adalah surat An-Nisa ayat 15 yang isinya
adalah “dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah
ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya)…”
b.
Dengan pengakuan
Alat bukti memiliki
beberapa syarat yang harus dipenuhi , antara lain adalah pengakuan harus
dinyatakan empat kali dan terperinci sehingga menghilangkan syubhat
(keragu-raguan). Namun pada prinsipnya sama dengan alat bukti pengakuan pada
umumnya.
c.
Dengan Qarinah (petunjuk)
Pembuktian menggunakan petunjuk
dalam tindak pidana zina dapat berupa hamilnya seorang wanita yang tidak
bersuami.
Terkait
dengan beban pembuktian kepada siapa harus di bebankan, maka dalam sistem
pembuktian hukum islam beban pembuktian di bebankan kepada penggugat. Hal ini
didasarkan pada prinsip bahwa segala sesuatu diambil dari lahirnya. Karenanya
dalam hal ini penggugat harus membuktikan apa yang telah ia gugat. Hal ini
dapat dari syarat saksi dalam kasus perzinahan yang mengharuskan bahwa
penggugatlah yang harus menghadirkan saksi. Seperti yang tercantum dalam
Al-Quran surat An-Nissa ayat 15. Apabila gugatan tersebut tidak dapat
dibuktikan maka meskipun apa yang gugatan sebenarnya memang terjadi atau
merupakan fakta maka tergugat tidak dapat dihukum. Demikian pembuktian dalam
hukum pidana islam. Dalam hukum pidana islam sistem pembuktiannya memang
berbeda dengan hukum pidana di Indonesia. Dalam hukum pidana islam setiap
tindak pidana bisa jadi memiliki syarat yang berbeda terkait alat bukti yang
digunakan dalam pembuktiannya.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Pembuktian
dalam Hukum Islam disebut dengan al-Bayyinah, yang secara etimologi berarti
keterangan, yaitu segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menjelaskan yang
hak (benar). Dalam acara di persidangan, posisi untuk menunjukkan bukti adalah
sangat penting, karena dari proses pembuktian tersebut dapat diketahui secara
jelas mengenai suatu peristiwa, meskipun terkadang masalah yang timbul adalah
bukti tersebut terpercaya atau palsu. Hal inilah yang akhirnya penting sekali
kecermatan bagi hakim untuk mengambil keputusan atas suatu perselisihan
tersebut karena keputusan hakim harus berlandaskan alat bukti dan keyakinannya
sehingga tercipta suatu keputusan hukum yang adil.
DAFTAR
PUSTAKA
Djalil,Basiq,
Peradilan Islam, Jakarta:AMZAH, 2012
Bintara,
Aris, Hukum Acara Peradilan Islam dalam kerangka Fiqh al-Qadha,
Jakarta:Rajawali Pers, 2012.
Daud
Ali, Mohammad, Hukum Islam, Cet.6 Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2006.
Hamzah,
Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia (edisi revisi), cet.1 Jakarta: Sinar
Grafika. 2001
Muhammad
Hasbi Ash Shiddieqy, Teungku, Peradilan dan Hukum Acara Islam, Jakarta:Pustaka
Rizki Putra, 1987
Ahmad
Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam,cet.1 (Jakarta: Sinar Grafika. 2005)
Al-Jauziyah,
Ibnu Qayyim, Hukum Acara Peradilan Islam, Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2006.
[1] Departemen
Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hal.172
[2] Drs.H.A.Basiq
Djalil,S.H,.M.A, Peradilan Islam,(Jakarta:AMZAH,2012), Hal.44
[3] Aris
Bintara, Hukum Acara Peradilan Islam dalam kerangka FIqh al-Qadha,
(Jakarta:Rajawali Pers,2012), Hal.71
[4] Mohammad
Daud Ali, Hukum Islam, Cet.6(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2006). Hal.56-58
[5] Drs.H.A.Basiq
Djalil,S.H,.M.A, Peradilan Islam,hal.44
[6] Abdul
Azis Dahlan (ed), Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid I dan V, (Jakarta;PT Ichtiar
Baru van Hoeve, 1997) hal.241
[7] Teungku
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy,Peradilan dan Hukum Acara Islam,hal.128

Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH HUKUM PEMBUKTIAN DALAM ISLAM"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Yang Membangun