BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Muamalah merupakan bagian dari rukun islam yang mengatur
hubungan antara seseorang dan orang lain. Contoh hukum islam yang termasuk
muamalah salah satunya adalah ijarah (sewa-menyewa).
Seiring dengan perkembangan zaman, transaksi muamalah tidak
terdapat miniatur dari ulama klasik, transaksi tersebut merupakan terobosan
baru dalam dunia modern.Dalam hal ini kita harus cermat, apakah transaksi
modern ini memiliki pertentangan tidak dengan kaidah fiqih? Jika tidak, maka
transaksi dapat dikatakan mubah.
Dalam makalah ini akan dijelaskan secara sederhana tentang
definisi ijarah, landasan hukum, rukun dan syarat sahnya. Juga pembagian dan
hukum ijarah.
B. Rumusan Masalah
1. Mendefinisikan Ijarah Menyebutkan landasan hukum Ijarah?
2. Menyebutkan rukun dan syarat sah Ijarah?
3. Menyebutkan berapa macam pembagian Ijarah?
C.Tujuan Makalah
1. Agar mahasiswa dapat mengetahui dan memahami apa itu Ijarah.
1. Agar mahasiswa dapat mengetahui dan memahami apa itu Ijarah.
2. Untuk mengetahui dan dapat mengaplikasikan akad Ijarah dalam bank Syariah.
3 3. Mengetahui apa saja syarat-syarat Ijarah menurut syariat islam.
4 4. Mengetahui macam-macam pembagian Ijarah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ijarah
Al-Ijarah berasal dari kata al-Ajru
yang berarti Al’lwadhu (ganti). Dari sebab itu Ats Tsawab
(pahala) dinamai Ajru (upah). Ijarah
adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah
sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri. Atau dalam istilah
perbankan, Ijarah merupakan kontrak
antara bank syariah sebagai pihak yang menyewakan barang dan nasabah sebagai
penyewa, dengan menentukan biaya sewa yang disepakati oleh pihak bank dan pihak
penyewa. Barang-barang yang dapat
disewakan pada umumnya yaitu aset tetap, seperti gedung, mesin dan peralatan,
kendaraan, dan asset tetap lainnya.[1]
Dalam transaksi perbankan, bank membeli aset tetap dari supplier kemudian disewakan kepada
nasabah dengan biaya sewa yang tetap hingga jangka waktu tertentu.. bank dapat
membeli aset tetap dari supplier yang
ditunjuk oleh bank syariah, kemudian setelah aset siap dioperasionalkan, maka
aset tetap tersebut disewakan kepada pihak nasabah.
Pemilik
yang menyewakan manfaat disebut Mu’ajjir (orang yang menyewakan). Pihak lain yang
memberikan sewa disebut Musta’jir ( orang yang menyewa = penyewa). Dan,
sesuatu yang diakadkan untuk diambil manfaatnya disebut Ma’jur (
Sewaan). Sedangkan jasa yang diberikan sebagai imbalan manfaat disebut Ajran atau Ujrah (upah). Dan
setelah terjadi akad Ijarah telah berlangsung orang yang menyewakan berhak
mengambil upah, dan orang yang menyewa berhak mengambil manfaat, akad ini
disebut pula Mu’addhah (penggantian).
B.
Dasar Hukum
Dasar –dasar hukum atau rujukan Ijarah
adalah Al-Qur’an, Al-Sunnah, dan Al-Ijma’.
1. Dasar hukum Ijarah dalam Al-Qur’an adalah :
فا ن ارضعن لكم فاء توهن اجو رهن ( ا
لطلاق : 6)
“Jika mereka menyusukan (anak-anakmu) untukmu, maka
berikanlah upahnya.”(Al-Talaq:
6).
2.
Dasar Hukun Ijarah Dari Al-Hadits:
( هريرةأبيعنالرزاقعبدرواه
)اَجْرَهُفَلْيَعْمَلْجِيْرًااَجَرَاسْتَأْمَنِ
“Barang siapa yang meminta untuk menjadi buruh,
beritahukanlah upahnya.”
(HR. Abdul Razaq dari Abu Hurairah).
3. Landasan Ijma’nya ialah:
Umat islam pada masa sahabat telah
ber ijma’ bahwa ijarah diperbolehkan sebab bermanfaat bagi manusia.[2]
C. Syarat dan Rukun Ijarah
1. Syarat Ijarah
Syarat Ijarah terdiri dari empat macam, sebagaimana syarat dalam
jual-beli, yaitu syarat al-inqad (terjadinya
akad), syarat an-nafadz (syarat
pelaksanaan akad), syarat sah, dan syarat lazim.
a.
Syarat Terjadinya Akad
Syarat terjadinya akad berkaitan dengan aqid, zat akad dan
tempat akad. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam jual-beli, menurut ulama
Hanafiyah, ‘aqid (orang yang
melakukan akad) disyaratkan harus berakal dan mumayyiz (minimal 7 tahun), serta
tidak disyaratkan harus baligh. Akan tetapi, jika bukan barang miliknya
sendiri, akad ijarah anak mumayyiz, dipandang sah bila telah diizinkan walinya.
b.
Syarat Pelaksanaan (an-nafadz)
Agar ijarah terlaksana, barang harus dimiliki oleh ‘aqid
atau ia memiliki kekuasaan penuh untuk akad (ahliah). Dengan demikian, ijarah al-fudhul (ijarah yang dilakukan
oleh orang yang tidak memiliki kekuasaan atau tidak diizinkan oleh pemiliknya)
tidak dapat menjadikan adanya ijarah.
c. Syarat Sah Ijarah
§
Adanya keridhaan dari kedua belah pihak
§
Ma’qud ‘Alaih bermanfaat dengan jelas, yaitu
terdiri dari penjelasan manfaat, penjelasan waktu, sewa bulanan, penjelasan
jenis pekerjaan, penjelasan waktu kerja.
§
Ma’qud ‘Alaih (barang) harus dapat memenuhi syara’
§
Kemanfaatan benda dibolehkan menurut syara’
§
Tidak menyewa untuk pekerjaan yang diwajibkan kepadanya
§
Tidak mengambil manfaat bagi diri orang yang disewa
§
Manfaat ma’qud ‘alaih sesuai
keadaan yang umum[3]
d. Syarat Kelaziman
Syarat kelaziman ijarah terdiri atas dua hal berikut:
- Ma’qud ‘Alaih (barang sewaan) terhindar dari cacat Jika terdapat cacat pada barang sewaan, penyewa boleh memilih antara meneruskan dengan membayar penuh atau membatalkannya.
- Tidak ada uzur yang dapat membatalkan akad
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa ijarah batal karena
adanya uzur sebab kebutuhan atau manfaat akan hilang apabila ada uzur. Uzur
yang dimaksud adalah sesuatu yang baru yang menyebabkan kemudaratan bagi yang
akad.
2. Rukun
Ijarah
Menurut
ulama Hanafiyah, rukun ijarah adalah ijab dan qabul, antara lain dengan
menggunakan kalimat al-ijarah,
al-isti’jar, al-iktira’, dan al-ikra.
Adapun
menurut Jumhur ulama, rukun ijarah ada empat (4), yaitu:
a. ‘Aqid (orang yang akad)
b. ghat akad adalah apa saja yg menunjukkan kerelaan (ridha) terhadap akad, yaitu ijab dan kabuSh
c. Ujrah (upah), syarat ujrah ada 6:
·
Upah
harus berupa harta (maal) yang mubah, bukan harta yang haram,
misalnya
hasil mencuri.
·
Upah
harus berupa harta suci (thahir), bukan harta yang najis, misalnya babi.
·
Upah
harus diketahui dengan jelas (ma'luum), bukan majhul.
·
Upah
harus dapat dimanfaatkan. (muntafa'an bihi).
·
Upah
harus dapat diserahterimakan.
·
Upah
harus hak milik yang menyewa (musta`jir)
d. Manfaat
D. Berakhirnya
Akad Ijarah
Para ulama
fiqih menyatakan bahwa akad ijarah akan berakkhir apabila:
1. Ijarah berakhir apabila dibatalkan.
Sebab sewa adalah suatu tukaran harta dengan harta.
Oleh sebab itu, boleh dibatalkan sama seperti jual beli.
Oleh sebab itu, boleh dibatalkan sama seperti jual beli.
2. Manfaat yang di harapkan telah terpenuhi
atau pekerjaan telah selesai kecuali ada uzur atau halangan. Apabila ijarah
telah berakhir waktunya, maka penyewa wajib mengembalikan barang sewaan utuh
seperti semula. Bila barang sewaan sebidang tanah pertanian yang di tanami dengan
tanaman, maka boleh ditangguhkan sampai buahnya bisa dipetik dengan pembayaran
yang sebanding dengan tenggang waktu yang di berikan.
3. Menurut Ulama Hanafiyah, akad sewa dapat
batal, karena munculnya halangan mendadak terhadap si penyewa. Misalnya, jika seseorang
menyewa tokoh untuk berdagang kemudian dagangannya terbakar atau dicuri orang.
Alasannya adalah bahwa hilangnya sesuatu yang digunakan untuk memperoleh
manfaat itu sama dengan hilangnya barang yang memilki manfaat itu. Akan tetapi,
menurut jumhur ulama, sewa menyewa tidak dapat batal kecuali ada hal-hal yang
membatalkan akad (uzur) seperti cacat atau tempat pemenuhan manfaatnya hilang.[4]
- Menurut Ulama Hanafiyah, wafatnya
salah seorang yang berakad dalam akad ijarah, maka tidak boleh
diwariskan. Sedangkan menurut jumhur ulama, akad ijarah tidak batal
dengan wafatnya salah seorang yang berakad karena manfaat, menurut mereka
boleh diwariskan dan ijarah sama dengan jual beli yaitu mengikat kedua
belah pihak yang berakad.
Sifat
ijarah adalah mengikat para pihak yang berakad. Mengikat yang dimaksud disini
adalah apakah akad ijarah bisa di batalkan (fasakh) secara sepihak atau tidak.
Menurut ulama Hanafiyah, ijarah adalah akad yang lazim (mengikat) yang boleh
dibatalkan. Menurut mereka ijarah batal dengan meninggalnya salah seorang yang
berakad dan tidak dapat dialihkan kepada ahi waris. Alasanya adalah bahwa
kematian itu merupakan perpindahan barang yang disewakan dari satu pemilikan
kepada pemilikan yang yang lain. Karena itu, akad tersebut harus batal. Sedangkan
jumhur ulama berpendapat bahwa ijarah adalah akad lazim yang tidak dapat
dibatalkan dan dapat diwariskan. Adapun alasannya adalah bahwa akad ijarah itu
merupakan akad imbalan. Karena itu, tidak menjadi batal karena meninggalnya
salah satu pihak seperti dalam jual beli.
E.
Macam-macam Ijarah
Dalam transaksi keuangan, ijarah
dikenal dengan dua jenis yaitu Ijarah dan
Muntahiya bittamlik. Perbedaan kedua
jenis ini terutama terletak pada kepemilikan aset tetap setelah masa sewa
berakhir. Dalam akad ijarah, aset tetap akan dikembalikan kepada pihak yang
menyewakan bila masa sewa berakhir. Dalam akad ijarah muntahiya bittamlik, aset akan berubah status kepemilikannya
menjadi milik penyewa pada saat masa sewa jatuh tempo.
1.
Ijarah
Ijarah dalam perbankan dikenal
dengan operational lease, yaitu
kontrak sewa antara pihak yang menyewakan dan pihak penyewa, dimana pihak
penyewa harus membayar sewa sesuai dengan perjanjian, dan pada saat jatuh
tempo, aset yang disewa harus dikembalikan kepada pihak yang menyewakan. Biaya
pemeliharaan atas aset yang menjadi objek sewa menjadi tanggungan pihak yang
menyewakan.
2. Ijarah Muntahiya Bittamlik
Ijarah
muntahiya bittamlik disebut juga
dengan ijarah wa iqtina adalah
perjanjian sewa antara pihak pemilik asset tetap (lessor) dan penyewa (lessee),
atas barang yang disewakan, penyewa mendapat hak opsi untuk membeli objek sewa
pada saat masa sewa berakhir. Ijarah muntahiya
bittamlik dalam perbankan dikenal dengan financial lease, yaitu gabungan antara transaksi sewa dengan jual
beli, karena pada akhir masa sewa, penyewa diberi hak opsi untuk membeli objek
sewa. Pada akhir masa sewa, objek sewa akan berubah dari milik lessor menjadi milik lessee.[5]
Dari segi objeknya, akad ijarah
dibagi para ulama fiqih kepada dua macam:
1.
Ijarah yang bersifat manfaat (sewa).
Ijarah yang bersifat manfaat umpamanya adalah sewa-menyewa rumah, toko, dan
kendaraan. Apabila manfaat itu merupakan manfaat yang dibolehkan syara’ untuk
digunakan, maka para ulama fiqih sepakat hukumnya boleh dijadikan objek
sewa-menyewa.
2.
Ijarah yang bersifat pekerjaan (jasa).
Ijarah yang bersifat pekerjaan ialah memperkerjakan seseorang untuk melakukan
suatu pekerjaan. Ijarah seperti ini menurut para ulama fiqih hukumnya boleh
apabila jenis pekerjaan itu jelas dan sesuai syari’at, seperti buruh pabrik,
tukang sepatu, dan tani.[6]
F. Skema Ijarah
Keterangan:
Keterangan:
- Nasabah mengajukan pembiayaan ijarah ke bank syariah
- Bank syariah membeli/menyewa barang yang diinginkan oleh nasabah sebagai objek ijarah, dari penjual/pemilik.
- Setelah dicapai kesepakatan antara nasabah dengan bank mengenai barang objek ijarah, tariff ijarah, periode ijarah, dan biaya pemeliharannya, maka akad pembiayaan ijarah ditandatangani. Nasabah diwajibkan menyerahkan jaminan yang dimiliki.
- Bank menyerahkan objek ijarah kepada nasabah sesuai akad yang disepakati. Setelah periode ijarah berakhir, nasabah mengembalikan objek ijarah tersebut kepada bank.
- Bila bank membeli objek ijarah tersebut, setelah periode objek ijarah berakhir objek ijarah tersebut disimpan oleh bank sebagai aset yang dapat disewakan kembali. (7)
]
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Pada dasarnya, ijarah di defnisikan
sebagai hak untuk memanfaatkan barang/jasa dengan membayar imbalan tertentu.
ada yang menerjemahkan, ijarah sebagai jual beli jasa (upah-mengupah), yakni
mengambil manfaat tenaga manusia, ada pula yang menerjemahkan sewa-menyewa,
yakni mengambil manfaat dari barang.
Transaksi
ijarah di landasi adanya pemindahan manfaat (hak guna), bukan pemindahan
kepemilikan (hak milik). Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja prinsip
jual beli.
2.
Saran
Dengan demikian segala hal yang
berkaitan dengan Ijarah, terutama dalam pelaksanaanya harus berdasarkan pada
aturan-aturan yang telah di tetapkan oleh Allah swt di dalam Al-Qur’an, serta
berdasarkan pada Sunnah-sunnah nabi dan ijma. Agar kita semua terhindar dari
hal-hal yang di larang dalam syari’ah islam.
DAFTAR PUSTAKA
Ismail,
“Perbankan
Syariah”, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, Jakarta,
2011.
Adiwarman
Karim, “Analisis
Fiqih dan Keuangan”,
Jakarta: PT Rajagrafindo
Persada, 2004.
Syafi’I Antonio Muhammad, “Bank Syariah dari Teori ke Praktik”, Jakarta: Gema Insani Press,
2001.
Syafe’I Rachmat, “Fiqih
Muamalah”, Bandung: CV Pustaka Setia, 2001.
[1]
Ismail. 2011. Perbankan Syariah, Kencana Perdana Media
Group. Jakarta. Hal. 4-6
[2] Ibid.,hal 8-10
[3] [3]
Ibid.,hal 12-14
[4] Adiwarman Karim. 2004. Analisis
Fiqihh dan Keuangan, PT Rajagrafindo Persadar. Jakarta.hal 28-30
[5] Ibid.,hal. 18-20
[6]
Syafi’I Antonio Muhammad. 2001. Bank Syariah dari
Teori ke Praktik, Gema Insani Press. Jakarta. Hal 21-22
[7]
Ibid.,hal. 28-30

Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH HUKUM IJARAH"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Yang Membangun