BAB I
PENDAHULUAN
A.
Pendahuluan
Membicarakan utang pajak maka
kita harus berfikir secara analisis, yakni harus mengerti apa pajak dan apa
utang. Dan secara yuridis mengenai utang itu harus ada pihak, yakni pihak
kreditur yang mempunyai hak dan pihak debitur yang mempunyai kewajiban.
Timbulnya utang dalam hukum perdata
(utang biasa) disebabkan adanya perikatan yang dikuasai oleh hukum perdata.
Dalam perikatan maka pihak yang satu berkewajiban memenuhi apa yang menjahi hak
pihak lain, misalnya terjadi perjanjian jual beli, maka kewajiban penjual
menyerahkan barang yang dijualnya, sedangkan pembeli berkewajiban membayar
harga yang telah ditetapkan.
Utang pajak timbul karena
undang-undang, dimana antara Negara dan Rakyat samasekali tidak ada perikatan
yang melandasi utang itu. Hak dan kewajiban antara negara dan rakyat tidak
sama. Negara dapat memaksakan utang itu untuk dibayar bila seseorang wajib
pajak terutang (pajak) terhadap Negara.
Hal ini bisa dilihat dalam Pasal 12
(1) UU No.16 Tahun 2000. “setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak
menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.”
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa utang pajak dan
penagihan pajak?
2.
Bagaimana
timbulnya utang pajak?
3.
Bagaimana
Berakhirnya Utang Pajak?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Utang Pajak
Pengertian Utang Pajak
Pengertian utang pajak menurut
Pasal 1 angka 8 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa bahwa utang pajak adalah
pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga,
denda, atau kematian kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapann pajak
atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.[1]
Utang pajak mempunyai
perbedaan dengan utang biasa yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Utang pajak diliputi/dikuasai oleh ketentuan hukum publik, sedangkan utang biasa dikuasai oleh hukum perdata. Kalau dalam hukum perdata utang pajak jasa timbal balik tidak ada.
- Utang biasa penagihanya berdasarkan hukum perdata, sedangkan utang pajak penagihanya berdasarkan hukum publik yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2000 yang dikenal dengan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
- Penagih utang pajak dilakukan oleh aparatur Negara dalam hal ini diwakili oleh dirjen pajak, sedangkan penagih utang biasa dilakukan oleh pihak yang memiliki hak atas utang tersebut atau pihal lain yang mendapat surat kuasa untuk menagih dari pihak yang ,memiliki hak atas utang tersebut.[2]
B.
Penagihan utang
pajak.
Penagihan utang pajak adalah
serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan
biaya penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan
pencegahan, melaksanakan peyanderaan, menjual barang yang telah disita.
Apabila utang pajak sampai
dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum dilunasi, akan dilakukan tindakan
penagihan pajak sebagai berikut.
1.
Surat
teguran
Dalam hal WP tidak menyutujui
sebagian atau seluruhnya jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan
akhir hasil pemeriksaan dan WP tidak mengajukan keberatan atas SKPKB atau
SKPKBT, kepada WP disampaikan surat Teguran setelah lewat 7 hari sejak saat
jatuh tempo pengajuan keberatan.
Dalam hal WP tidak menyutujui
sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan
akhir hasil pemeriksaan, dan WP mengajuan permohonan banding atas keputusan
keberatan sehubungan dengan SKPKB (surat ketetapan pajak kurang bayar) atau
SKPKBT(surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan), kepada WP disampaikan
Surat Teguran setelah 7 hari sejak saat jatuh tempo pengajuan banding.
Dalam hal WP tidak menyetujui
seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan, keada WP disampaikan Surat Teguran setelah 7 hari sejak saat jatuh
temo pelunasan.[3]
2.
Surat
Paksa
Surat Paksa adalah surat perintah
membayar utang pajakdaan
biaya penagihan pajak. Utang pajak setelah
lewat 21 hari dari tanggal surat Teguran tidak dilunasi, diterbitkan Surat
Paksa yang diberitahukan oleh Juru Sita Pajak dengan membebani biaya penagihan
pajak dengan Surat Paksa sebesar Rp.50.000,00 Utang pajak harus dilunasi dalam
jangka waktu 2x24 jam setelah Surat paksa diberitahukan oleh Juru Sita Pajak.
Surat paksa
diterbitkan apabila:
a.
Penanggung
pajak tidak melunasi utang pajak sampai
dengan tanggal jatuh tempo pembayaran dan kepadanya telah diterbitkan Surat
Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis.
b.
Pelaksanaan
Surat paksa tidak dapat dilanjutkan dengan penyitaan sebelum lewat waktu 2x24
jam setelah surat paksa diberitahukan.[4]
3.
Juru
Sita Pajak
Juru Sita Pajak adalah pelaksana
tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus,
pemberitahuan Surat Paksa, Penyitaan, dan penyaanderaan.
Juru Sita Pajak
berwenang untuk menerbitkan:
- Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus
- Surat paksa
- Surat perintah melaksanakan penyitaan
- Surat perintah penyanderaan
- Surat pencabutan sita
- Pengumuman lelang
- VII.Pembatalan lelang
- Surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak.[5]
- Surat sita
- Utang pajak dalam waktu utang pajak dalam jangka waktu 2x24 jam setelah surat paksa diberitahukan oleh Juru Sita Pajak tidak dilunasi, Juru Sita Pajak daapat melakukaan tindakan penyitaan sebesar Rp.100.000,00.[6]
5. Lelang
Dalam jangka waktu palig singkat 14
hari setelah tindakan penyitaan, utang pajak belum
juga dilunasi akan dilanjutkan dengan pengumuman lelang melalui media massa.
Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan 1 kali daan untuk barang
tidak bergerak dilakukan 2 kali. Penjualan secara lelang melalui Kantor Lelang
Negara terhadap barang yang disita, dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah
pengumuman lelang
Barang dengan
nilai paling banyak Rp.20.000.000,00 tidak harus diumumkan melalui mesia massa.[7]
C.
Timbulnya Utang
Pajak
Utang pajak timbul
karena Undang-Undang dibidang perpajakan akan tetapi negara dan rakyat tidak
memiliki perikatan yang mendasari utang tersebut, utang pajak timbul
karena adanya Tatbestand yaitu rangkaian dari perbuatan-perbuatan,
keadaan-keadaan dan peristiwa-peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak,
seperti :
1. Perbuatan-perbuatan
seperti : pengusaha yang mengimpor barang mewah atau melakukan penyerahan
barang di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan, atas tindakan tersebut
terutang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
2.
Keadaan-keadaan
seperti : memiliki harta bergerak dan harta tak bergerak, dikenakan atau
terutang pajak penghasilan.
3.
Peristiwa,
seperti : meninggalnya pewaris, maka harta warisan yang belum terbagi merupakan
subjek pajak penghasilan dan dikenakan pajak.
4.
Sesuai
dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No.28 Tahun 2007
Pasal 12 menyatakan bahwa setiap wajib pajak membayar pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan tidak menggantungkan
pada adanya surat ketetapan pajak.[8]
5.
Apabila
melihat timbulnya utang pajak,
ada 2 ajaran yang mengatur tentang timbulnya utang pajak tersebut,
yaitu sebagai berikut.
a.
Ajaran
formil, yaitu utang pajak timbul
karena dikeluarkanya Surat Sistem Ketetapan Pajak oleh fiskus. Ajaran ini
ditetapkan pada official assessment system. Jadi menurut paham
formal,utang pajak timbul
karena perbuatan fiskus, yakni menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Dalam
contoh di atas, utang pajak si
A baru akan timbul sesudah fiskus di terbitkan SKP. Secara ekstrim, si A tidak
mempunyai kewajiban membayar pajak penghasilan/ pendapatannya jika fiskus belum
menerbitkan SKP.
b. Ajaran
materiil, yaitu utang pajak timbul
karena berlakunya undang-undang. Jadi menurut faham materiil, utang pajaktimbul
karena terpenuhinya keetentuan-ketentuan yang disyaratkan dalam undang-undang.
Terpenuhinya ketentuan dalam undang-undang tersebut sebagai tatsbestand.[9]
Pada contoh Mr. Brad Pritt ternyata
mempunyai penghasilan di Indonesia yang jumlahnya lebih dari penghasilan Tidak
kena Pajak, maka Mr. Brad Pritt wajib menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri di
Indonesia, karena telah terpenuhi tatsbentand yaitu: 1. Karena Mr.
Brad Pritt tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12
bulan, maka Mr. Brad Pritt merupakan Subjek Pajak Dalam Negri di Indonesia. 2.
Karena Mr. Brad Pritt mempunyai penghasilan yang besarnya lebih dari PTKP, maka
ketentuan mengenai Wajib Pajak sudah terpenuhi. Maka Mr. Brad Pritt menjadi
Wajib Pajak di Indonesia.
Dalam sistem ini penentuan
timbulnya utang pajak yang
cocok untuk diterapkan adalah paham formal, karena dalam sistem ini fiskus
berperan aktif menghitung dan menetapkan besarnya pajak yang terutang.[10]
Surat ketetapan
pajak hanya dikeluarkan dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang
terutang kurang atau tidak dibayar
a. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang
terutang kurang atau tidak dibayar
b. Apabila
surat pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan/disetor oleh wajib pajak dalam
angka Waktu 3 bulan setelah tahun pajak berakhir, dan setelah ditegur secara tertulis wajib pajak tetap tidak menghiraukanya Apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajibanya sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 28 dan 29 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yakni Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan (pasal 28). Sedangkan dalam pasal 29 ditegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. [11]
angka Waktu 3 bulan setelah tahun pajak berakhir, dan setelah ditegur secara tertulis wajib pajak tetap tidak menghiraukanya Apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajibanya sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 28 dan 29 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yakni Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan (pasal 28). Sedangkan dalam pasal 29 ditegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. [11]
D.
Berakhirnya Utang
Pajak
Utang pajak dapat
berakhir karena hal-hal sebagai berikut :
- Pembayaran/pelunasan
Pembayaran/pelunasan pajak dapat
dilakukan oleh wajib pajak dengan menggunakan surat setoran pajak atau dokumen
lain yang dipersamakan. Pembayaran atau pelunasan pajak dapat dilakukan di
kantor kas Negara, kantor pos dan giro atau di bank persepsi.[12]
- 2 Kompensasi
Kompensasi dapat dilakukan antara
jenis pajak yang berbeda dala tahun yang sama, misalnya antara kelebihan
pembayaran PPh dengan kekurangan pembayaran PPN, antara jenis pajak yang sama
dalam tahun yang berbeda, misalnya kelebihan pembayaran PPh tahun lalu dengan
kekurangan pembayaran PPh tahun berjalan.[13]
3.
Daluarsa
Untuk memberikan kepastian hukum
baik bagi wajib pajak maupun fiskus, maka diberikan waktu tertentu untuk
penagihan pajak. Batas daluarsa yang berlaku saat ini adalah:
- Untuk pajak pusat adalah 5 tahun
- Untuk pajak daerah adalah 5 tahun
- Untuk retribusi daerah adalah 3 tahun
- Untuk wajib pajak yang terlibat tindak pidana pajak tidak diberikan batas waktu.[14]
KESIMPULAN
4.
Pembebasan
Pembebasan
pajak biasanya dilakukan berkaitan dengan kebijakan pemerintah, misalnya dalam
rangka meningkatkan penanaman modal maka pemerintah memberikan pembebasan pajak
untuk jangka waktu tertentu atau pembebasan pajak diwilayah-wilayah tertentu.[15]
- 5. Hapusnya Utang Pajak
- Utang pajak yang dapat dihapuskan adalah utang pajak yang tercantum dalam Surat Taghan Pajak, Surat Ketetapan Pajak tambahan yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena :
- a. Wajib pajak meniggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan, dan tidak mempunyai ahli waris.
- b. Wajib pajak tidak diketemukan
- c. Wajib pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi
- d. Hak untuk melaukan penagihan sudah lewat waktu (daluarsa).
Untuk memastikan keadaan wajib pajak
apakah tidak mungkin lagi dapat ditagih, maka harus diadakan lagi pemeriksaan
setempat terhadap wajib yang bersangkutan. Laporan pemeriksaan terhadap wajib
pajak yang tidak mungkin ditgih lagi harus menggambarkan keadaan wajib pajak
yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya utang pajak yang
tidak dapat ditagih lagi.
Utang pajak yang
tidak mungkin ditagih lagi, hanya dapat dihapuskan setelah adanya laporan
pemeriksaan dari pihak instansi yang berwenang, dalam hal ini aparat
perpajakan, atau setelahadanya penelitian administrasi mengenai lewat
waktu (daluarsa) penagihan pajak.[16]
BAB III
PENUTUP
A . Kesimpulan
- Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga
- dan denda.
- Prosedur penagihan utang pajak adalah surat teguran, surat paksa, juru sita pajak, surat sita dan lelang.
- Timbulnya utang pajak dibedakan menjadi 2 aliran yakni aliran formal dan aliran materiil. Berakhirnya utang pajak karena adanya pembayaran/pelunasan, kompensasi, daluarsa, pembebasan dan hapusnya utang pajak.
B.
Saran
Demikian makalah ini kami buat, kami
menyadari masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini, maka dari tiu
kritik dan saran yang membangun selalu kam tunggu untuk perbaikan makalah ini
kearah yang lebih baik. Dan semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi siapa saja
yang membaca. Amin
DAFTAR PUSTAKA
Bohari.1995. Pengantar
Hukum Pajak. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Pandiangan,
Roristua. 2015. Hukum Pajak. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Rosdiana,
Haula.dkk. 2012. Pengantar Ilmu Pajak. Jakarta: PT Rajagrafindo
Persada.
Sutedi,
Adrian. 2013. Hukum Pajak. Jakarta: Sinar Grafika Offset.
[1] Adrian Sutedi,
Hukum Pajak, (Jakarta: Sinar Grafika Offset,2013), hlm.35
[2] Roristua Pandiangan,
Hukum Pajak, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015), hlm.124-125
[3] Ibid, hlm.39
[4] Ibid, hlm.40-41
[5] Ibid, hlm.41.
[6] Ibid, hlm.42
[7] Ibid, hlm.42.
[8] Roristua
Pandiangan, Hukum Pajak, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015), hlm.123-124
[9]Adrian
Sutedi, Hukum Pajak, (Jakarta: Sinar Grafika Offset,2013), hlm.36
[10] Haula
Rosdiana,.dkk.. Pengantar Ilmu Pajak. (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2012),
hlm. 123.
[11] Bohari, Pengantar Hukum Pajak. (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada,
1995),hlm. 85.
[12] Roristua Pandiangan, Hukum Pajak, (Yogyakarta: Graha
Ilmu, 2015), hlm.127
[13] Ibid, hlm.127
[14] Ibid, hlm.128
[15] Ibid, hlm.128
[16] Bohari, Pengantar Hukum Pajak. (Jakarta: PT Rajagrafindo
Persada, 1995),hlm.98

Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH HUKUM PAJAK"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Yang Membangun