BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Zakat fitrah bagi umat
Islam bukan hanya sebuah rutinitas yang berdimensi sosial yang mengiringi
ibadah puasa di bulan Ramadhan, akan tetapi lebih dari itu zakat fitrah
merupakan kewajiban yang diperuntukkan bagi terwujudnya kesempurnaan ibadah
puasa yang dilakukan. Seorang muslim yang menjalankan ibadah puasa akan merasa
kurang sempurna apabila tidak mengeluarkan zakat fitrah. Sementara itu, bagi
umat Islam yang enggan melaksanakan ibadah puasa sekalipun, zakat fitrah tetap
menjadi sesuatu sesuatu yang penting bagi diri mereka.Ada perasaan tidak “enak”
bila tidak menunaikannya.
Oleh karena itu, tidak
mengherankan apabila pada akhir setiap bulan Ramadan banyak umat Islam
berbondong-bondong membayar zakat fitrah kepada panitia-panitia zakat fitrah
yang ada di masjid, musholla atau tempat-tempat yang lain.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
permasalahan tersebut dalam makalah ini kami mencoba merumuskan beberapamasalah
diantaranya :
1. Apakah
pengertian zakat itu ?
2. Bagaimana
hukum dari menunaikan zakat fitrah ?
3. Kapan
waktu yang dibolehkan untuk membayarkan zakat fitrah ?
4. Siapa
sajakah yang tergolong dalam panitia zakat fitrah itu ?
5. Siapa
sajakah yang tergolong dalam mustahiq zakat fitrah tersebut ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Zakat
Zakat fitrah dilihat
dari komposisi kalimat yang membentuknya terdiri dari kata “zakat” dan
“fitrah”. Zakat secara umum sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama’ bahwa dia
merupakan hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin
menurut ukuran-ukuran tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir
miskin dan para mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt.
dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan
hartanya (Qardhawi, 1996:999). Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi
seorang muslim yang berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari padanya
untuk diberikan kepada saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan.
Sementara itu, fitrah
dapat diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin yuladu ala
al fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa juga
diartikan juga dengan ciptaan atau asal kejadian manusia.
Zakat fitrah adalah
zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu baik lelaki maupun
perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Kata fitrah merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan
mengeluarkan zakat ini manusia diharapkan akan kembali fitrah / suci.
B. Hukum Menunaikan Zakat
Fitrah
Zakat fitrah
hukumnya wajib, berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radiyallahu ‘anhu, bahwa:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ قَالَ فِيهِ
فِيمَا قَرَأَهُ عَلَيَّ مَالِكٌ زَكَاةُ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعٌ مِنْ
تَمْرٍ أَوْ صَاعٌ مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ
أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam, mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari
gandum, bagi setiap orang yang merdeka atau budak, laki-lakiatau wanita dari
kaum muslimin.” (Muttafaq Alaihi)[1]
Ibnul Mundzir
berkata: Para ulama sepakat bahwa sedekah fitrah hukumnya wajib. Setiap muslim
diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan
orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa,anak kecil, laki-laki
maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar
zakat fitrah:
1.
Individu yang mempunyai
kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan t anggungannya pada malam dan
pagi hari raya.
2.
Anak yang lahir sebelum
matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
3.
Memeluk Islam sebelum
terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
4.
Seseorang yang
meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.
Besar zakat yang
dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap adalah sebesar
satu sha’ (1 sha’=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter
atau 2.6 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum,) atau yang biasa dikonsumsi
di daerah bersangkutan (Mazhab Syaf i’i dan Maliki)[2]
C.
Waktu Pelaksanaan
Zakat Fiitrah
Zakat Fitrah adalah
ibadah yang tidak bisa dilepaskan dengan rangkaian ibadah di bulan Ramadhan,
sebab kewajiban berzakat fitrah hanya boleh dilakukan pada bulan Ramadhan.
Dengan kata lain apabila zakat fitrah dilakukan di luar buan Ramadhan, bisa
dipastikan bahwa status zakat fitrah yang dibayarkan menjadi tidak sah.
Rasulullah dalam salah satu haditsnya yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas
menjelaskan
من أداها
قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة, و من أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات
Barangsiapa yang
membayar zakat fitrah sebelum dia melaksanaan shalat iedul fitri, maka zakat
fitrahnya diterima (dinyatakan sah), akan tetapi barangsiapa yang
mengeluarkannya setelah melaksanakan shalat iedul fitri, maka zakat fitrahnya
hanya dianggap sebagai sedekah biasa.
1.
Waktu yang utama,
ditunaikan di pagi hari raya, sebelum berangkat menuju shalat Ied. Berdasarkan
hadits Ibnu Umar, bahwa RasulullahShallallahu ‘alaihi wasallam, memerint ahkan
untuk membayar zakat fitrah sebelum manusia keluar menuju shalat .” (Muttafaq
alaihi)
2.
Waktu wajib, yaitu di
saat terbenamnya matahari pada hari akhir di bulanRamadhan, yang menunjukkan
masuknya satu syawal.
3.
Waktu diperbolehkan,
yaitu mengeluarkan zakat fitrah sebelum hari rayasehari, dua hari, atau tiga
hari sebelumnya.Hal ini berdasarkan haditsIbnu Umar bahwa mereka (para sahabat
Nabi) mengeluarkan zakat fitrah sehari atau dua hari (sebelum hari raya).” [3]
D.
NIAT
DAN DOA DALAM MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH
1.
Niat dan Doa
Mengeluarkan Zakat Fitrah secara pribadi
نَوَيْتُ اَنْ
اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fitrati
‘an nafsi fardan ‘alayya lillahi ta’ala
Artinya : Saya berniat mengeluarkan
zakat fitrah untuk diriku sendiri, wajib ataskukarena Allah t a’ala.
2.
Doa Membayar Zakat
Fitrah Bagi Keluarga :
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ
وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fithrati
‘an nafsi wa ahli……fardan ‘alayyalillahi ta’ala
Artinya : Saya berniat mengeluarkan
zakat fitrah, bagi diriku dan keluargaku (sebutkan namanya satu persatu, istri, anak-anak dan yang menjadi tanggungan)
wajib atasku karena Allah T a’ala.
3.
Doa Membayar Zakat
Fitrah Untuk Orang lain :
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ
(…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakat al fitrati
li…fardhon lillahi ta’ala
Artinya : Aku berniat mengeluarkan
zakat fitrah bagi si ( … Namanya) karena
Allah ta’ala.
4.
Bacaan Doa Menerima Zakat
Fitrah :
ءَاجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا
اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ طَهُوْرًا
Ajarakallahu fiimaa a’thaita wa
baaraka fiimaa abqaita waja’ala laka tohuuraa
Artinya : Semoga Allah Membalas apa
yang engkau beri dan memberkahi hartayang engkau sisakan dan menjadikannya
harta yang bersih untukmu.[4]
E.
Panitia Zakat Fitrah
Seperti dimaklumi
bersama bahwa dalam rangka pendistribusian zakat fitrah, banyak diantara umat
Islam membentuk kepanitian zakat fitrah. Kepanitian ini biasanya dibentuk pada
awal atau pertengahan bulan Ramadhan dan bersifat temporer. Apabila telah selesai
menjalankan tugasnya kepanitiaan ini dibubarkan dan akan dibentuk lagi pada
tahun berikutnya. Tugas utama kepanitian ini adalah menerima, mengatur dan
mendistribusikan zakat fitrah yang dikumpulkan dari kaum muslimin kepada
orang-orang yang telah ditentukan.
Dalam realitasnya
banyak orang menyebut kepanitian ini dengan sebutan amil. Karena yang diurusi
adalah zakat fitrah, mereka selanjutnya disebut amil zakat fitrah. Penamaan
amil zakat fitrah didasarkan pada sebuah argumentasinya bahwa karena kepanitian
tersebut bertugas mengurusi zakat fitrah. Konsekwensi selanjutnya atas penamaan
ini adalah tak jarang para panitia mendapatkan bagian dari zakat fitrah yang
mereka kumpulkan.
1.
Mustahiq Zakat fitrah
Al-Qur’an surat
At-Taubah ayat 60 menyebutkan ada delapan golongan yang berhak menerima zakat.
Mereka adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnu
sabil.
انما الصدقات للفقراء و المساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم
وفى الرقاب والغارمين وفى سبيل الله و ابن السبيل, فريضة من الله والله عليم حكيم.
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para
amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Ayat tersebut dimulai
dengan redaksi innama al shadaqat. Kata shadaqat yang berarti zakat-zakat
merupakan bentuk jamak dari kata shadaqah. Menurut Imam Abu Zahroh apabila
dilihat dari perspektif ushul fiqih, kata yang berbentuk jamak dan diikuti
dengan partikel “al” yang berfungsi mengkhusukan, maka kata tersebut tergolong
ke dalam bentuk kata “umum”. Implikasinya adalah bahwa kata tersebut bersifat umum
dalam pemaknaannya yang dengan sendirinya belum boleh dijadikan hujjah terhadap
persoalan-persoalan yang bersifat khusus. Oleh karena itu perlu dicarikan dalil
lain yang bisa difungsikan sebagai takhsis untuk mempertegas atau
menjelaskannya.
Dengan demikian, kata
al shadaqat yang terdapat dalam ayat 60 surat At Taubah harus difahami sebagai
kata yang bersifat umum demikian juga pihak-pihak yang bisa menerimanya.
Pertanyaan yang muncul dalam memahami kata tersebut adalah apakah
pendistribusian zakat fitrah termasuk dalam kategori ayat tersebut?
Terkait dengan hal
ini, ada dua pendapat yang berkembang :
Pertama, bahwa
distribusi zakat fitrah sama dengan distribusi zakat yang lain. Kelompok ini
berpendapat bahwa oleh karena kata al shadaqat bersifat umum, maka hal itu
mencakup semua bentuk zakat tak terkecuali zakat fitrah (Zuhaili, 1997:1099).
Para ulama yang tergabung dalam kelompok ini adalah para ulama’ dari kalangan
Syafi’iyyah. [5]
Kedua, bahwa zakat
fitrah tidak bisa dikategorikan ke dalam ayat 60 surat At Taubah. Beberapa
alasan yang dikemukakan oleh kelompok ini adalah:
a.
Keberadaan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu
Abbas
فرض رسول الله زكاة الفطر طهرة للصائم من اللهو و الرفث و طعمة
للمساكين
Merupakan takhshish
terhadap keberadaan ayat 60 surat at Taubah.
b.
Kewajiban yang dibebankan oleh zakat fitrah
dan zakat yang lain berbeda
Dalam zakat seseorang
baru diwajibkan mengeluarkan zakat atas hartanya apabila
1.
Islam
2.
merdeka
3.
harta tersebut merupakan harta miliknya secara
penuh
4.
sudah mencapai satu nisab
5.
mencapai satu khaul (untuk barang-barang
tertentu) (Syuja’, t.th:90).
Ketentuan-ketentuan
tersebut hanya bisa dipenuhi bagi orang-orang muslim yang dalam keadaan
berkecukupan harta, sedangkan orang muslim yang miskin rasanya tidak mungkin
bisa memenuhi ketentuan di atas. Jika demikian, maka orang muslim yang miskin
tidak berkewajiban mengeluarkan zakat atas hartanya. Berbeda dengan hal itu,
kewajiban zakat fitrah tidak didasarkan atas berapa banyak harta yang dimiliki,
akan tetapi pada:
1.
Islam
2.
mampu menjumpai malam iedul fitri
3.
tersedia kelebihan makanan pada malam hari
raya untuk dirinya atau keluarganya (Syuja’, t.th:97).
Apabila seorang muslim
masih bisa menjumpai malam iedul fitri sedangkan dia mempunyai kelebihan
makanan, maka yang bersangkutan berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah. Bahkan
bayi yang dilahirkan pada iedul fitri sekalipun, apabila orang tuanya mamiliki
kelebihan makanan, maka wajib bagi dia mengeluarkan zakat fitrah atas bayinya.
Tidak adanya perbedaan antara yang kaya dan miskin antara yang besar dan yang
kecil dalam kewajiban membayar zakat fitrah sebagaimana dinyatakan dalam hadits
Rasul yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah;
أدوا صدقة الفطر صاعا من قمح – أو قال بر- عن كل إنسان صغير أو
كبير, حر أو مملوك, غني أو فقير, ذكر أو أنثى
c. Tujuan
disyariatkannya zakat fitrah bebeda dengan yang zakat lain
Tujuan ibadah zakat fitrah adalah untuk
mensucikan orang-orang yang berpuasa dari perkataan dan pernuatan yang tidak
bermanfaat yang mereka lakukan pada saat berpuasa. Sementara itu tujuan ibadah
zakat adalah membersihkan kotoran yang terdapat pada manusia.
Dari tiga argumentasi
di atas, kelompok ini berketetapan bahwa perlakuan terhadap zakat fitrah tidak
bisa disamakan dengan perlakuan terhadap zakat yang lain. Oleh karena zakat
fitrah berbeda dengan zakat yang lain, maka pendistribusiannya juga berbeda.
Zakat fitrah tidak bisa diberikan kepada selain fakir dan miskin. Kelompok ini
juga berpendapat bahwa redaksi hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas secara
tegas menyebut “tu’matun li al masakin” yang artinya makanan bagi orang-orang
miskin. Hadits ini memberikan penegasan bahwa mereka yang berhak menerima
distribusi zakat fitrah adalah fakir dan miskin dan bukan enam ashnaf
(golongan) yang lain.
Yusuf Qardawi
(1997:965) menyebut ada beberapa ulama yang tergabung dalam kelompok kedua yang
menghususkan distribusi zakat hanya kepada fakir dan miskin. Mereka adalah
Imam, Muhammad Ibnu Rusyd al Qurthubi, ulama’-ulama’ dari madzhab Malaki, Ahmad
bin Hambal, Ibnu Taymiyyah, Ibnul Qoyyim al Jauziyah, Imam Hadi, Qashim dan
Imam Abu Thalib. Sementara itu Wahbah Zuhaili (1997:2048) menyebut bahwa
ulama’-ulama dari madzhab Hanafi juga ada dalam barisan ini.[6]
Ibnu Rusyd (t.th:282)
berpendapat bahwa para ulama’ bersepakat bahwa zakat fitrah hanya diperuntukkan
bagi kaum fakir dan miskin yang muslim. Senada dengan Ibnu Rusyd, Ibnul Qoyyim
(1999:74) menyatakan:
“Beliau (Rasulullah)
memberikan zakat fitrah ini secara khusus kepada orang-orang miskin dan tidak
menyalurkannya kepada delapan kelompok secara merata serta tidak
memerintahkannya. Tak seorang pun di antara para sahabat Nabi yang juga
melakukannya”
Zuhaili (1997:2048)
menjelaskan bahwa para ulama dari madzhab Hanafi telah bersepakat bahwa zakat
fitrah hendaknya didistribusikan kepada fakir miskin yang muslim, terkecuali
untuk kelurga bani Hasyim. Sebab bani Hasyim adalah orang-orang yang mulia
sehingga mereka tidak patut mendapatkannya.
Sementara itu, Qardawi
(1997:963) berpendapat bahwa menurut kesepakatan para ulama bahwa zakat fitrah
hanya diperuntukkan kepada fakir miskin yang bergama Islam. Qardawi menambahkan
bahwa dikhususkannya zakat fitrah untuk kaum fakir dan miskin muslim adalah
sejalan dengan perintah Rasul agar umat Islam bisa mebantu saudara muslim
lainnya yang sedang kekurangan pada hari raya. Rasulullah s.a.w bersabda: أغنو هم فى هذا اليوم
“Cukupkanlah mereka (kaum fakir miskin) pada hari itu (iedul fitri)”.
Di antara hikmah
disyari’at kannya zakat fitrah adalah:
1.
Zakat fitrah merupakan
zakat diri, di mana Allah memberikan umurpanjang baginya sehingga ia bertahan
dengan nikmat -Nya.
2.
Zakat fitrah juga
merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam,baik kaya maupun miskin sehingga
mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta’ala dan
bersukacita dengan segalaanugerah nikmat -Nya.
3.
Hikmahnya yang paling
agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah
puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma’rifatilAhkaam, oleh Syaikh Abd. Rahman bin
Nashir As Sa’di, hlm. 37.)
4.
Di antara hikmahnya
adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiAllahu ‘anhuma
di atas, yaitu puasa merupakanpembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan
dan perkataanburuk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan
kepada fakir miskin.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan makalah diatas dapat
disimpulkan bahwa zakat fitrah merupakan zakat diri yang
diwajibkan atas diri setiap individu baik lelaki maupun perempuan muslim yang
berkemampuan dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Kata fitrah merujuk
pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat
ini manusia diharapkan akan kembali fitrah / suci. Hukum dari pelaksanaan zakat fitrah itu
sendiri wajib hukumnya, dan ada beberapa waktu yang diperbolehkan untuk
menunaikan zakat fitrah itu sendiri diantaranya :
1.
Waktu yang utama,
ditunaikan di pagi hari raya, sebelum berangkatmenuju shalat Ied. Berdasarkan
hadits Ibnu Umar, bahwa RasulullahShallallahu ‘alaihi wasallam, memerintahkan
untuk membayar zakat fitrah sebelum manusia keluar menuju shalat .” (Muttafaq
alaihi)
2.
Waktu wajib,
yaitu di saat terbenamnya matahari pada hari akhir di bulanRamadhan, yang
menunjukkan masuknya satu syawal.
3.
Waktu diperbolehkan,
yaitu mengeluarkan zakat fitrah sebelum hari rayasehari, dua hari, atau tiga
hari sebelumnya.Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwa
mereka (para sahabat Nabi) mengeluarkan zakat fitrah sehari atau dua hari
(sebelum hari raya).”(HR.Bukhari).
Untuk
kepanitian zakat fitrah diserahkan kepada amil yang sudah dipercayakan dan
dianggap mampu untuk melaksanakan tugasnya. Dan ada 8 golongan yang telah
dinash dalam Al-Qur’an yang berhak menerima zakat fitrah, diantaranya : fakir,
miskin, amil, muallaf, riqob, ghorim, sabilillah, dan ibnu sabil.
B. Saran
Penulis telah berusaha
membuat makalah yang paling sempurna dan diharapkan dapat menjadikan tambahan
wawasan bagi penulis serta para pembacanya, namun kritik serta saran akan kami
terima guna menjadikan tambahan yang membangun serta memperbaiki makalah kami
selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis serta pembacanya.Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Rasjid Sulaliman, Fiqh Islam Bandung,
Sinar Baru Algesindo, 2002
Abu Zahran Muhammad, Zakat
dalam perspektif sosial. Jakarta : PT Pustaka Firdaus,1995
Ahmad Sidokare Abu, Hadits Shahih
Bukhari, Ebook : Pustaka Pribadi. 2009
Nashiruddin al-Abani Muhammad,Ringkasan
Shahih Muslim,Jakarta : Pustaka Azzam, 2007 Rusyd Ibnu, Bidãyatul mujtahid (tarjamah),
Semarang: Asy-Syifa,1990
Sabiq Sayyid, Fiqhus
Sunnah, Darul Fath.2004
Mudjab Mahalli KH. Ahmad, Hadits-hadits
Muttafaq ‘Alaih Jakarta : Kencana, 2004
[1] KH. Ahmad Mudjab
Mahalli, Hadits-hadits Muttafaq ‘Alaih (Jakarta : Kencana, 2004) h. 462
[2] Sayyid Sabiq, Fiqhus
Sunnah, (Darul Fath.2004), 515
[3] Muhammad Abu Zahran, Zakat
dalam perspektif sosial (Jakarta : PT Pustaka Firdaus,1995) h. 37
[4] Sulaliman Rasjid, Fiqh Islam ( Bandung, Sinar Baru
Algesindo, 2002), hal. 192
[5] Sulaliman Rasjid, Fiqh Islam ( Bandung, Sinar Baru Algesindo,
2002), hal. 198
[6] Muhammad Abu Zahran, Zakat dalam perspektif sosial (Jakarta
: PT Pustaka Firdaus,1995) h. 47

Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH ZAKAT FITRAH"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Yang Membangun