KATA
PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah Swt tuhan semesta alam,yang telah memberikan rahmat serta
bimbingan -nya sehingga makalah
USHUL FIQH II dengan judul LAFADZ DARI SEGI PEMAKNAANNYA, HAKIKAT,
MAJAS, SHARIH, DAN KINAYAH ini dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
Shalawat
dan salam semoga akan selalu tercurah limpahkan kepada junjungan kita, Muhammad
Rasulullah.beliau yang telah mengngkat kita dari alam kebodohan menujualam yang
penuh dengan ilmu pengetahuan seperti saat sekarang ini.
Sudah
menjadi tugas saya dalam menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas
matakuliah USHUL FIQH II. makalah ini merupakan sebuah kutipan dari beberapa
materi di berbagai sumber.
Rasa terima kasih kami sampaikan
kepada teman saya yang telah membimbing saya dalam penulisan makalah ini.kami
menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini,oleh karena itu, saya
berharap berbagai masukan yang bersifat membangun dari para pembaca.dan semoga
makalah ini bermanfaat bagi seluruh pembaca.
BAB I
PENDAHULUAN
Di
dalam ilmu ushul fiqh ada beberapa bab yang dapat di ambil pengertiannya
seperti lafadz, jika dalam nash syara’ terdapat lafadz yang ‘amm. Dan tidak ada
dalil yang mengkhususkannya, maka ia ia harus di pahami menurut keumumannya dan
hukumnya di ditetapkan untuk semua kesatuan kesatuannya.
Jika
ada dalil yang mengkhususkannya, maka wajib di pahami menurut paya yang tersisa
menurut kesatuannya setelah di khususkan dan hukumnya di tetapkan untuk satun
satuannya secara dugaan, bukan pasti.
Di
dalam makalah ini akan di jelaskan lafadz dari segi pemaknaannya, selain itu
pengertian hakikat, sharih serta kinayah pun akan di jabarkan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Lafadz
Lafadz
menurut bahasa artinya merata, atau yang umum. Sedangkan menurut istilah ialah
lafadz yang meliputi pengertian umum, terhadap semua yang termasuk dalam
pengertian lafadh itu.
Dengan
pengertian lain, lafadz adalah kata yang memberi pengertian umum, meliputi
segala sesuatu yang terkandung dalam kata itu dengan tidak terbatas.
Lafadz
terbagi menjadi dua, yaitu lafadz umum dan lafadz khusus.
1. Lafadz
umum
Lafadz
umum sebagaimana di sebutkan dalam buku ushul fiqh yang di karang oleh Syaiful
Hadi yaitu lafadz yang mengikuti pengertian umum lebih dari satu tampa terbatas
dan disebut dengan sekaligus, seperti lafadz al insan yang berarti manusia. Dan
perkataan ini menjadi contoh yang sangat jelas yang meliputi pengertian umum,
jadi semua jenis manusia masuk dalam lafadz ini[1].
Lafadz
juga dapat didefinisikan sebagai pernyataan verbal tentang suatu gagasan.
Lafadz adalah bunyi yang diartikulasikan
dan befungsi sebagai simbol atau tanda gagasan. Lafadz biasanya bersifat
konvensional dan dapat dipahami sebagai sebuah gagasan atau segugus gagasan
yang dinyatakan dalam wujud kata-kata. Kita membentuk gagasan atas dasar
pemahaman kita terhadap benda-benmda yang kita ketahui melalui daya tangkap
panca indera. Gagasan ini selanjutnya direalisasikan dalam wujud kata-kata atau
lafadz[1].
Sedangkan lafadz umum di bagi menjadi empat yaitu
jama’, lafadz mufrod, isim mufham, dan isim nakiroh.
a) Jama’
adalah lafadz yang menunjukan makna lebih dari dua, Kata jamak (plural) yang
disertai alif dan lam di awalnya. Seperti:
وَالْوَالِدَاتُ
يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ
Artinya:
“Para ibu (hendaklah) menyusukan anaknya selama dua tahun penuh, yaitu
bagi orang yang ingin menyempurnakan
penyusuannya”. (Al-Baqarah:233)
Kata
al-walidat dalam ayat tersebut bersifat umum
yang mencakup setiap yang bernama
atau disebut ibu.
b) Lafadz
mufrod ialah Kata benda tunggal yang di ma’rifatkan dengan alif-lam. Contoh:
وَأَحَلَّ اللَّهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya:
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Al_baqarah:
27)
Lafadz al-bai’ (jual beli) dan al-riba adalah kata
benda yang di ma’rifatkan dengan alif lam. Oleh karena itu, keduanya adalah
lafadz umum yang mencakup semua satuan-satuan yang dapat dimasukkan kedalamnya.
c) Isim
mufham ialah isim yang menunjukan arti yang masih samar, isim ini terbagi
menjadi lima diantaranya :
1) Maa
(مَا)
2) Man
(مَنْ)
3) Ayya
()
4) Aina
()
d) Isim
nakiroh dalam susunan kalimat naïf seperti contoh kata لَا جُنَاحَ dalam ayat berikut:
وَلَا جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
“dan tidak ada dosa
atas kamu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya”.
(Al-Mumtahanah:10).
e) Lafadz
khusus
Khas
ialah lafadz yang menunjukkan arti yang tertentu, tidak meliputi arti umum,
dengan kata lain, khas itu kebalikan dari `âm ( umum ). Menurut istilah,
definisi khas adalah: lafadh yang diciptakan untuk menunjukkan pada
perseorangan tertentu, seperti Muhammad. Atau menunjukkan satu jenis, seperti
lelaki. Atau menunjukkan beberapa satuan terbatas, seperti tiga belas, seratus,
sebuah kaum, sebuah masyarakat, sekumpulan, sekelompok, dan lafadh-lafadh lain
yang menunjukkan bilangan beberapa satuan, tetapi tidak mencakup semua
satuan-satuan itu”.
Lafazh
yang terdapat pada nash syara’ menunjukkan suatu makna tertentu dengan pasti
selama tidak ada dalil yang mengubah maknanya itu. Menurut Hanafiyah,
“sesungguhnya lafaz khas sepanjang telah memiliki arti secara tersendiri,
berarti ia sudah jelas dan tegas dengan ketentuan lafazh-lafazh itu sendiri”.
Dalalah khas
menunjuk kepada dalalah qath’iyyah terhadap makna khusus yang dimaksud dan
hukum yang ditunjukkannya adalah qath’iy, bukan dzanniy, selama tidak ada dalil
yang memalingkannya kepada makna yang lain. Misalnya, firman Allah:
فَمَنْ لَمْ يَجِدْ
فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ
Tetapi
jika ia tidak menemukan binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa
tiga hari dalam masa haji..(Al-Baqaarah :196)
2. Hakikat
Hakikat ialah lafadz yang di gunakan pada asal peletakannya,
Seperti : Singa (أسد) untuk suatu hewan yang buas.
Maka keluar dari perkataan kami : (فيما وضع له) “yang digunakan” : yang tidak digunakan, maka
tidak dinamakan hakikat dan majaz.
Dan keluar dari perkataan kami : (فيما وضع له) “
pada asal peletakannya” : Majaz.Dan hakikat terbagi menjadi tiga macam :
Lughowiyyah, Syar’iyyah dan ‘Urfiyyah.Hakikat lughowiyyah adalah :
اللفظ المستعمل فيما وضع
له في اللغة
“Lafadz yang digunakan pada asal peletakannya secara bahasa.”
Maka keluar dari perkataan kami : (في اللغة) “secara
bahasa” : hakikat syar’iyyah dan hakikat ‘urfiyyah. Contohnya : sholat, maka
sesungguhnya hakikatnya secara bahasa adalah doa, maka dibawa pada makna
tersebut menurut perkataan ahli bahasa.
a) Hakikat
syar’iyyah adalah :
اللفظ المستعمل فيما وضع
له في الشرع
“Lafadz yang digunakan pada asal peletakannya secara syar’i.”
Maka
keluar dari perkataan kami : (في الشرع) “secara syar’i” : hakikat lughowiyyah
dan hakikat ‘urfiyyah. Contohnya : sholat, maka sesungguhnya hakikatnya secara
syar’i adalah perkataan dan perbuatan yang sudah diketahui yang dimulai dengan
takbir dan diakhiri dengan salam, maka dibawa pada makna tersebut menurut
perkataan ahli syar’i.
b) Hakikat
‘urfiyyah adalah :
اللفظ
المستعمل فيما وضع له في العرف
“Lafadz yang digunakan pada asal peletakannya secara ‘urf
(adat/kebiasaan).”
Maka
keluar dari perkataan kami : (في العرف) “secara ‘urf” :
hakikat lughowiyyah dan hakikat syar’iyyah. Contohnya : Ad-Dabbah (الدابة),
maka sesungguhnya hakikatnya secara ‘urf adalah hewan yang mempunyai empat
kaki, maka dibawa pada makna tersebut menurut perkataan ahli ‘urf.
Dan
manfaat dari mengetahui pembagian hakikat menjadi tiga macam adalah : Agar kita
membawa setiap lafadz pada makna hakikat dalam tempat yang semestinya sesuai
dengan penggunaannya. Maka dalam penggunaan ahli bahasa lafadz dibawa kepada
hakikat lughowiyyah dan dalam penggunaan syar’i dibawa kepada hakikat
syar’iyyah dan dalam penggunaan ahli ‘urf dibawa kepada hakikat ‘urfiyyah.
3. Majas
اللفظ المستعمل في غير ما وضع له
“Lafadz yang digunakan bukan pada asal peletakannya.”Seperti :
singa untuk laki-laki yang pemberani.
Maka
keluar dari perkataan kami : (المستعمل) “yang digunakan” : yang tidak
digunakan, maka tidak dinamakan hakikat dan majaz. Dan keluar dari perkataan
kami : (في غير ما وضع له )
“bukan pada asal peletakannya” : Hakikat dan tidak boleh membawa lafadz pada
makna majaznya kecuali dengan dalil yang shohih yang menghalangi lafadz
tersebut dari maksud yang hakiki, dan ini yang dinamakan dalam ilmu bayan
sebagai qorinah (penguat).
Dan
disyaratkan benarnya penggunaan lafadz pada majaznya : Adanya kesatuan antara
makna secara hakiki dengan makna secara majazi agar benarnya pengungkapannya,
dan ini yang dinamakan dalam ilmu bayan sebagai ‘Alaqoh (hubungan/
penyesuaian), dan ‘Alaqoh bisa berupa penyerupaan atau yang selainnya.
Maka
jika majaz tersebut dengan penyerupaan, dinamakan majaz Isti’arah (استعارة),
seperti majaz pada lafadz singa untuk seorang laki-laki yang pemberani.
Dan
jika bukan dengan penyerupaan, dinamakan majaz Mursal (مجاز مرسل) jika majaznya dalam
kata, dan dinamakan majaz ‘Aqli (عقلي مجاز) jika majaznya dalam penyandarannya,
contohnya dari majaz mursal : kamu mengatakan : (المطر رعينا) “Kami memelihara
hujan”, maka kata (المطر) “hujan” merupakan majaz dari rumput (العشب). Maka
majaz ini adalah pada kata.
Dan contohnya dari majaz ‘Aqli : Kamu mengatakan : (أنبت المطر العشب) “Hujan itu menumbuhkan rumput”, maka kata-kata tersebut
seluruhnya menunjukkan hakikat maknanya, tetapi penyandaran menumbuhkan pada hujan
adalah majaz, karena yang menumbuhkan secara hakikat adalah Allah ta’ala, maka
majaz ini adalah dalam penyandarannya.
Dan
diantara majaz mursal adalah : Majaz dalam hal penambahan dan majaz dalam hal
penghapusan. Mereka memberi permisalan majaz dalam hal penambahan dengan firman
Allah ta’ala :
ليس كمثله
شئ
“Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan-Nya” (QS. Asy-Syuro :
11)
Maka
mereka mengatakan : Sesungguhnya (الكاف) “huruf kaaf” adalah tambahan untuk
penguatan peniadaan permisalan dari Allah ta’ala.
Contoh
dari majaz dengan penghapusan adalah firman Allah ta’ala :
وسئل القرية
“Bertanyalah kepada desa” (QS. Yusuf : 82)
Maksudnya
: (واسأل أهل القرية) “bertanyalah pada penduduk desa”, maka penghapusan kata (أهل)
“penduduk” adalah suatu majaz, dan bagi majaz ada macam yang sangat banyak yang
disebutkan dalam ilmu bayan.
Dan
hanya saja disebutkan sedikit tentang hakikat dan majaz dalam ushul fiqh karena
penunjukan lafadz bisa jadi berupa hakikat dan bisa jadi berupa majaz, maka
dibutuhkan untuk mengetahui keduanya dan hukumnya. Wallahu A’lam[3].
4. Sharih
Sharih
adalah lafadz yang tidak memerlukan penjelasan. menurut abdul azhim bin badawi
al-khalafi, bahwa yang dimaksud dengan sharih adalah suatu kalimat yang
langsung dapat dipahami tatkala diucapkan dan tidak mengandung makna lain[2]
Jadi
bahwa lafal sharih adalah talak yang diucapkan dengan tegas yang perkataan
tersebut bermaksud dan bertujuan menjatuhkan talak seperti kata talak atau
cerai. Adapun Contoh lafaz yang Sharih diantaranya:
a. Aku
ceraikan kau dengan talak satu.
b. Aku
telah melepaskan (menjatuhkan) talak untuk engkau.
c. Hari
ini aku ceraikan kau
Jika
suami melafazkan talak dengan mengunakan kalimah yang “Sharih” seumpama di atas
ini, maka talak dikira jatuh walaupun tanpa niat. Hal ini, senada dengan
pendapat imam Syafi’i dan Abu Hanifah, beliau berkata bahwa talak sharih tidak
membutuhkan niat.
5. Kinayah
Kinayah
adalah lafadz yang memerlukan penjelasan. menurut Jumhur Ulama kinayah adalah suatu ucapan talak yang
diucapkan dengan kata-kata yang tidak jelas atau melalui sindiran. Kata-kata
tersebut dapat dikatakan lain, seperti ucapan suami “pulanglah kamu”. Sementara
Kinayah pula membawa maksud kalimah yang secara tidak langsung yang mempunyai
dua atau lebih pengertiannya. Umpamanya jika suami melafazkan kepada isterinya
perkataan, sebagai contah kinayah sebagai berikut:
a. Kau
boleh pulang ke rumah orang tua mu.
b. Pergilah
engkau dari sini, ke mana engkau suka.
c. Kita
berdua sudah tidak ada hubungan lagi.
Mengenai
talak kinayah ini, para ulama tidak terjadi perbedaan pendapat mengenai akibat
hukumnya, diantaranya pendapat-pendapat yang diungkapkan para ulama seperti
halnya Mazhab Hanbali mereka berpendapat bahwa talak dengan ucapan kinayah
sekiranya suami melafazkan kepada isterinya dengan niat menceraikannya maka
jatuh talak. Selain itu Jumhur Ulama berpendapat bahwa ucapan talak kinayah
akan jatuh talaknya apabila dengan adanya niat.[3]
Talak
dengan cara kinayah tidak jatuh kecuali dengan niat seperti yang diterangkan di
atas, kecuali apabila seorang suami dengan tegas mentalak tetapi ia berkata:
saya tidak berniat dan tidak bermaksud mentalak, maka talaknya tetap jatuh.
Apabila seorang menjatuhkan talak secara kinayah tanpa maksud mentalak maka
tidak jatuh talaknya, karena kinayah memiliki arti ganda (makna talak dan
selain talak), dan yang dapat membedakanya hanya niat dan tujuan.
Ibnu
Taimiyah r.a berpendapat bahwa talak tidak berlaku kecuali dia menghendakinya.
Beliau berargumen bahwa amal perbuatan dalam Islam tidak dinilai kecuali dengan
adanya niat. Misalkan seseorang mengerjakan aktivitas shalat dari takbir sampai
salam tetapi tidak meniatkan untuk shalat, maka shalatnya tidak sah. Contoh
yang lain, seseorang melakukan sahur dan makan ketika maghrib, tetapi dia tidak
niat untuk syiam (puasa), maka amal dia ini tidak dianggap sebagai amalan
syiam. Orang duduk di masjid tanpa niat i’tikaf maka dia tidak bisa disebut
melakukan ibadah i’tikaf.
BAB III
KESIMPULAN
Jadi
Lafadz bisa di simpulkan menurut bahasa artinya merata, atau yang umum. Sedangkan
menurut istilah ialah lafadz yang meliputi pengertian umum, terhadap semua yang
termasuk dalam pengertian lafadh itu.
Dengan
pengertian lain, lafadz adalah kata yang memberi pengertian umum, meliputi
segala sesuatu yang terkandung dalam kata itu dengan tidak terbatas.
Hakikat
ialah lafadz yang di gunakan pada asal peletakannya, Seperti : Singa (أسد)
untuk suatu hewan yang buas. Maka keluar dari perkataan kami : (المستعمل) “yang
digunakan” : yang tidak digunakan, maka tidak dinamakan hakikat dan majaz. Dan
keluar dari perkataan kami : (فيما وضع له) “ pada asal peletakannya”
Majas
ialah “Lafadz yang digunakan bukan pada asal peletakannya.”Seperti : singa
untuk laki-laki yang pemberani.
Maka
keluar dari perkataan kami : (المستعمل) “yang digunakan” : yang tidak
digunakan, maka tidak dinamakan hakikat dan majaz. Dan keluar dari perkataan
kami : (في غير ما وضع له) “bukan pada asal peletakannya”
Sharih
adalah lafadz yang tidak memerlukan penjelasan. menurut abdul azhim bin badawi
al-khalafi, bahwa yang dimaksud dengan sharih adalah suatu kalimat yang
langsung dapat dipahami tatkala diucapkan dan tidak mengandung makna lain
Kinayah
adalah lafadz yang memerlukan penjelasan. menurut Jumhur Ulama kinayah adalah suatu ucapan talak yang
diucapkan dengan kata-kata yang tidak jelas atau melalui sindiran. Kata-kata
tersebut dapat dikatakan lain, seperti ucapan suami “pulanglah kamu”. Sementara
Kinayah pula membawa maksud kalimah yang secara tidak langsung yang mempunyai
dua atau lebih pengertiannya.
[1] Syaiful Hadi,
Ushul Fiqh, hal.43
[2] Nazar Bakry, Fiqih dan Ushul Fiqih
hal. 153
[3] Nazar Bakry, Fiqih dan Ushul Fiqih……,
h. 153

Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH LAFADZ"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Yang Membangun